| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1130/Pid.B/2026/PN Lbp | 1.Jernih Talenta Wenika Zebua, SH 2.Miranda Dalimunthe 3.YENI FEBRINAWATI GINTING., S.H |
1.RAHMAD RAMADHANI BIN HERIADI 2.DIFA FADILSYAH SHIDARTA Bin TAUFAN SIDHARTA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Jul. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan kematian | ||||||||
| Nomor Perkara | 1130/Pid.B/2026/PN Lbp | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 17 Jul. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2884/L.2.14.9/Eku.2/07/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa | |||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : PRIMAIR ----- Bahwa Terdakwa I RAHMAD RAMADHANI Bin HERIADI dan Terdakwa II DIFA FADILSYAH SHIDARTA Bin TAUFAN SIDHARTA Bersama dengan SAKSI IQBAL DWI PRANATA dan SAKSI MUHAMMAD IRFAN (dilakukan penuntutan terpisah) serta PRATU MUHAMMAD REVI PRASETYO pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Maret 2026, bertempat di Dusun XIV Krani Lama Desa Bulu Cina Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, atau setidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, “dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan matinya orang”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------- Berawal pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa I RAHMAD RAMADHANI dan Terdakwa II DIFA FADILSYAH SHIDARTA bersama dengan Saksi IQBAL DWI PRANATA dan Saksi MUHAMMAD IRFAN (dilakukan penuntutan terpisah) yang masing-masing merupakan Security PTPN IV Desa Bulu Cina Hamparan Perak dan PRATU MUHAMMAD REVI PRASETYO yang merupakan Personil BKO (pengamanan) dari Bataliyon Kaveleri TNI AD mendapatkan giliran jaga sore di PTPN IV Desa Bulu Cina Hamparan Perak tepatnya di Dusun XIV Krani Lama Desa Bulu Cina Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, pada saat itu Terdakwa I RAHMAD RAMADHANI dan Terdakwa II DIFA FADILSYAH SHIDARTA bersama dengan Saksi IQBAL DWI PRANATA dan Saksi MUHAMMAD IRFAN berada diwarung Jl Karang Luas Desa Bulu Cina baru selesai berbuka puasa bersama, dan saat itu Saksi MUHAMMAD IRFAN dihubungi oleh warga melalui handphone dan memberitahukan kepada Saksi MUHAMMAD IRFAN bahwa ada pelaku pencurian sawit yang masuk kelokasi lahan sawit PTPN IV untuk mencuri sawit. Kemudian Saksi MUHAMMAD IRFAN menceritakan informasi tersebut kepada Terdakwa II DIFA FADILSYAH SIDHARTA, Terdakwa II RAHMAD RAMADHANI, Saksi IQBAL DWI PRANATA dan PRATU MUHAMMAD REVI PRASETYO yang saat itu masih diwarung, lalu Saksi MUHAMMAD IRFAN dan Saksi IQBAL DWI PRANATA bersama dengan Terdakwa I RAHMAD RAMADHANI, Terdakwa II DIFA FADILSYAH SIDHARTA dan PRATU MUHAMMAD REVI PRASETYO sepakat untuk bergerak bersama dengan menggunakan 3 unit sepeda motor, Saksi IQBAL DWI PRANATA berboncengan dengan Saksi MUHAMMAD IRFAN, Terdakwa I RAHMAD RAMADHANI berboncengan dengan PRATU MUHAMMAD REVI PRASETYO, sedangkan Terdakwa II DIFA FADILSYAH SIDHARTA naik sepeda motor sendiri, lalu di perjalanan Terdakwa I RAHMAD RAMADHANI menyuruh Saksi IQBAL DWI PRANATA dan Saksi MUHAMMAD IRFAN untuk langsung pergi kelokasi pencurian, Sedangkan Terdakwa II DIFA FADILSYAH SIDHARTA dan PRATU MUHAMMAD REVI PRASETYO dan Terdakwa I RAHMAD RAMADHANI pergi memantau kerumah Agen penjual sawit