Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
960/Pid.Sus/2026/PN Lbp 1.Erning Kosasih, SH
2.LOLY EVA NIRMAWATI SIMANJUNTAK., S. H.
M.HUSNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 960/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5604/L.2.14/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Erning Kosasih, SH
2LOLY EVA NIRMAWATI SIMANJUNTAK., S. H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M.HUSNI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR

Bahwa terdakwa M. HUSNI bersama sama dengan GANDA SYAHPUTRA (dilakukan penuntutan terpisah) Pada Hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 bertempat di Jalan Desa Tanjung Anom Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Lubuk Pakam, “Turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------

  • Bermula saksi Yazid Rahman, SH bersama dengan saksi Ahmad Firlana dan Agus Kristiadi Manullang, SH dan team mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercyaa memberikan informasi terkait adanya 2 (dua) orang laki-laki atas nama M.HUSNI dan GANDA SYAHPUTRA yang menjual dan mengedarkan Narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang terletak di Jl.Rakyat Desa Tanjung anom Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang,mendapatkan informasi tersebut saksi saksi dan team kemudian melakukan penyelidikan,
  • selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 17.00 wib saksi saksi beserta informan berada di Jl.Rakyat Desa Tanjung anom Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang dan melakukan pemantauan terhadap sebuah rumah yang terletak di Jl. Rakyat Desa Tanjung Anom Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang,dan saat itu saksi saksi melihat M.HUSNI (terdakwa) berada didepan rumah selanjutnya saksi saksi dan team mengatur strategi untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan cara melakukan undercover buy yaitu saksi Yazid dan saksi Ahmad Firlana yang menyamar sebagai pembeli, selanjutnya sekira pukul 17.20 wib saksi Yazid dan Ahmad Firlana bertemu dengan terdakwa yang saat itu berada didepan rumah,dan dan mengatakan mau membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 1(satu) paket, kemudian terdakwa mengatakan jika 1(satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut senilai Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan menyuruh saksi-saksi untuk menunggu. Selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut, kemudian pada saat terdakwa keluar dari dalam rumah dan saat terdakwa akan menyerahkan Narkotika jenis sabu pada saat itu juga terdakwa langsung ditangkap dan disita dari dari tangan terdakwa barang bukti 1(satu)  plastik klip bening tembus pandang yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 0,06 gr (nol koma nol enam gram) netto, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa dan tepatnya dikantong celana sebelah kiri ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 0,29 gr (nol koma dua puluh sembilan gram) netto. Kemudian secara bersamaan saat itu juga saksi saksi berhasil menangkap Ganda Syahputra (dilakukan penuntutan terpisah) yang saat itu berada dibelakang rumah dan hendak melarikan diri, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah Ganda Syahputra dan tepatnya didapur didapur diatas lantai dibawah kompor,dapat ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan Narkotika jenis seberat 0,8 gr (nol koma delapan gram) netto 1(satu) unit timbangan elektrik,1(satu) pipet plastik sebagai sendok, dan Uang tunai senilai 130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa bersama Ganda Syahputra berikut barang bukti dibawa ke Dit Res Narkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut.                                                                      
  • Bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari Ganda Syahputra dan terdakwa membantu Ganda Syahputra untuk menjualkan sabu sabu tersebut dengan upah yang diperoleh sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan terdakwa turut serta melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis ganja tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 04 Februari 2026 dari Pegadaian bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa M Husni berupa 5 (lima) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan keseluruhan berat netto seberat 0,35 (nol koma tiga lima) gram, seluruhnya dibawa ke bid Labfor Polda Sumut untuk kepentingan pemeriksaan dan sisa dari pemeriksaan labfor barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti berupa plastik pembungkus dikembalikan kepada penyidik sebagai barang bukti dipersidangan
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab : 927/NNF/2026 tanggal 20 Februari 2026 yang diperiksa dan ditandangani oleh Supriedi Hasugian, S.T, M.T dan R. Fani Miranda, S.T, M.Si serta di ketahui dan ditandatangani oleh Plt. Kabidlabfor AKBP apt. Debora M. Hutagaol.S.Si, M.Farm, berkesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa dan dianalisis milik terdakwa atas nama M. Husni adalah benar benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61  lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 20 huruf c UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang UU Penyesuaian Pidana ----

 

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa M. HUSNI bersama sama dengan GANDA SYAHPUTRA (dilakukan penuntutan terpisah) Pada Hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 bertempat di Jalan Desa Tanjung Anom Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Lubuk Pakam, “Turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----

  • Bermula saksi Yazid Rahman, SH bersama dengan saksi Ahmad Firlana dan Agus Kristiadi Manullang, SH dan team mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak diperacya memberikan informasi terkait adanya 2 (dua) orang laki-laki atas nama M.HUSNI dan GANDA SYAHPUTRA yang memiliki Narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang terletak di Jl.Rakyat Desa Tanjung Anom Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang mendapatkan informasi tersebut saksi saksi dan team kemudian melakukan penyelidikan,
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 17.00 wib saksi saksi beserta informan berada di Jl.Rakyat Desa Tanjung anom Kec.Pancur batu Kab.Deli Serdang dan melakukan pemantauan terhadap sebuah rumah yang terletak di Jl. Rakyat Desa Tanjung Anom Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang dan saat itu saksi saksi melihat M.HUSNI (terdakwa) berada didepan rumah selanjutnya saksi saksi dan team mengatur strategi untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya sekira pukul 17.20 wib pada saat terdakwa keluar dari dalam rumah dan saat terdakwa memiliki sabu sabu tersebut terdakwa langsung ditangkap dan disita dari dari tangan terdakwa barang bukti 1(satu)  plastik klip bening tembus pandang yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 0,06 gr (nol koma nol enam gram) netto, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa dan tepatnya dikantong celana sebelah kiri ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 0,29 gr (nol koma dua puluh sembilan gram) netto, kemudian secara bersamaan saat itu juga saksi saksi berhasil menangkap Ganda Syahputra (dilakukan penuntutan terpisah) yang saat itu berada dibelakang rumah dan hendak melarikan diri, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah Ganda Syahputra dan tepatnya didapur didapur diatas lantai dibawah kompor,dapat ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan Narkotika jenis seberat 0,8 gr (nol koma delapan gram) netto 1(satu) unit timbangan elektrik,1(satu) pipet plastik sebagai sendok, dan Uang tunai senilai 130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa bersama Ganda Syahputra berikut barang bukti dibawa ke Dit Res Narkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 04 Februari 2026 dari Pegadaian bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa M Husni berupa 5 (lima) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan keseluruhan berat netto seberat 0,35 (nol koma tiga lima) gram, seluruhnya dibawa ke bid Labfor Polda Sumut untuk kepentingan pemeriksaan dan sisa dari pemeriksaan labfor barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti berupa plastik pembungkus dikembalikan kepada penyidik sebagai barang bukti dipersidangan
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab : 927/NNF/2026 tanggal 20 Februari 2026 yang diperiksa dan ditandangani oleh Supriedi Hasugian, S.T, M.T dan R. Fani Miranda, S.T, M.Si serta di ketahui dan ditandatangani oleh Plt. Kabidlabfor AKBP apt. Debora M. Hutagaol.S.Si, M.Farm, berkesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa dan dianalisis milik terdakwa atas nama M. Husni adalah benar benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61  lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 609 ayat (1) huruf a Jo pasal 20 huruf c UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang UU Penyesuaian Pidana. ---

Pihak Dipublikasikan Ya