| Petitum |
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk keseluruhannya.
2. Menyatakan sah dan Berharga hubungan Utang - Piutang antara PENGGUGAT dan
TERGUGAT sebesar Rp. 14.300.000,- (Empat Belas Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah)
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan WANPRESTASI (Cidera Janjl).
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 14.300.000, (Empat Belas Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) secara Tunai dan Sekaligus.
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Bunga keterlambatan sesuai dengan kesepakatan secara lisan sebesar 20 (dua puluh) persen per bulan dihitung sejak tanggal 26 November 2026 sampai putusan berkekuatan hukum tetap sebesar Rp. 2.860.000,- (dua juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) x 7 {tujuh) bulan yaltu Rp. 20.020.000,- (dua puluh juta dua puluh ribu rupiah).
6. Menghukum TERGUGAT untuk segera Mengkembalikan JAMINAN atas Hutang TERGUGAT
kepada PENGGUGAT yaitu Satu Unit Mobil Angkot Medan Bus 135 jenis Suzuki APV dengan Plat nomor BK 1120 UC dengan Nomor Pintu 118 dan satu unit Mobil Angkot Medan Bus 135 jenis Dhaihatsu Grand Max dengan Plat nomor BK 1219 UE dengan Nomor Pintu 025 sebelum HUTANG POKOK TERGUGAT beserta Bunganya di kembalikan.
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
8. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (ultvoerbaar bl} voorraad).
|