yang bernama SULAIMAN Als LEHMAN. Kemudian Saksi MUHAMMAD IRFAN dan Saksi IQBAL DWI PRANATA langsung pergi ke lokasi areal lahan Afdeling 28, dan saat itu dengan jarak sekitar 20 meter, Saksi MUHAMMAD IRFAN dan Saksi IQBAL DWI PRANATA melihat korban INDRA UTAMA berada diareal Afdeling 228 sedang menaikkan 2 buah tandan sawit kedepan sepeda motor, 1 buah tandan sawit diletakkan dibagian belakang sepeda motor, lalu Korban INDRA UTAMA pergi meninggalkan lokasi kemudian Saksi MUHAMMAD IRFAN dan saksi IQBAL DWI PRANATA mengikutinya dari belakang, tidak lama kemudian saksi MUHAMMAD IRFAN dan saksi IQBAL DWI PRANATA melihat korban INDRA UTAMA sudah berhenti dirumah agen sawit yaitu Saksi SULAIMAN als LEHMAN dan ditempat itu saksi MUHAMMAD IRFAN dan saksi IQBAL DWI PRANATA melihat keberadaan PRATU MUHAMMAD REVI PRASETYO, Terdakwa I RAHMAD RAMADHANI dan Terdakwa II DIFA FADILSYAH SIDHARTA, kemudian pada saat itu Terdakwa I RAHMAD RAMADHANI langsung mengamankan Korban INDRA UTAMA dengan cara merangkul tubuh Korban INDRA UTAMA dari sisi kanan nya, kemudian mengajak Korban INDRA UTAMA untuk pindah posisi ke tempat lain ke kesebrang jalan lokasi ladang tebu samping gudang milik Saksi SULAIMAN als LEHMAN dengan berjalan kaki dan ada juga yang menaiki sepeda motor, sementara sepeda motor Korban INDRA UTAMA dan 5 (lima) buah tandan sawit nya ditinggal di gudang milik Saksi SULAIMAN als LEHMAN Kemudian sekitar pukul 19.30 WIB, saksi MUHAMMAD IRFAN dan saksi IQBAL DWI PRANATA bersama dengan Terdakwa I RAHMAD RAMADHANI, Terdakwa II DIFA FADILSYAH SIDHARTA dan PRATU MUHAMMAD REVI PRASETYO tiba dilokasi ladang tebu samping gudang milik Saksi SULAIMAN als LEHMAN yang beralamat di Dusun XIV Krani Lama Desa Bulu Cina Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, saat itu Saksi MUHAMMAD IRFAN, saksi IQBAL DWI PRANATA dan PRATU MUHAMMAD REVI PRASETYO mengelilingi korban INDRA UTAMA, kemudian PRATU MUHAMMAD REVI PRASETYO berkata “SUDAH BORGOL SAJA, BAWA, BAWA KE POS SAJA..” dan saat itu posisinya korban sudah dipegang oleh saksi IQBAL DWI PRATAMA, saksi MUHAMMAD IRFAN dan Terdakwa II DIFA FADILSYAH SIDHARTA lalu Terdakwa I RAHMAD RAMADHANI pun hendak memborgol kedua tangan Korban INDRA UTAMA dan korban INDRA UTAMA melawan sambil bermohon untuk dilepaskan, lalu PRATU MUHAMMAD REVI PRASETYO menjawab “BANYAK KALI CAKAP KAU ANJENG..” dan langsung menendang dengan keras korban INDRA UTAMA pada bagian pelipis sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali lalu korban INDRA UTAMA menjawab “SIAP SALAH BANG..”, dan korban INDRA UTAMA pun berjongkok dilokasi ladang tebu, selanjutnya saat korban berjongkok Korban INDRA UTAMA berusaha melawan dengan berdiri dan berteriak “TOLONG, TOLONG, TOLONG..” lalu saksi MUHAMAD IRFAN pun menendang betis sebelah kanan sebanyak 1 kali, dan korban kembali jongkok dan berkata “SIAP BANG, SIAP BANG..”, lalu PRATU MUHAMMAD REVI PRASETYO berkata kepada Terdakwa I RAHMAD RAMADHANI “SUDAH MAD, BORGOL MAD, BAWA AJA KE POS..” sehingga saat itu Terdakwa I RAHMAD RAMADHANI memiting leher Korban INDRA UTAMA dengan tangan kanannya hendak memborgol kedua tangan korban kebelakang dan saat itu lah korban INDRA UTAMA melawan sambil berteriak minta tolong “TOLONG, TOLONG..”, melihat hal tersebut Terdakwa I RAHMAD RAMADHANI, Terdakwa