INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 131/Pdt.G/2026/PN Lbp | RAZALI TANJUNG, H | Adi Warman Lubis | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Apr. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
| Nomor Perkara | 131/Pdt.G/2026/PN Lbp | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 06 Apr. 2026 | ||||
| Nomor Surat | 131 | ||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Turut Tergugat | - | ||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
| Petitum | 1. Untuk mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan sah yang berlakunya site conservatoir yang diletakkan dalam perkara ini
3. Menyatakan sah berkekuatan hukum sernua surat surat yang menjadi bukti dan dasar hukum Penggugat dalam perkara ini.
4. Menyatakan perbuatan Tergugat menyebabkan Kenyamanan dan Ketentraman hidup Penggugat telah tercemar nama baik Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum
5. Menyatakan Tergugat untuk membayar uang transport, akomodasi untuk memenuhi panggilan undangan dari instansi terhitung sejak tanggal, 14 April 2023 sampai dengan Gugatan ini diajukan kepada Penggugat sebesar Rp.200.000.t00,- (Dua ratus juta Rupiah)
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang transport, akomodasi untuk memenuhi panggilan undangan dari instansi terhitung sejak tanggal, 14 April 2023 sampai dengan Gugatan ini diajukan kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000.000,- ( Dua ratus Juta Rupiah)
7. Menyatakan Tergugat untuk membayar uang atas tercemar atas nama Nama baik Penggugat atas kerugian Moril kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar)
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang atas tercemar atas nama Nama baik Penggugat atas kerugian Moril kepada Penggugat sebesar Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar)
9. Menyatakan Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000, 00 ( dua juta rupiah)/ per hari.
10. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000, 00 ( dua juta rupiah)/ per hari.
11. Menyatakan Tergugat untuk membayar uang jasa Pengacara kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
12. Menghukum Tergugat untuk membayar uang jasa Pengacara kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
13. Menyatakan Tergugat untuk membayar secara semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
14. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDIER
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil – adilnya (Ex a quo Et Bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
