Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2026/PN Lbp ROSALINA BR. PARDEDE IVAN HAMONANGAN SIAGIAN, SH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Kamis, 25 Jun. 2026
Nomor Surat 12
Penggugat
NoNama
1ROSALINA BR. PARDEDE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Maradu SimangunsongROSALINA BR. PARDEDE
Tergugat
NoNama
1IVAN HAMONANGAN SIAGIAN, SH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 34.320.000,00
Petitum

1.    Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk keseluruhannya.
2.    Menyatakan  sah dan Berharga    hubungan Utang - Piutang antara PENGGUGAT dan
TERGUGAT sebesar Rp. 14.300.000,- (Empat Belas Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah)
3.    Menyatakan TERGUGAT telah melakukan WANPRESTASI (Cidera Janjl).
4.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 14.300.000,­ (Empat Belas Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) secara Tunai dan Sekaligus.
5.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar Bunga keterlambatan sesuai dengan kesepakatan secara lisan sebesar 20 (dua puluh) persen per bulan dihitung sejak tanggal 26 November 2026 sampai putusan berkekuatan hukum tetap sebesar Rp. 2.860.000,- (dua juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) x 7 {tujuh) bulan yaltu Rp. 20.020.000,- (dua puluh juta dua puluh ribu rupiah).
6.    Menghukum TERGUGAT untuk segera Mengkembalikan JAMINAN atas Hutang TERGUGAT
kepada PENGGUGAT yaitu Satu Unit Mobil Angkot Medan Bus 135 jenis Suzuki APV dengan Plat nomor BK 1120 UC dengan Nomor Pintu 118 dan satu unit Mobil Angkot Medan Bus 135 jenis Dhaihatsu Grand Max dengan Plat nomor BK 1219 UE dengan Nomor Pintu 025 sebelum HUTANG POKOK TERGUGAT beserta Bunganya di kembalikan.
7.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
8.    Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (ultvoerbaar bl} voorraad).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak