Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
406/Pdt.G/2026/PN Lbp PT ENSEVAL PUTERA MEGATRADING Tbk. Cabang MEDAN Syahdan Wijaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 406/Pdt.G/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Jumat, 28 Agu. 2026
Nomor Surat 406
Penggugat
NoNama
1PT ENSEVAL PUTERA MEGATRADING Tbk. Cabang MEDAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Syahdan Wijaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM 
PRIMAIR
1.    Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya;
2.    Menyatakan TERGUGAT telah lalai dalam melaksanakan kewajiban pembayaran (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT;
3.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajiban pembayarannya terhadap PENGGUGAT sebesar Rp 27.483.039,30 (dua puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh tiga ribu tiga puluh sembilan koma tiga nol rupiah)
4.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun dari Rp 27.483.039,30 (dua puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh tiga ribu tiga puluh sembilan koma tiga nol rupiah) terhitung sejak tanggal 22 April 2025 (tanggal jatuh tempo somasi kedua dari PENGGUGAT) sampai dengan putusan ini dibacakan;
5.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak