Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
778/Pid.Sus/2026/PN Lbp SURYA CH. SIREGAR, SH WIRA MUKTI PRADANA Bin ZULHERI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 778/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2045/L.2.14.9/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA CH. SIREGAR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIRA MUKTI PRADANA Bin ZULHERI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--- Bahwa Terdakwa WIRA MUKTI PRADANA Bin ZULHERI pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Tuasan Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung Kota Medan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah, “Melakukan  tindak pidana  tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I”,   yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

---- Bahwa sebelumnya saksi Hendro Kuswoyo, saksi Anggiat Pasaribu, saksi Ari Sujana Damanik dan saksi Johan Christian yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Wira Mukti Pradana Bin Zulheri sering melakukan transaksi Narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Tuasan Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung Kota Medan, berdasarkan informasi tersebut kemudian pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 14.00 wib saksi Hendro Kuswoyo, saksi Anggiat Pasaribu, saksi Ari Sujana Damanik dan saksi Johan Christian menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi lokasi tersebut dimana saksi Hendro Kuswoyo, saksi Anggiat Pasaribu, saksi Ari Sujana Damanik dan saksi Johan Christian melihat Terdakwa dengan ciri-ciri yang sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada dipinggir jalan dilokasi tersebut dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga saksi Hendro Kuswoyo, saksi Anggiat Pasaribu, saksi Ari Sujana Damanik dan saksi Johan Christian langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip yang berisikan shabu-shabu dengan berat bersih 3,06 (tiga koma nol enam) gram, 1 (satu) unit handphone andoid merk Nubia V60 warna biru dari dalam kantong celana depan sebelah kanan yang dipakai Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 saat Terdakwa sedang berada di Jalan Cemara Yon Zipur I bersama dengan JIMI KARDO (dalam lidik) pada saat itu Terdakwa dihubungi oleh seorang wanita yang memesan shabu-shabu sebanyak 3 (tiga) biji kemudian Terdakwa menjawab “ya udah Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per bjinya” dan saat itu Terdakwa bersama dengan wanita tersebut sepakat bertemu di Warung Kopi Rama Tama yang berada di Jalan Tuasan kemudian Terdakwa mengatakan kepada JIMI KARDO (dalam lidik) “Bang ini ada yang mau beli buah 3 (tiga) gram” kemudian JIMI KARDO (dalam lidik) memberikan 2 (dua) plastik klip yang berisikan shabu-shabu dengan berat bersih 3,06 (tiga koma nol enam) gram, setelah Terdakwa menerima shabu-shabu tersebut dari JIMI KARDO (DPO) kemudian sekira pukul 14.00 wib Terdakwa pergi ke Jalan Tuasan Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung Kota Medan untuk menemui perempuan tersebut namun saat Terdakwa sedang menunggu wanita tersebut dipinggir jalan saat itu Terdakwa langsung diamankan oleh petugas Kepolisian, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor  LAB : 365/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 28 Januari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan . Fani Miranda, S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara , barang bukti yang diterima berupa :

2 (dua) plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 3,06 (tiga koma nol enam) gram diduga mengandung Narkotika.

Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Wira Mukti Pradana. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan  bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti setelah diperiksa sisa barang ukti dengan berat netto 2,8 (dua koma delapan) gram dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening,diikat  dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.

------ Perbuatan terdakwa Wira Mukti Pradana Bin Zulheri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang penyesuaiannya menjadi Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

ATAU

KEDUA :

---- Bahwa Terdakwa WIRA MUKTI PRADANA Bin ZULHERI pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Tuasan Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung Kota Medan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah, Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---- Bahwa sebelumnya saksi Hendro Kuswoyo, saksi Anggiat Pasaribu, saksi Ari Sujana Damanik dan saksi Johan Christian yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Wira Mukti Pradana Bin Zulheri ada menguasai Narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Tuasan Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung Kota Medan, berdasarkan informasi tersebut kemudian pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 14.00 wib saksi Hendro Kuswoyo, saksi Anggiat Pasaribu, saksi Ari Sujana Damanik dan saksi Johan Christian menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi lokasi tersebut dimana saksi Hendro Kuswoyo, saksi Anggiat Pasaribu, saksi Ari Sujana Damanik dan saksi Johan Christian melihat Terdakwa dengan ciri-ciri yang sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada dipinggir jalan dilokasi tersebut dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga saksi Hendro Kuswoyo, saksi Anggiat Pasaribu, saksi Ari Sujana Damanik dan saksi Johan Christian langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip yang berisikan shabu-shabu dengan berat bersih 3,06 (tiga koma nol enam) gram, 1 (satu) unit handphone andoid merk Nubia V60 warna biru dari dalam kantong celana depan sebelah kanan yang dipakai Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa memperoleh shabu-shabu tersebut dari JIMI KARDO (dalam lidik) pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 di Jalan Cemara Yon Zipur I, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor  LAB : 365/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 28 Januari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan . Fani Miranda, S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara , barang bukti yang diterima berupa :

2 (dua) plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 3,06 (tiga koma nol enam) gram diduga mengandung Narkotika.

Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Wira Mukti Pradana. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan  bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti setelah diperiksa sisa barang ukti dengan berat netto 2,8 (dua koma delapan) gram dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening,diikat  dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.

-------- Perbuatan terdakwa Wira Mukti Pradana Bin Zulheri sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya