| Dakwaan |
DASAR
1. Laporan Polisi nomor : LP/19/III/2026/SPKT/POLSEK GALANG/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT tanggal 31 Maret 2026, An. Pelapor RUBEN NABABAN.
2. Surat Perintah Tugas penyidikan nomor : SP.Gas.Sidik/19.a/III/RES.1.8./2026/POLSEK GALANG/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT tanggal 31 Maret 2026.
3. Surat Perintah Penyidikan nomor : SP.Sidik/19/III/2026/UNIT RESKRIM/ POLSEK GALANG/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT tanggal 31 Maret 2026 tanggal 31 Maret 2026.
4. Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor : B/SPDP/07/IV/RES.1.8./2026/ RESKRIM tanggal 04 April 2026.
II. PERKARA
Tindak Pidana “pencurian“ 1 (satu) tandan buah kelapa sawit berat 30 (tiga puluh) kg yang terjadi pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 10.00 wib di Afd II TM 2002 Blok B 07 PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba Dusun IV Desa Kelapa Satu Kec. Galang Kab. Deli Serdang yang dilakukan oleh tersangka ABDUL GANIK Alias GANI dengan cara mengambil 1 (satu) tandan buah kelapa sawit tersimpan dibawah tumpukan pelepah kelapa sawit kemudian tersangka membalutnya dengan daun pelepah kelapa sawit sehingga 1 (satu) tandan buah kelapa sawit tidak terlihat, kemudian tersangka mengangkatnya dan mengikatnya di 1 (satu) unit sepeda motor honda supra fit warna merah tanpa plat nomor polisi nomor rangka MH1HB11114K224618 nomor mesin HB11E-12299071 namun sekira 5 meter berjalan centeng melakukan penangkapan, kemudian tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu) tandan buah kelapa sawit berat 30 (tiga puluh) kg, 1 (satu) unit sepeda motor honda supra fit warna merah tanpa plat nomor polisi nomor rangka MH1HB11114K224618 nomor mesin HB11E-12299071 dan 1 (satu) ikat daun pelepah kelapa sawit dibawa dan diserahkan ke Polsek Galang, nilai kerugian dari 1 (satu) tandan buah kelapa sawit berat 30 (tiga puluh) kg tersebut adalah Rp 84.000.- (delapan puluh empat ribu rupiah).
III. FAKTA-FAKTA
1 Olah Tempat Kejadian Perkara
Pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 15.00 wib penyelidik telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pencurian 1 (satu) tandan buah kelapa sawit berat 30 (tiga puluh) kg di Afd II TM 2002 Blok B 07 PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba Dusun IV Desa Kelapa Satu Kec. Galang Kab. Deli Serdang, adapun yang ditemukan ditempat kejadian perkara adalah sebagai berikut :
1). Bahwa benar tempat kejadian perkara tersebut diatas di Afd II TM 2002 Blok B 07 PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba Dusun IV Desa Kelapa Satu Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
2). Bahwa diareal tersebut telah terjadi pemanenan buah kelapa sawit dan banyak tumpumpukan pelepah kelapa sawit .
3). Tidak menemukan alat yang dipergunakan tersangka mengambil 1 (satu) tandan buah kelapa sawit.
2. Pemanggilan
Tidak dilakukan dalam perkara ini.
3. Penangkapan
Dengan Surat Perintah Penangkapan nomor : Sp-Kap/13/III/RES.1.8./2026/RESKRIM tanggal 31 Maret 2026, An Tersangka ABDUL GANIK Alias GANI, sesuai dengan berita acara penangkapan
4. Penahanan
Tidak dilakukan dalam perkara ini.
5. Penangguhan Penahanan
Tidak dilakukan dalam perkara ini.
6. Penyitaan
Dengan Surat Perintah Penyitaan nomor : Sp-Sita /14/III/RES.1.8./2026/RESKRIM tanggal 31 Maret 2026, sesuai dengan berita acara penyitaan.
7. Keterangan saksi-saksi
a. Nama RUBEN NABABAN, jenis kelamin laki-laki, umur 34 tahun, pekerjaan karyawan swasta (asisten Afd IV), Agama Kristen, suku Batak, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jl. Lintas Timur Desa Pematang Reba Kec. Rengat Barat Kab. Indragiri Hulu, nomor HP 085362584854.
