Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
219/Pdt.G/2026/PN Lbp Rivai Kristianto Hutauruk Direktur PT BPR NBP 20 Deli Tua Juni Riatna Br.Sitepu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 219/Pdt.G/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Selasa, 26 Mei 2026
Nomor Surat 219
Penggugat
NoNama
1Rivai Kristianto Hutauruk Direktur PT BPR NBP 20 Deli Tua
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rumintang Naibaho,SH.,MHRivai Kristianto Hutauruk Direktur PT BPR NBP 20 Deli Tua
Tergugat
NoNama
1Juni Riatna Br.Sitepu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Amelia esteriana br sembiring
2ermita rasbina br sembiring
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag)  atas agunan yang diserahkan dalam perjanjian kredit  diletakkan terhadap
• Sebidang tanah beserta bangunan dengan luas 4.755,25 M2 (empat ribu tujuh ratus lima puluh lima koma dua puluh lima meter persegi) yang terletak di Dusun  I, Desa Kuta Tengah, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, berikut segala sesuatu yang terdapat, tumbuh dan berdiri diatas tanah tersebut yang karena sifat dan peruntukan termasuk benda tetap, yang diperoleh debitur (ic Tergugat ) berdasarkan Surat Pelepasan Hak Penguasaan Dengan Ganti Rugi, No. 592.2/113/NR/VII/2019, tanggal 19 Juli 2019 terdaftar atas nama Ukurta S Kembaren  ( Ic suami tergugat) dengan batas batas tanah 
1. Sebelah utara berbatasan  dengan  sanggap kembaren dan maria br tarigan 
2. Sebelah selatan berbatasan dengan kadir sinaga, tali air tampungan dan rasudin silalahi
3. Sebelah timur berbatasan tembok puskesmas dan tali air tampungan
4. Sebelah barat berbatasan dengan kadir sinaga, tali tampungan dan rasudin silalahi
3. Menyatakan sah dan berharga serta berkekuatan hukum Perjanjian Kredit (akad kredit)  No. 0.0121/PK/PT BPR NBP 20/IV/2021, tertanggal 27 April 2021  antara penggugat dan tergugat ; 
4. Menyatakan sah dan berharga serta berkekuatan hukum Pengakuan Hutang dan Pemberian Jaminan sesuai dengan Akta Notaris Nomor : 28.A, tertanggal 27 April 2021, yang diterbitkan Notaris Henny Triana Barus, SH, SpN. 
5. Menyatakan Tergugat (debitur) telah melakukan wanprestasi /Kredit macet (ingkar janji) karena tidak melakukan membayar kewajibannya (angsuran kredit) 
6. Menyatakan kerugian Penggugat akibat perbuatan tergugat, yang tidak melaksanakan kewajibannya, (ic Kredit Macet)  atau wanprestasi sebesar  Rp.307.136.990 (tiga ratus tujuh juta seratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah) dengan perincian sebagai berikut : 
1. Sisa Hutang Pokok Rp. 162.916.200 (seratus enam puluh dua juta sembilan ratus enam belas ribu dua ratus rupiah) 
2. Bunga angsuran Rp. 115.950.000 (seratus lima belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah (RP. 3.450.000 X 33 bulan dan Rp. 2.100.000 X 1 bulan) 
3. Denda Rp. 28.270.790 (dua puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah)
 
7. Menghukum tergugat untuk membayar pelunasan hutang (sisa pinjaman pokok, bunga dan denda) sebesar Rp.307.136.990 (tiga ratus tujuh juta seratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah) secara tunai dan sekaligus, 
8. Memerintahkan agar agunan yang dijaminkan tersebut dilelang/dijual melalui Pengadilan Negeri untuk pelunasan utang
9. Menghukum tergugat, membayar bunga berjalan sejak gugatan di daftarkan di Pengadilan Negeri Lubuk pakam sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap 
10. Menghukum tergugat, turut tergugat I dan II menyerahkan jaminan hutang atas tanah dan bangunan an  Ukurta S.Kembaren (ic sumai tergugat/harta warisan) kepada penggugat secara sukarela 
11. Menghukum turut tergugat I dan II untuk tunduk dan patuh pada putusan pengadilan ini. 
12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum Perlawanan, Banding, maupun Kasasi.
13. Menghukum Tergugat, untuk membayar denda keterlambatan membayar hutang Rp 500.000 /hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap 
14. Menghukum tergugat, membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono).
 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak