INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 284/Pdt.G/2026/PN Lbp | TOGAR IBRAHIM HASIBUAN | MUHAMMAD YANDRA KRISNA MARPAUNG | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Jul. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 284/Pdt.G/2026/PN Lbp | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 06 Jul. 2026 | ||||
| Nomor Surat | 284 | ||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Turut Tergugat | - | ||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat merupakan hubungan perdata;
3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum perjanjian yang dibuat secara lisan oleh Penggugat dan Tergugat atas kerja sama pelaksanaan program makan bergizi gratis guna memenuhi isi perlengkapan alat dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang berlokasi di Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara;
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi atas kesepakatan yang dibuat dengan Penggugat;
5. Menetapkan hutang pokok Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 105.000.000,- (Seratus lima juta rupiah);
6. Memerintahkan Penggugat untuk mengembalikan hutang kepada Tergugat sebesar Rp. 105.000.000,- (Seratus lima juta rupiah) secara tunai dan seketika sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aqueo et bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
