INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 219/Pdt.G/2026/PN Lbp | Rivai Kristianto Hutauruk Direktur PT BPR NBP 20 Deli Tua | Juni Riatna Br.Sitepu | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 219/Pdt.G/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 26 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 219 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas agunan yang diserahkan dalam perjanjian kredit diletakkan terhadap
• Sebidang tanah beserta bangunan dengan luas 4.755,25 M2 (empat ribu tujuh ratus lima puluh lima koma dua puluh lima meter persegi) yang terletak di Dusun I, Desa Kuta Tengah, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, berikut segala sesuatu yang terdapat, tumbuh dan berdiri diatas tanah tersebut yang karena sifat dan peruntukan termasuk benda tetap, yang diperoleh debitur (ic Tergugat ) berdasarkan Surat Pelepasan Hak Penguasaan Dengan Ganti Rugi, No. 592.2/113/NR/VII/2019, tanggal 19 Juli 2019 terdaftar atas nama Ukurta S Kembaren ( Ic suami tergugat) dengan batas batas tanah
1. Sebelah utara berbatasan dengan sanggap kembaren dan maria br tarigan
2. Sebelah selatan berbatasan dengan kadir sinaga, tali air tampungan dan rasudin silalahi
3. Sebelah timur berbatasan tembok puskesmas dan tali air tampungan
4. Sebelah barat berbatasan dengan kadir sinaga, tali tampungan dan rasudin silalahi
3. Menyatakan sah dan berharga serta berkekuatan hukum Perjanjian Kredit (akad kredit) No. 0.0121/PK/PT BPR NBP 20/IV/2021, tertanggal 27 April 2021 antara penggugat dan tergugat ;
4. Menyatakan sah dan berharga serta berkekuatan hukum Pengakuan Hutang dan Pemberian Jaminan sesuai dengan Akta Notaris Nomor : 28.A, tertanggal 27 April 2021, yang diterbitkan Notaris Henny Triana Barus, SH, SpN.
5. Menyatakan Tergugat (debitur) telah melakukan wanprestasi /Kredit macet (ingkar janji) karena tidak melakukan membayar kewajibannya (angsuran kredit)
6. Menyatakan kerugian Penggugat akibat perbuatan tergugat, yang tidak melaksanakan kewajibannya, (ic Kredit Macet) atau wanprestasi sebesar Rp.307.136.990 (tiga ratus tujuh juta seratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
1. Sisa Hutang Pokok Rp. 162.916.200 (seratus enam puluh dua juta sembilan ratus enam belas ribu dua ratus rupiah)
2. Bunga angsuran Rp. 115.950.000 (seratus lima belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah (RP. 3.450.000 X 33 bulan dan Rp. 2.100.000 X 1 bulan)
3. Denda Rp. 28.270.790 (dua puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah)
7. Menghukum tergugat untuk membayar pelunasan hutang (sisa pinjaman pokok, bunga dan denda) sebesar Rp.307.136.990 (tiga ratus tujuh juta seratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah) secara tunai dan sekaligus,
8. Memerintahkan agar agunan yang dijaminkan tersebut dilelang/dijual melalui Pengadilan Negeri untuk pelunasan utang
9. Menghukum tergugat, membayar bunga berjalan sejak gugatan di daftarkan di Pengadilan Negeri Lubuk pakam sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap
10. Menghukum tergugat, turut tergugat I dan II menyerahkan jaminan hutang atas tanah dan bangunan an Ukurta S.Kembaren (ic sumai tergugat/harta warisan) kepada penggugat secara sukarela
11. Menghukum turut tergugat I dan II untuk tunduk dan patuh pada putusan pengadilan ini.
12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum Perlawanan, Banding, maupun Kasasi.
13. Menghukum Tergugat, untuk membayar denda keterlambatan membayar hutang Rp 500.000 /hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap
14. Menghukum tergugat, membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono).
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