Menerangkan :
1). Pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan saksi pelapor mengetahui apa sebabnya diperiksa oleh Penyidik polri yaitu untuk memberikan keterangan tentang pencurian 1 (satu) tandan buah kelapa sawit milik PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba.
2). Saksi pelapor menerangkan terjadi pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 10.00 wib di Afd II TM 2002 Blok B 07 PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba Dusun IV Desa Kelapa Satu Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
3). Saksi pelapor menerangkan pelakunya bernama ABDUL GANIK Alias GANI, umur 53 tahun, pekerjaan buruh harian lepas, alamat Dusun III Desa Petumbukan Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
4). Saksi pelapor menerangkan alat yang dipergunakan 1 (satu) unit sepeda motor onda supra fit warna merah tanpa plat nomor polisi.
5). Saksi pelapor menerangkan sesuai dengan keterangan centeng bahwa ketika mereka melaksanakan patroli melihat dari jarak sekira 8 meter seorang laki-laki bernama ABDUL GANIK Alias GANI mengangkat 1 (satu) tandan buah kelapa sawit dari bawah tumpukan pelepah kelapa sawit kemudian mengangkat dan membalutnya dengan daun pelepah kelapa sawit sehingga tidak terlihat kemudian mengangkat dan mengikatnya di 1 (satu) unit sepeda motor honda supra fit warna merah tanpa plat nomor polisi, sekira 5 meter pelaku berjalan centeng melakukan penyetopan terhadap pelaku dan setelah dicek didalam 1 (satu) ikatan daun pelepah kelapa sawit ditemukan 1 (satu) tandan buah kelapa sawit, setelah diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil 1 (satu) tandan buah kelapa sawit diareal tersebut, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polsek Galang.
6). Saksi pelapor menerangkan bahwa 1 (satu) tandan buah kelapa sawit adalah diduga diambil pelaku hasil pemanenan karyawan dari TPH karena pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 08.00 wib s/d 13.00 wib dilaksanakan pemanenan diareal tersebut, ketika pemanen pergi dan mandor penghitung buah kelapa sawit belum mencatat buah di TPH pelaku mengambilnya menyimpannya dibawah tumpukan pelepah kelapa sawit.
7). Saksi pelapor menerangkan sebelumnya tidak mengenal ABDUL GANIK Alias GANIK dan sebelumnya ini pelaku belum pernah mengambil buah kelapa sawit diareal PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba.
8). Saksi pelapor menerangkan pelaku tidak mempunyai hubungan kerja dengan PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba.
9). Saksi pelapor menerangkan sebelum tersangka mengambil 1 (satu) tandan buah kelapa sawit tersebut tidak ada ijin atau permisi kepada pihak PT. PPP Serdang tengah Kebun Tanjung Purba.
10). Saksi pelapor menerangkan nilai kerugian dari 1 (satu) tandan buah kelapa sawit berat 30 (tiga puluh) kg tersebut adalah Rp 84.000.- (delapan puluh empat ribu rupiah)
11). Saksi pelapor menerangkan bahwa semua keterangannya benar dan bersedia disumpah didepan sidang pengadilan jika diperlukan.
b. Nama BUANG, jenis kelamin laki-laki, umur 46 tahun, pekerjaan security, pendidikan terakhir tamat SMP, agama Islam, suku Jawa, alamat Dusun V Desa Sei Karang Kec. Galang Kab. Deli Serdang, nomor HP 083817581954.
Menerangkan :
1). Pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan saksi mengetahui apa sebabnya diperiksa oleh Penyidik polri yaitu untuk memberikan keterangan tentang pencurian 1 (satu) tandan buah kelapa sawit milik PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba.
2). Saksi menerangkan terjadi pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 10.00 wib di Afd II TM 2002 Blok B 07 PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba Dusun IV Desa Kelapa Satu Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
3). Saksi menerangkan pelakunya bernama ABDUL GANIK Alias GANI, umur 53 tahun, pekerjaan buruh harian lepas, alamat Dusun III Desa Petumbukan Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
4). Saksi pelapor menerangkan alat yang dipergunakan 1 (satu) unit sepeda motor onda supra fit warna merah tanpa plat nomor polisi.