II DIFA FADILSYAH SIDHARTA bersama dengan saksi MUHAMMAD IRFAN dan saksi IQBAL DWI PRANATA bersiaga dan PRATU MUHAMMAD REVI PRASETYO turun dari sepeda motor, posisi PRATU MUHAMMAD REVI PRASETYO berada dibelakang korban INDRA UTAMA dan langsung mendatangi korban INDRA UTAMA dari belakang menuju depan dan melayangkan pukulan dari samping kanan korban dan pukulan langsung mengenai ulu hati korban sebanyak 1 (satu) kali lalu PRATU MUHAMMAD REVI PRASETYO menghempaskan parang ditangan korban INDRA UTAMA dan terjatuh, lalu Terdakwa II DIFA FADILSYAH SIDHARTA menghantam dada korban sebanyak 1 (satu) kali dengan lutut sebelah kanan dikarenakan posisi korban membungkuk karena kesakitan dipukul oleh PRATU MUHAMMAD REVI PRASETYO, sedangkan saksi IQBAL DWI PRANATA menendang lengan kanan korban yang bersandarkan ke lutut sebelah kanan dalam keadaan membungkuk, lalu saksi MUHAMMAD IRFAN berkata “JONGKOK KAU, JONGKOK..” sambil memegang kerah baju bagian belakang, lalu korban INDRA UTAMA pun jongkok dan saksi MUHAMMAD IRFAN kembali menendang dan memukul perut bagian tengah sebanyak 1 (satu) kali, disusul oleh Terdakwa I RAHMAD RAMADHANI memukul bagian kepala belakang sebanyak 1 (satu) kali setelah itu Terdakwa II DIFA FADILSYAH SIDHARTA bersama dengan saksi MUHAMMAD IRFAN dan saksi saksi IQBAL DWI PRANATA kembali memukul bagian perut, kepala dan kaki korban INDRA UTAMA secara membabi buta, sehingga korban INDRA UTAMA menjadi lemas dan tidak berdaya, selanjutnya pada saat itu Terdakwa I RAHMAD RAMADHANI hendak memborgol tangan korban, namun korban berhasil melarikan diri sejauh 5 meter akan tetapi korban terjatuh karena lemas, kemudian korban INDRA UTAMA bangkit lagi dan melarikan diri lagi untuk kedua kalinya sejauh 10 meter, lalu saksi IQBAL DWI PRANATA, Terdakwa I RAHMAD RAMADHANI, Terdakwa II DIFA FADILSYAH SIDHARTA, PRATU MUHAMMAD REVI PRASETYO dan saksi MUHAMMAD IRFAN mengejar korban, akan tetapi pada saat itu korban kembali terjatuh sudah dalam keadaan lemas dan tidak bergerak namun masih hidup, kemudian datanglah Terdakwa II DIFA FADILSYAH SIDHARTA dan langsung menindih punggung belakang korban sambil tangan kanan nya memiting leher korban dari belakang dengan tangan kanannya agar korban tidak dapat melarikan diri, pada saat itu Terdakwa II DIFA FADILSYAH SIDHARTA memiting leher korban selama kurang lebih 2 menit, kemudian karena melihat korban INDRA UTAMA sudah tidak berdaya Terdakwa II DIFA FADILSYAH SIDHARTA melepaskan pitingan nya dari leher korban, setelah itu PRATU MUHAMMAD REVI PRASETYO pun mempersiapkan sepeda motornya kemudian Terdakwa I RAHMAD RAMADHANI naik keatas boncengan sepeda motor dibelakang PRATU MUHAMMAD REVI PRASETYO, sedangkan saksi IQBAL DWI PRANATA, Terdakwa II DIFA FADILSYAH SIDHARTA dan saksi MUHAMMAD IRFAN mengangkat tubuh korban bersama-sama dan menaikkan keatas pangkuan Terdakwa I RAHMAD RAMADHANI diatas sepeda motor, dengan posisi kepala korban disebelah kiri Terdakwa I RAHMAD RAMADHANI dan posisi kaki korban disebelah kanan Terdakwa I RAHMAD RAMADHANI, lalu PRATU MUHAMMAD REVI PRASETYO langsung membawa sepeda motor, sementara saksi IQBAL DWI PRANATA, Terdakwa II DIFA FADILSYAH SIDHARTA dan saksi MUHAMMAD IRFAN mengikuti dari belakang, sesampainya di Pos, Korban INDRA UTAMA ditidurkan diatas