| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 508/Pid.B/2026/PN Lbp | Lenny Panjaitan, SH | APRILLIANDY ALS EPRIK | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||
| Nomor Perkara | 508/Pid.B/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-55/BIASA/04/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR ------ Bahwa ia terdakwa APRILLIANDY Als EPRIK, bersama dengan Iwan (berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira Pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di Jalan Abi Manyu Komplek DPR Dusun II Desa Purwodadi Kec Sunggal Kab Deli Serdang tepatnya di pinggir jalan komplek atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka berat”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:- Bahwa pada waktu dan tempat yang tercantum diatas, saat saksi korban Tien Ciuk Als Ancu sedang berjaga malam di Komplek DPR, saksi korban melihat terdakwa berjalan kaki masuk kedalam Komplek DPR sehingga saat itu korban pun menegur terdakwa dengan menanyakan tujuan terdakwa masuk kedalam Komplek tersebut dan terdakwa mengatakan bahwa terdakwa mau mengambil Katak, namun karena korban mengetahui bahwa terdakwa sering ketahuan melakukan pencurian sehingga korban pun mengusir terdakwa dan tidak memperbolehkannya masuk kedalam Komplek sehingga saat itu terdakwa marah dengan korban sehingga terdakwa langsung mengatakan “tunggu sini ya biar aku panggil abangku” dan sekitar pada pukul 05.00 Wib saat korban sedang berdiri di depan Pos tiba-tiba terdakwa bersama Iwan mendatangi korban dimana saat itu Iwan memegang senjata tajam jenis Klewang sedangkan terdakwa memegang besi garukan sampah dan langsung mengarahkan senjata tajam tersebut pada korban sehingga korban pun menghindar dan berusaha melarikan diri namun saat itu korban terjatuh hingga terdakwa dan Iwan langsung mengarahkan klewang dan besi garusan sampah ke kepala korban sehingga kepala korban terluka terkena klewang namun korban sempat menangkis serangan tersebut sehingga mengenai tangan korban dan saat itu gagang besi garukan sampah yang di pegang terdakwa patah hingga terdakwa mengambil kayu patahan besi garukan sampah tersebut dan memukulkan ke kepala dan badan korban hingga korban tergeletak lemas hingga terdakwa dan Iwan langsung pergi meninggalkan korban, lalu tidak berapa lama Pak Kadus dan warga sekitar berdatangan dan langsung membawa korban ke Klinik dan mengobati luka pada kepala dan tangan korban. Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Sunggal. Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor :B/146/I/2026/RS. Bhayangkara tanggal 29 Januari 2026 yang ditandatangani dr. Desi Rizky Eliani Rambe sebagai dokter pemeriksa yang menerangkan telah memeriksa seorang pasien atas nama Tien Cuk dengan hasil pemeriksaan :
Dengan kesimpulan : Telah diperiksa seorang laki-laki dijumpai luka robek sudah terjahit dikepala, lengan kiri, punggung tangan kanan, bengkak pada lengan kiri diduga akibat trauma tumpul. Luka tersebut tidak menimbulkan halangan dalam melakukan pekerjaan atau jabatan atau mata pencaharian Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 262 ayat (3) KUHP
SUBSIDIAIR ------ Bahwa ia terdakwa APRILLIANDY Als EPRIK, bersama dengan Iwan (berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira Pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di Jalan Abi Manyu Komplek DPR Dusun II Desa Purwodadi Kec Sunggal Kab Deli Serdang tepatnya di pinggir jalan komplek atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:- Bahwa pada waktu dan tempat yang tercantum diatas, saat saksi korban Tien Ciuk Als Ancu sedang berjaga malam di Komplek DPR, saksi korban melihat terdakwa berjalan kaki masuk kedalam Komplek DPR sehingga saat itu korban pun menegur terdakwa dengan menanyakan tujuan terdakwa masuk kedalam Komplek tersebut dan terdakwa mengatakan bahwa terdakwa mau mengambil Katak, namun karena korban mengetahui bahwa terdakwa sering ketahuan melakukan pencurian sehingga korban pun mengusir terdakwa dan tidak memperbolehkannya masuk kedalam Komplek sehingga saat itu terdakwa marah dengan korban sehingga terdakwa langsung mengatakan “tunggu sini ya biar aku panggil abangku” dan sekitar pada pukul 05.00 Wib saat korban sedang berdiri di depan Pos tiba-tiba terdakwa bersama Iwan mendatangi korban dimana saat itu Iwan memegang senjata tajam jenis Klewang sedangkan terdakwa memegang besi garukan sampah dan langsung mengarahkan senjata tajam tersebut pada korban sehingga korban pun menghindar dan berusaha melarikan diri namun saat itu korban terjatuh hingga terdakwa dan Iwan langsung mengarahkan klewang dan besi garusan sampah ke kepala korban sehingga kepala korban terluka terkena klewang namun korban sempat menangkis serangan tersebut sehingga mengenai tangan korban dan saat itu gagang besi garukan sampah yang di pegang terdakwa patah hingga terdakwa mengambil kayu patahan besi garukan sampah tersebut dan memukulkan ke kepala dan badan korban hingga korban tergeletak lemas hingga terdakwa dan Iwan langsung pergi meninggalkan korban, lalu tidak berapa lama Pak Kadus dan warga sekitar berdatangan dan langsung membawa korban ke Klinik dan mengobati luka pada kepala dan tangan korban. Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Sunggal. Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor :B/146/I/2026/RS. Bhayangkara tanggal 29 Januari 2026 yang ditandatangani dr. Desi Rizky Eliani Rambe sebagai dokter pemeriksa yang menerangkan telah memeriksa seorang pasien atas nama Tien Cuk dengan hasil pemeriksaan :
Dengan kesimpulan : Telah diperiksa seorang laki-laki dijumpai luka robek sudah terjahit dikepala, lengan kiri, punggung tangan kanan, bengkak pada lengan kiri diduga akibat trauma tumpul. Luka tersebut tidak menimbulkan halangan dalam melakukan pekerjaan atau jabatan atau mata pencaharian Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 262 ayat (2) KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