5). Saksi menerangkan ketika melaksanakan patroli melihat dari jarak sekira 8 meter seorang laki-laki bernama ABDUL GANIK Alias GANI mengangkat 1 (satu) tandan buah kelapa sawit dari bawah tumpukan pelepah kelapa sawit kemudian mengangkatnya dan membalutnya dengan daun pelepah kelapa sawit untuk kemudian mengangkat dan mengikatnya di 1 (satu) unit sepeda motor honda supra fit warna merah tanpa plat nomor polisi, sekira 5 meter pelaku berjalan centeng melakukan penyetopan terhadap pelaku dan setelah dicek didalam 1 (satu) ikatan daun pelepah kelapa sawit ditemukan 1 (satu) tandan buah kelapa sawit, setelah diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil 1 (satu) tandan buah kelapa sawit diareal tersebut, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polsek Galang.
6). Saksi menerangkan bahwa 1 (satu) tandan buah kelapa sawit adalah diduga diambil pelaku hasil pemanenan karyawan dari TPH karena pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 08.00 wib s/d 13.00 wib dilaksanakan pemanenan diareal tersebut, ketika pemanen pergi dan mandor penghitung buah kelapa sawit belum mencatat buah kelapa sawit di TPH pelaku mengambilnya menyimpannya dibawah tumpukan pelepah kelapa sawit.
7). Saksi menerangkan sebelumnya tidak mengenal ABDUL GANIK Alias GANIK dan sebelumnya ini pelaku belum pernah mengambil buah kelapa sawit diareal PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba.
8). Saksi menerangkan pelaku tidak mempunyai hubungan kerja dengan PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba.
9). Saksi menerangkan sebelum tersangka mengambil 1 (satu) tandan buah kelapa sawit tersebut tidak ada ijin atau permisi kepada pihak PT. PPP Serdang tengah Kebun Tanjung Purba.
10). Saksi menerangkan nilai kerugian dari 1 (satu) tandan buah kelapa sawit berat 30 (tiga puluh) kg tersebut adalah Rp 84.000.- (delapan puluh empat ribu rupiah).
11). Saksi menerangkan bahwa semua keterangannya benar dan bersedia disumpah didepan sidang pengadilan jika diperlukan.
b. Nama SURYA KRISTIAN MATONDANG, jenis kelamin laki-laki, umur 28 tahun, pekerjaan centeng, agama Kristen, suku Batak, alamat Desa Jaharun A Kec. Galang Kab. Deli Serdang, nomor HP 085361656141.
Menerangkan :
1). Pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan saksi mengetahui apa sebabnya diperiksa oleh Penyidik polri yaitu untuk memberikan keterangan tentang pencurian 1 (satu) tandan buah kelapa sawit milik PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba.
2). Saksi menerangkan terjadi pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 10.00 wib di Afd II TM 2002 Blok B 07 PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba Dusun IV Desa Kelapa Satu Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
3). Saksi menerangkan pelakunya bernama ABDUL GANIK Alias GANI, umur 53 tahun, pekerjaan buruh harian lepas, alamat Dusun III Desa Petumbukan Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
4). Saksi pelapor menerangkan alat yang dipergunakan 1 (satu) unit sepeda motor onda supra fit warna merah tanpa plat nomor polisi.
5). Saksi menerangkan ketika melaksanakan patroli melihat dari jarak sekira 8 meter seorang laki-laki bernama ABDUL GANIK Alias GANI mengangkat 1 (satu) tandan buah kelapa sawit dari bawah tumpukan pelepah kelapa sawit kemudian mengangkatnya dan membalutnya dengan daun pelepah kelapa sawit untuk kemudian mengangkat dan mengikatnya di 1 (satu) unit sepeda motor honda supra fit warna merah tanpa plat nomor polisi, sekira 5 meter pelaku berjalan centeng melakukan penyetopan terhadap pelaku dan setelah dicek didalam 1 (satu) ikatan daun pelepah kelapa sawit ditemukan 1 (satu) tandan buah kelapa sawit, setelah diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil 1 (satu) tandan buah kelapa sawit diareal tersebut, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polsek Galang.
6). Saksi menerangkan bahwa 1 (satu) tandan buah kelapa sawit adalah diduga diambil pelaku hasil pemanenan karyawan dari TPH karena pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 08.00 wib s/d 13.00 wib dilaksanakan pemanenan diareal tersebut, ketika pemanen pergi dan mandor penghitung buah kelapa sawit belum mencatat buah kelapa sawit di TPH pelaku mengambilnya menyimpannya dibawah tumpukan pelepah kelapa sawit.