dilantai dalam kondisi lemas lalu SAKSI RAHMAD RAMADHANI mengecek nadinya korban masih ada, lalu saksi IQBAL DWI PRANATA, Terdakwa II DIFA FADILSYAH SIDHARTA, Terdakwa I RAHMAD RAMADHANI, PRATU MUHAMMAD REVI PRASETYO, pergi lagi kelokasi tempat kejadian untuk mengambil barang bukti milik korban berupa sepeda motor, parang dan sawit, sedangkan saksi MUHAMMAD IRFAN menjaga korban INDRA UTAMA dipos 1 Afdeling VI bersama rekan yang lain, sekitar 5 (lima) menit kemudian saksi IQBAL DWI PRANATA, Terdakwa II DIFA FADILSYAH SIDHARTA, Terdakwa I RAHMAD RAMADHANI, PRATU MUHAMMAD REVI PRASETYO kembali ke pos dan bertemu dengan saksi MUHAMMAD IRFAN, lalu saksi MUHAMMAD IRFAN melaporkan kepada Terdakwa I RAHMAD RAMADHANI bahwa denyut nadi korban sudah tidak ada lagi, lalu Terdakwa I RAHMAD RAMADHANI mengecek bola mata korban dan ternyata diketahui bola mata korban sudah tidak ada respon kemudian kejadian itu dilaporkan oleh PRATU MUHAMMAD REVI PRASETYO dan Terdakwa I RAHMAD RAMADHANI, Terdakwa II DIFA FADILSYAH SIDHARTA bersama dengan saksi MUHAMMAD IRFAN dan saksi IQBAL DWI PRANATA langsung membawa korban ke Klinik Asia Medika dan membenarkan bahwa korban sudah meninggal dunia------------------------------------------------
Berdasarkan Visum Et Revertum RS Bhayangkara Tk.II Kota Medan Nomor :R/02/2026/RS BHAYANGKARA Tanggal 3 Maret 2026 yang ditandatangani oleh dr.Edgar RP Saragih SpFM, dokter pada Departemen Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Rumah Sakit Bhayangkara Tk.II Kota Medan, menerangkan bahwa pada tanggal 3 Maret 2026 pukul 12.20 WIB di Ruang Otopsi Departemen Forensik dan Medikolegal RS Bhayangkara Tk II Kota Medan, telah diperiksa Jenazah a.n INDRA UTAMA, dengan kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam ditemukan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka robek pada wajah dan anggota gerak bawah, luka lecet pada wajah, leher, anggota gerak atas dan anggota gerak bawah, luka memar pada kepala, wajah, telinga, dada, perut, anggota gerak atas dan bawah. Terdapat resapan darah pada kulit kepala bagian dalam sisi kiri, otot kepala dalam sisi kiri, tulang tengkorak kepala, kulit leher bagian dalam sisi kiri, otot tenggorokan kanan, otot dada kanan, dinding rongga dada kiri, permukaan ginjal kanan. Terdapat perlengketan selaput keras otak terhadap atap tengkorak, patah tulang iga kedelapan kiri. Sebab kematian adalah luka-luka pada kepala, yang menyebabkan pendarahan dalam rongga kepala sehingga menyebabkan mati lemas. Perkiraan waktu kematian adalah enam sampai dengan dua belas jam sebelum pemeriksaan dilakukan----------------- Bahwa berdasarkan Surat Kematian yang dikeluarkan oleh RS Bhayangkara Tk II Medan tanggal 3 Maret 2026 dan ditandatangani oleh dr Edgar RP Saragih Sp.FM menerangkan bahwa telah meninggal dunia seorang laki-laki a.n INDRA UTAMA pada tanggal 3 Maret 2026 pukul 12.20 WIB------------------ ---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (4) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP—-----
