Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
887/Pid.Sus/2026/PN Lbp DANIEL BISARA HOKADE SIMAMORA,S.H JUNIOR BAHARI PASARIBU Anak Dari WILSON PASARIBU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 887/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2399 /L.2.14.9/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL BISARA HOKADE SIMAMORA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNIOR BAHARI PASARIBU Anak Dari WILSON PASARIBU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--- Bahwa Terdakwa JUNIOR BAHARI PASARIBU Anak Dari WILSON PASARIBU pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Gereja Km.10,8 Nomor 32 Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Telah, “Melakukan  tindak pidana  tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I”,   yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---- Bahwa sebelumnya Terdakwa JUNIOR BAHARI PASARIBU Anak Dari WILSON PASARIBU membeli shabu-shabu sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari PAK POSAN (dalam lidik) yang berada Jalan Bahagia Lingkungan IV Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan yang tidak jauh dari rumah Terdakwa untuk Terdakwa jual kembali di Jalan Gereja Km.10,8 Nomor 32 Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang tempat Terdakwa mangkal, kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 17.00 wib saksi Petrus Sitepu, saksi Edy Gunawan dan saksi Dani Dizcky M yang merupakan anggota Kepolisian dari Polrestabes menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran Narkotika di Jalan Gereja Km.10,8 Nomor 32 Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang yang dilakukan oleh Terdakwa JUNIOR BAHARI PASARIBU Anak Dari WILSON PASARIBU langsung menuju Jalan Gereja Km.10,8 Nomor 32 Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang untuk melakukan penyelidikan dan terlihat Terdakwa sedang berada dilokasi tersebut kemudian saksi Dani Dizcky M menyamar sebagai pembeli sedangkan saksi Petrus Sitepu dan saksi Edy Gunawan memantau ditempat yang tidak  jauh dari lokasi tersebut kemudian saksi Dani Dizcky M menemui Terdakwa dan membeli shabu-shabu dengan mengatakan “BELI SEBIJI BANG” kemudian Terdakwa menyuruh saksi Dani Dizcky M untuk menunggu ditempat tersebut tak lama kemudian Terdakwa kembali menemui saksi Dani Dizcky M namun saat Terdakwa hendak menyerahkan 1 (satu) plastik klip berisi shabu-shabu dengan berat bersih 1,04 (satu koma nol empat) gram dengan menggunakan tangan kanannya saat itu juga saksi Dani Dizcky M langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa tak lama kemudian saksi Petrus Sitepu dan saksi Edy Gunawan datang membantu mengamankan Terdakwa kemudian dari tangan kanan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi shabu-shabu dengan berat bersih 1,04 (satu koma nol empat) gram sedangkan uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ditemukan dari kantong celana sebelah kanan yang dipakai Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa membeli shabu-shabu sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari PAK POSAN (dalam lidik) untuk Terdakwa jual kembali dan apabila shabu-shabu tersebut terjual seluruhnya maka Terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor  LAB : 708/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 13 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T,.M.T dan R. Fani Miranda, S.T,.M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara , barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,04 (satu koma nol empat) gram diduga mengandung Narkotika.

Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Junior Bahari Pasaribu. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan  bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti setelah diperiksa sisa dengan berat netto 0,8 (nol koma delapan) gram dikembalikan dengan cara barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastic bening,diikat  dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.

------ Perbuatan terdakwa Junior Bahari Pasaribu Anak Dari Wilson Pasaribu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang penyesuaiannya menjadi Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

ATAU

KEDUA :

---- Bahwa Terdakwa JUNIOR BAHARI PASARIBU Anak Dari WILSON PASARIBU pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Gereja Km.10,8 Nomor 32 Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Telah, Melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----

---- Bahwa sebelumnya Terdakwa JUNIOR BAHARI PASARIBU Anak Dari WILSON PASARIBU membeli shabu-shabu sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari PAK POSAN (dalam lidik) yang berada Jalan Bahagia Lingkungan IV Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan yang tidak jauh dari rumah Terdakwa untuk Terdakwa jual kembali di Jalan Gereja Km.10,8 Nomor 32 Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang tempat Terdakwa mangkal, kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 17.00 wib saksi Petrus Sitepu, saksi Edy Gunawan dan saksi Dani Dizcky M yang merupakan anggota Kepolisian dari Polrestabes menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran Narkotika di Jalan Gereja Km.10,8 Nomor 32 Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang yang dilakukan oleh Terdakwa JUNIOR BAHARI PASARIBU Anak Dari WILSON PASARIBU langsung menuju Jalan Gereja Km.10,8 Nomor 32 Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang untuk melakukan penyelidikan dan terlihat Terdakwa sedang berada dilokasi tersebut kemudian saksi Dani Dizcky M menyamar sebagai pembeli sedangkan saksi Petrus Sitepu dan saksi Edy Gunawan memantau ditempat yang tidak  jauh dari lokasi tersebut kemudian saksi Dani Dizcky M menemui Terdakwa dan membeli shabu-shabu dengan mengatakan “BELI SEBIJI BANG” kemudian Terdakwa menyuruh saksi Dani Dizcky M untuk menunggu ditempat tersebut tak lama kemudian Terdakwa kembali menemui saksi Dani Dizcky M namun saat Terdakwa hendak menyerahkan 1 (satu) plastik klip berisi shabu-shabu dengan berat bersih 1,04 (satu koma nol empat) gram dengan menggunakan tangan kanannya saat itu juga saksi Dani Dizcky M langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa tak lama kemudian saksi Petrus Sitepu dan saksi Edy Gunawan datang membantu mengamankan Terdakwa kemudian dari tangan kanan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi shabu-shabu dengan berat bersih 1,04 (satu koma nol empat) gram sedangkan uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ditemukan dari kantong celana sebelah kanan yang dipakai Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa membeli shabu-shabu sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari PAK POSAN (dalam lidik) untuk Terdakwa jual kembali dan apabila shabu-shabu tersebut terjual seluruhnya maka Terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor  LAB : 708/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 13 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T,.M.T dan R. Fani Miranda, S.T,.M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara , barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,04 (satu koma nol empat) gram diduga mengandung Narkotika.

Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Junior Bahari Pasaribu. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan  bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti setelah diperiksa sisa dengan berat netto 0,8 (nol koma delapan) gram dikembalikan dengan cara barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastic bening,diikat  dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.

-------- Perbuatan terdakwa Junior Bahari Pasaribu Anak Dari Wilson Pasaribu sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----

 

Pihak Dipublikasikan Ya