7). Saksi menerangkan sebelumnya tidak mengenal ABDUL GANIK Alias GANIK dan sebelumnya ini pelaku belum pernah mengambil buah kelapa sawit diareal PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba.
8). Saksi menerangkan pelaku tidak mempunyai hubungan kerja dengan PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba.
9). Saksi menerangkan sebelum tersangka mengambil 1 (satu) tandan buah kelapa sawit tersebut tidak ada ijin atau permisi kepada pihak PT. PPP Serdang tengah Kebun Tanjung Purba.
10). Saksi menerangkan nilai kerugian dari 1 (satu) tandan buah kelapa sawit berat 30 (tiga puluh) kg tersebut adalah Rp 84.000.- (delapan puluh empat ribu rupiah)
11). Saksi menerangkan bahwa semua keterangannya benar dan bersedia disumpah didepan sidang pengadilan jika diperlukan.
8. Keterangan Tersangka
a. Nama ABDUL GANIK Alias GANI, jenis kelamin laki-laki, umur 53 tahun, pekerjaan buruh harian lepas, agama Islam, Suku Jawa, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun III Desa Petumbukan Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
Menerangkan :
1). Saat diperiksa tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan sebenar-benarnya, tersangka belum pernah tersangkut dalam perkara pidana, tersangka.
menerangkan diperiksa oleh Polri karena perbuatannya melakukan pencurian 1 (satu) tandan buah kelapa sawit milik PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba.
2). Tersangka melakukan perbuatan tersebut pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 10.00 wib di Afr II TM 2002 Blok B 07 PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba.
3). Tersangka melakukan perbuatan tersebut seorang diri tidak ada orang lain yang membantunya.
4). Tersangka menerangkan melakukan perbuatan tersebut mempergunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda supra fit warna merah tanpa plat nomor polisi untuk membawa 1 (satu) tandan buah kelapa sawit tersebut.
5). Tersangka menerangkan caranya mengambil 1 (satu) tandan buah kelapa sawit tersebut ketika mengambil daun pelepah kelapa sawit diareal tersebut melihat dibawah tumpukan pelepah kelapa sawit ada 1 (satu) tandan buah kelapa sawit yang tidak diketahui siapa yang memanen dan menyembunyikannya diareal tersebut, ketika melihat situasi aman atau tidak ada centeng tersangka mengangkatnya kemudian membalutnya dengan daun pelepah kelapa sawit yang dikumpulkan oleh pelaku sehingga buah kelapa sawit tersebut tidak terlihat, kemudian tersangka mengangkat dan mengikat di 1 (satu) unit sepeda motor honda supra fit warna merah dan langsung mengendarainya namun sekira 6 meter berjalan distop oleh centeng kemudian tersangka dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polsek Galang.
6). Tersangka menerangkan tidak mengetahui siapa yang memanen dan menyembunyikan 1 (satu) tandan buah kelapa sawit yang ditemukan dibawah tumpukan pelepah kelapa sawit.
7). Tersangka menerangkan sebelumnya telah 1 kali mengambil buah kelapa sawit di areal PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba.
8). Tersangka menerangkan tujuannnya 1 (satu) tandan buah kelapa sawit tersebut rencananya akan dijual dan hasilnya membeli bahan bakar fertalite.
9). Tersangka menerangkan sebelum mengambil tangga 1 (satu) tandan buah kelapa sawit tersebut tidak ada ijin atau permisi kepada pihak PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba.
10). Tersangka menerangkan tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba.
11). Tersangka menerangkan mengenali yang diperlihatkan penyidik berupa 1 (satu) tandan buah kelapa sawit berat 30 (tiga puluh) kg, 1 (satu) unit sepeda motor honda supra fit warna merah tanpa plat nomor polisi nomor rangka MH1HB11114K224618 nomor mesin HB11E-12299071 dan 1 (satu) ikat daun pelepah kelapa sawit.
12). Tersangka menerangkan merasa bersalah dan menyesali pebuatannya.
13). Tersangka menerangkan tidak ada saksi-saksi atau hal lain yang meringankan tersangka dalam perkara yang dipersangkakan terhadap dirinya.
14). Semua keterangan tersangka benar tanpa dibujuk, ditekan ataupun dipaksa oleh pemeriksa.