SUBSIDAIR ----- Bahwa Terdakwa I RAHMAD RAMADHANI Bin HERIADI dan Terdakwa II DIFA FADILSYAH SHIDARTA Bin TAUFAN SIDHARTA Bersama dengan SAKSI IQBAL DWI PRANATA dan SAKSI MUHAMMAD IRFAN (dalam Berkas Perkara Terpisah) serta PRATU MUHAMMAD REVI PRASETYO pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Maret 2026, bertempat di Dusun XIV Krani Lama Desa Bulu Cina Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, atau setidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, “dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------- Berawal pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa I RAHMAD RAMADHANI dan Terdakwa II DIFA FADILSYAH SHIDARTA bersama dengan Saksi IQBAL DWI PRANATA dan Saksi MUHAMMAD IRFAN (yang merupakan Security PTPN IV Desa Bulu Cina Hamparan Perak) dan PRATU MUHAMMAD REVI PRASETYO (Personil BKO dari Bataliyon Kaveleri TNI AD) mendapatkan giliran jaga sore di PTPN IV Desa Bulu Cina Hamparan Perak tepatnya di Dusun XIV Krani Lama Desa Bulu Cina Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, yang mana saat itu Terdakwa I RAHMAD RAMADHANI dan Terdakwa II DIFA FADILSYAH SHIDARTA bersama dengan Saksi IQBAL DWI PRANATA dan Saksi MUHAMMAD IRFAN berada diwarung Jl Karang Luas Desa Bulu Cina baru selesai berbuka puasa bersama, dan saat itu Saksi MUHAMMAD IRFAN tiba-tiba dihubungi oleh warga melalui handphone dan memberitahukan kepada Saksi MUHAMMAD IRFAN bahwa adanya pelaku pencurian sawit yang masuk kelokasi lahan sawit PTPN IV untuk mencuri sawit. Kemudian Saksi MUHAMMAD IRFAN menceritakan informasi tersebut kepada Terdakwa II DIFA FADILSYAH SIDHARTA, Terdakwa II RAHMAD RAMADHANI, Saksi IQBAL DWI PRANATA dan PRATU MUHAMMAD REVI PRASETYO yang saat itu masih diwarung, lalu Saksi MUHAMMAD IRFAN dan Saksi IQBAL DWI PRANATA bersama dengan Terdakwa I RAHMAD RAMADHANI, Terdakwa II DIFA FADILSYAH SIDHARTA dan PRATU MUHAMMAD REVI PRASETYO sepakat untuk bergerak bersama dengan menggunakan 3 unit sepeda motor, Saksi IQBAL DWI PRANATA berboncengan dengan Saksi MUHAMMAD IRFAN, Terdakwa I RAHMAD RAMADHANI berboncengan dengan PRATU MUHAMMAD REVI PRASETYO, sedangkan Terdakwa II DIFA FADILSYAH SIDHARTA naik sepeda motor sendiri, lalu di perjalanan Terdakwa I RAHMAD RAMADHANI menyuruh Saksi IQBAL DWI PRANATA dan Saksi MUHAMMAD IRFAN untuk langsung pergi kelokasi pencurian, Sedangkan Terdakwa II DIFA FADILSYAH SIDHARTA dan PRATU MUHAMMAD REVI PRASETYO dan Terdakwa I RAHMAD RAMADHANI pergi memantau kerumah Agen. Kemudian Saksi MUHAMMAD IRFAN dan Saksi IQBAL DWI PRANATA langsung pergi ke lokasi areal lahan Afdeling 228, dan saat itu dengan jarak sekitar 20 meter, Saksi MUHAMMAD IRFAN dan Saksi IQBAL DWI PRANATA melihat korban INDRA UTAMA berada diareal Afdeling 228 sedang menaikkan 2 buah tandan sawit kedepan sepeda motor, 1 buah tandan sawit diletakkan dibagian belakang sepeda motor, lalu Korban INDRA UTAMA tersebut pergi meninggalkan lokasi sementara Saksi MUHAMMAD IRFAN dan saksi IQBAL DWI PRANATA mengikutinya dari belakang, tidak lama kemudian saksi MUHAMMAD IRFAN dan saksi IQBAL DWI PRANATA melihat korban INDRA UTAMA sudah berhenti dirumah Saksi SULAIMAN als LEHMAN dan ditempat itu saksi MUHAMMAD IRFAN dan saksi IQBAL DWI PRANATA melihat keberadaan PRATU MUHAMMAD REVI PRASETYO, Terdakwa I RAHMAD RAMADHANI dan Terdakwa II DIFA FADILSYAH SIDHARTA, kemudian pada saat itu Terdakwa I RAHMAD RAMADHANI langsung mengamankan Korban INDRA UTAMA dengan cara merangkul tubuh Korban INDRA UTAMA dari sisi kanan nya, kemudian mengajak Korban INDRA UTAMA untuk pindah posisi ke