| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya.
2. Menyatakan secara Hukum Identitas Pemohon yang sebenarnya adalah PUTRI HERMAYANI Lahir pada tanggal 27 Desember 1997, Lahir di Medan sesuai dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk) NIK: 1207056712970002 dan Kartu Keluarga (KK) No. 1207050801250008.
3. Menyatakan secara hukum yang bernama PUTRI HERMAYANI Lahir pada tanggal 27 Desember 1997, Lahir di Medan sesuai dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk) NIK: 1207056712970002, Kartu Keluarga (KK) No. 1207050801250008, Kutipan Akta Cerai Nomor: 951/AC/2023/PA.Lpk, Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 8673/2004 dan Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 8 Medan yang dikeluarkan Tertanggal 7 Mei 2016 dengan PUTRI HERMAYANI Lahir pada tanggal 27 Desember 1997, Lahir di Tuntungan sesuai dengan Paspor (Passport) Nomor: E1987249 yang dikeluarkan Imigrasi Belawan Tertanggal 23 Desember 2022 adalah Orang Yang Sama (Satu Orang).
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai Persamaan Nama Pemohon kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang untuk dicatatkan dalam sebuah daftar yang diperlukan untuk dicantumkan pada Registrasi yang sedang berjalan atau memberikan Catatan Pinggir di dalam Kartu Tanda Penduduk, atau KK (Kartu Keluarga), ataupun Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon, serta administrasi lainnya.
5. Membebankan biaya perkara Permohonan ini kepada Pemohon.
|