8. Barang Bukti
a. 1 (satu) tandan buah kelapa sawit berat 30 (tiga puluh) kg.
b. 1 (satu) unit sepeda motor honda supra fit warna merah tanpa plat nomor polisi nomor rangka MH1HB11114K224618 nomor mesin HB11E-12299071.
c. 1 (satu) ikat daun pelepah kelapa sawit.
9. Visum Et Repertum
Tidak dilakukan dalam perkara ini.
IV. PEMBAHASAN
A. ANALISA KASUS
1. Pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 10.00 wib di Afd II TM 2002 Blok B 07 PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba Dusun IV Desa Kelapa Satu Kec. Galang Kab. Deli Serdang telah pencurian 1 (satu) tandan buah kelapa sawit berat 30 (tiga puluh) kg.
2. Bahwa tersangkanya adalah ABDUL GANIK Alias GANI, umur 53 tahun, pekerjaan buruh harian lepas, alamat Dusun III Desa petumbukan Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
3. Tersangka mengakui perbuatannya dan tersangka melakukan perbuatan tersebut seorang diri dan mempergunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda supra fit warna merah tanpa plat nomor polisi nomor rangka MH1HB11114K224618 nomor mesin HB11E-12299071 untuk membawa 1 (satu) tandan buah kelapa sawit bereat 30 kg.
4. Bahwa tersangka mengambil 1 (satu) tandan buah kelapa sawit dari bawah tumpukan pelepah kelapa sawit kemudian mengangkatnya, agar tidak terlihat ketika membawanya membalutnya dengan mempergunakan daun pelepah kelapa sawit yang sebelumnya diambil pelaku kemudian mengangkat dan mengikatnya ke 1 (satu) unit sepeda motor honda supra fit warna merah tanpa plat nomor polisi nomor rangka MH1HB11114K224618 nomor mesin HB11E-12299071 namun sekira 5 (lima) meter berjalan distop oleh centeng, setelah dicek didalam daun pelepah kelapa sawit tersebut ada 1 (satu) tandan buah kelapa sawit langsung membawanya dan menyerahkannya kepada pihak yang berwajib.
5. Bahwa tidak diketahui siapa yang memanen dan menyimpan 1 (satu) tandan buah kelapa sawit tersebut.
6. Bahwa sesuai dengan keterangan tersangka tujuannya mengambil 1 (satu) tandan buah kelapa sawit tersebut rencanannya akan dijual dan hasilnya akan dipergunakan untuk membeli bahan bakar minyak fertalite.
7. Bahwa tersangka tidak mempunyai hubungan kerja dengan PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba.
8. Bahwa tersangka sebelumnya telah pernah 1 (satu) kali mengambil buah diareal PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba.
9. Bahwa tersangka merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.
10. Barang bukti dalam perkara ini adalah 1 (satu) tandan buah kelapa sawit berat 30 (tiga puluh) kg, 1 (satu) unit sepeda motor honda supra fit warna merah tanpa plat nomor polisi nomor rangka MH1HB11114K224618 nomor mesin HB11E-12299071 dan 1 (satu) ikat daun pelepah kelapa sawit.
11. Nilai kerugian dari 1 (satu) tandan buah kelapa sawit berat 30 (tiga puluh) kg adalah Rp 84.000.- (delpaan puluh empat ribu rupiah).
12. Pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 pukul 10.00 wib telah dilaksanakan Restorative Justice di Polsek Galang antara pelapor dan tersangka namun tidak berhasil sehingga perkara ini dilanjutkan untuk disidangkan sesuai dengan Pasal 79, pasal 60, pasal 81, pasal 82, pasal 83 dan pasal 84 Undang Undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
14. Sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2012 tentang penyesesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP dan surat Jaksa Agung Muda pidana umum nomor : B-3532/E/EKP/11/2012 tanggal 19 November 2012 perihal nota kesepakatan bersama dengan Ketua MA.
15. Makka terhadap tersangka ABDUL GANIK Alias GANI dapat dipersangkakan telah melakukan tindak pidana “PENCURIAN RINGAN” sebagaimana dimaksud dalam pasal 478 Undang Undang nomor 1 tahun 2023 dari KUHP.
