| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1291/Pid.Sus/2026/PN Lbp | 1.Jernih Talenta Wenika Zebua, SH 2.YENI FEBRINAWATI GINTING., S.H |
EDY SYAHPUTRA Bin AHMAD | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 1291/Pid.Sus/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3083/L.2.14.9/Enz.2/08/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : PERTAMA : ------ Bahwa Terdakwa EDY SYAHPUTRA Bin AHMAD, pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Benteng Gang Ridho Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang memeriksa dan mengadili, Telah, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa EDY SYAHPUTRA Bin AHMAD menemui ABANG (Dalam Lidik) di Desa Bagan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, lalu Terdakwa EDY SYAHPUTRA Bin AHMAD membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa EDY SYAHPUTRA Bin AHMAD membagi Narkotika jenis Sabu tersebut sesuai dengan pesanan pembeli. Apabila semua Narkotika jenis Sabu tersebut habis terjual, maka Terdakwa EDY SYAHPUTRA Bin AHMAD akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per gramnya. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 14.30 WIB, saksi PARDAMEAN HARAHAP, saksi EKO SETIAWAN, saksi SAMUEL JACKSON PURBA dan saksi DIONESIUS SIMANJUNTAK yang merupakan anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mendapatkan laporan informasi dari Masyarakat yang terpercaya tentang adanya peredaran Narkotika jenis Sabu di Jalan Benteng Gang Ridho Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang. Berdasarkan informasi tersebut para saksi langsung pergi menuju tempat yang dimaksud, hingga pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB para saksi melakukan penyamaran sebagai pembeli Sabu (Undercover Buy) dan menemui Terdakwa EDY SYAHPUTRA Bin AHMAD yang sedang duduk-duduk di dalam gang sedang menunggu pembeli Narkotika jenis Sabu. Kemudian para saksi memesan Narkotika jenis Sabu paket Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa EDY SYAHPUTRA Bin AHMAD mengeluarkan Narkotika jenis Sabu dengan menggunakan tangan kanannya dan pada saat Terdakwa EDY SYAHPUTRA Bin AHMAD akan menyerahkan Narkotika jenis Sabu tiba-tiba para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa EDY SYAHPUTRA Bin AHMAD, kemudian para saksi melakukan penggeledahan lalu menemukan barang bukti berupa 1 (satu) dompet kecil yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip Narkotika Golongan I bukan tanaman atau disebut Sabu (Metamfetamina) dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram, 1 (satu) pipet sekop plastik dan 8 (delapan) klip plastik putih kosong dari genggaman tangan sebelah kanan Terdakwa EDY SYAHPUTRA Bin AHMAD, lalu uang tunai sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dari dalam kantong celana bagian depan Terdakwa EDY SYAHPUTRA Bin AHMAD. Selanjutnya Terdakwa EDY SYAHPUTRA Bin AHMAD beserta barang bukti dibawa ke kantor Polrestabes Medan guna proses hukum selanjutnya. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 2304/NNF/2026 tanggal 21 April 2026, dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara oleh pemeriksa Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram milik EDY SYAHPUTRA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa EDY SYAHPUTRA Bin AHMAD tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I. ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------
ATAU KEDUA : ------ Bahwa Terdakwa EDY SYAHPUTRA Bin AHMAD, pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Benteng Gang Ridho Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang memeriksa dan mengadili, Telah, “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 14.30 WIB, saksi PARDAMEAN HARAHAP, saksi EKO SETIAWAN, saksi SAMUEL JACKSON PURBA dan saksi DIONESIUS SIMANJUNTAK yang merupakan anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mendapatkan laporan informasi dari Masyarakat yang terpercaya tentang adanya peredaran Narkotika jenis Sabu di Jalan Benteng Gang Ridho Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang. Berdasarkan informasi tersebut para saksi langsung pergi menuju tempat yang dimaksud, hingga pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB para saksi melakukan penyamaran sebagai pembeli Sabu (Undercover Buy) dan menemui Terdakwa EDY SYAHPUTRA Bin AHMAD yang sedang duduk-duduk di dalam gang sedang menunggu pembeli Narkotika jenis Sabu. Kemudian para saksi memesan Narkotika jenis Sabu paket Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa EDY SYAHPUTRA Bin AHMAD mengeluarkan Narkotika jenis Sabu dengan menggunakan tangan kanannya dan pada saat Terdakwa EDY SYAHPUTRA Bin AHMAD akan menyerahkan Narkotika jenis Sabu tiba-tiba para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa EDY SYAHPUTRA Bin AHMAD, kemudian para saksi melakukan penggeledahan lalu menemukan barang bukti berupa 1 (satu) dompet kecil yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip Narkotika Golongan I bukan tanaman atau disebut Sabu (Metamfetamina) dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram, 1 (satu) pipet sekop plastik dan 8 (delapan) klip plastik putih kosong dari genggaman tangan sebelah kanan Terdakwa EDY SYAHPUTRA Bin AHMAD, lalu uang tunai sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dari dalam kantong celana bagian depan Terdakwa EDY SYAHPUTRA Bin AHMAD. Selanjutnya Terdakwa EDY SYAHPUTRA Bin AHMAD beserta barang bukti dibawa ke kantor Polrestabes Medan guna proses hukum selanjutnya. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 2304/NNF/2026 tanggal 21 April 2026, dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara oleh pemeriksa Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram milik EDY SYAHPUTRA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa EDY SYAHPUTRA Bin AHMAD tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