1. ANALISA YURIDIS
Pasal 478 KUHP
Jika tindak pidana sebagaimana dalam pasal 476 dan pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya.
dan harga barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) dipidana karena pencurian ringan dengan denda paling banyak kategori II.
a. Pencurian ringan
Dengan unsur-unsur
1. Barang Siapa
2. Dengan sengaja mengambil suatu barang kepunyaan orang lain
3. Dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hak
4. Harga yang dicuri tidak lebih dari Rp 500.000.-
P e n j e l a s a n
1. Barang siapa
Unsur ini terpenuhi bahwa orang yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya dalam perkara ini adalah tersangka An. ABDUL GANIK Alias GANI.
2. Dengan sengaja mengambil suatu barang kepunyaan orang lain
Unsur ini terpenuhi sesuai dengan keterangan saksi An. RUBEN NABABAN, BUANG dan SURYA KRISTIAN MATONDANG bahwa tersangka an. ABDUL GANIK Alias GANI telah mengambil 1 (satu) tandan buah kelapa sawit berat 30 (tiga puluh) kg milik PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba dengan cara mengangkat 1 (satu) tandan buah kelapa sawit berat 30 (tiga puluh) kg dari bawah tumpukan pelepah kelapa sawit kemudian membalutnya dengan mempergunakan daun pepelah kelapa sawit agar tidak terlihat oleh centeng ketika membawanya, kemudian tersangka membawanya dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda supra fit warna merah tanpa plat nomor polisi nomor rangka MH1HB11114K224618 nomor mesin HB11E-12299071 namun sekira 5 (lima) meter berjalan centang langsung menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti.
3 Dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hak
Unsur ini terpenuhi sesuai dengan keterangan saksi an. RUBEN NABABAN, BUANG dan SURYA KRISTIAN MATONDANG bahwa tersangka ketika ditangkap sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda supra fit warna merah tanpa plat nomor polisi nomor rangka MH1HB11114K224618 nomor mesin HB11E-12299071 membawa 1 (satu) tandan buah kelapa sawit tersebut untuk dijual, bersesuaian dengan keterangan tersangka rencananya 1 (satu) tandan buah kelapa sawit tersebut akan dijual dan hasilnya akan dipergunakan untuk membeli bahan bakar minyak fertalite.
Bahwa sebelum tersangka an. ABDUL GANIK Alias GANI mengambil 1 (satu) tandan buah kelapa sawit berat 30 (tiga puluh) kg tersebut tidak ada ijin atau permisi kepada pihak PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba sesuai dengan keterangan saksi-saksi an. RUBEN NABABAN, BUANG, SURYA KRISTIAN MATONDANG dan keterangan tersangka an. ABDUL GANIK Alias GANI.
4. Harga yang dicuri tidak lebih dari Rp 500.000.-
Unsur ini terpenuhi sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bahwa jika perbuatan dilakukan tidak dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dan harga barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) dipidana karena pencurian ringan dengan denda paling banyak kategori II, dalam hal ini 1 (satu) tandan buah kelapa sawit berat 30 (tiga puluh) kg tersebut adalah Rp 84.000.- (delapan puluh empat ribu rupiah).
V. K E S I M P U L A N
1. Bahwa berdasarkan analisia kasus dan analisa yuridis, keterangan saksi-saksi, keterangan tersangka dan barang bukti yang disita maka telah terjadi tindak pidana “pencurian ringan” berupa 1 (satu) buah kelapa sawit berat 30 (tiga puluh) kg dengn cara tersangka an. ABDUL GANIK Alias GANI mengambil buah kelapa sawit tersebut dari bawah tumpukan pelepah kelapa sawit kemudian membalutnya dengan daun pelepah kelapa sawit agar tidak terlihat untum membawanya, namun perbuatan tersangka diketahui oleh centeng yang sedang melaksanakan patroli sehingga langsung menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti, kemudian tersangka an. ABDUL GANIK alias GANI dan barang bukti dibawa dan diserahkan kepada pihak yang berwajib.
2. Nilai kerugian 1 (satu) tandan buah kelapa sawit berat 30 (tiga puluh) kg adalah Rp 84.000.- (delapan puluh empat ribu rupiah).
3. Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP bahwa jika perbuatan dilakukan tidak dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dan harga barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) dipidana karena pencurian ringan.
4. Maka terhadap tersangka An. ABDUL GANIK Alias GANI penyidik menyimpulkan telah dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana “pencurian ringan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 478 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 dari KUHP.
Demikianlah Resume ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan kemudian ditutup dan ditanda tangani pada hari dan tanggal tersebut diatas di Polsek Galang. |