tempat lain ke kesebrang jalan lokasi ladang tebu samping gudang milik Saksi SULAIMAN als LEHMAN dengan berjalan kaki dan ada juga yang menaiki sepeda motor, sementara sepeda motor Korban INDRA UTAMA dan 5 (lima) buah tandan sawit nya ditinggal di gudang milik Saksi SULAIMAN als LEHMAN Kemudian sekitar pukul 19.30 WIB, saksi MUHAMMAD IRFAN dan saksi IQBAL DWI PRANATA bersama dengan Terdakwa I RAHMAD RAMADHANI, Terdakwa II DIFA FADILSYAH SIDHARTA dan PRATU MUHAMMAD REVI PRASETYO tiba dilokasi ladang tebu samping gudang milik Saksi SULAIMAN als LEHMAN yang beralamat di Dusun XIV Krani Lama Desa Bulu Cina Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, dan pada saat itu Saksi MUHAMMAD IRFAN, saksi IQBAL DWI PRANATA dan PRATU MUHAMMAD REVI PRASETYO mengelilingi korban INDRA UTAMA, kemudian PRATU MUHAMMAD REVI PRASETYO berkata “SUDAH BORGOL SAJA, BAWA, BAWA KE POS SAJA..” dan saat itu posisinya korban sudah dipegang oleh saksi IQBAL DWI PRATAMA, saksi MUHAMMAD IRFAN dan Terdakwa II DIFA FADILSYAH SIDHARTA lalu Terdakwa I RAHMAD RAMADHANI pun hendak memborgol kedua tangan Korban INDRA UTAMA dan korban INDRA UTAMA melawan sambil bermohon untuk dilepaskan, lalu PRATU MUHAMMAD REVI PRASETYO menjawab “BANYAK KALI CAKAP KAU ANJENG..” dan langsung memukul korban INDRA UTAMA pertama kali pada bagian pelipis sebelah kanan sebanyak 1 kali lalu korban INDRA UTAMA menjawab “SIAP SALAH BANG..”, dan korban INDRA UTAMA pun berjongkok dilokasi ladang tebu, selanjutnya tiba-tiba saat korban berjongkok Korban INDRA UTAMA melawan dengan berdiri dan berteriak “TOLONG, TOLONG, TOLONG..” lalu saksi MUHAMAD IRFAN pun menendang betis sebelah kanan sebanyak 1 kali, dan korban kembali jongkok dan berkata “SIAP BANG, SIAP BANG..”, lalu PRATU MUHAMMAD REVI PRASETYO berkata kepada Terdakwa I RAHMAD RAMADHANI “SUDAH MAD, BORGOL MAD, BAWA AJA KE POS..” sehingga saat itu Terdakwa I RAHMAD RAMADHANI memiting leher Korban INDRA UTAMA dengan tangan kanannya hendak memborgol kedua tangan korban kebelakang dan saat itu lah korban INDRA UTAMA melawan dan mengeluarkan parang dari pinggang sebelah kanan yang korban INDRA UTAMA lapis menggunakan baju, dan mengangkat parang keatas sambil minta tolong “TOLONG, TOLONG..” sambil berteriak, dan setelah melihat hal tersebut Terdakwa I RAHMAD RAMADHANI, Terdakwa II DIFA FADILSYAH SIDHARTA bersama dengan saksi MUHAMMAD IRFAN dan saksi IQBAL DWI PRANATA jaga jarak dan PRATU MUHAMMAD REVI PRASETYO turun dari sepeda motor, posisi PRATU MUHAMMAD REVI PRASETYO berada dibelakang korban INDRA UTAMA dan langsung mendatangi korban INDRA UTAMA dari belakang menuju depan dan melayangkan pukulan dari samping kanan korban dan pukulan langsung mengenai ulu hati korban sebanyak 1 kali lalu PRATU MUHAMMAD REVI PRASETYO menghempaskan parang ditangan korban INDRA UTAMA dan terjatuh, lalu Terdakwa II DIFA FADILSYAH SIDHARTA menghantam dada korban sebanyak 1 kali dengan lutut sebelah kanan dikarenakan posisi korban membungkuk karena kesakitan dipukul oleh PRATU MUHAMMAD REVI PRASETYO, sedangkan saksi IQBAL DWI PRANATA menendang lengan kanan korban yang bersandarkan ke lutut sebelah kanan dalam keadaan membungkuk, lalu saksi MUHAMMAD IRFAN berkata “JONGKOK KAU, JONGKOK..” sambil memegang kerah baju bagian belakang, lalu korban INDRA UTAMA pun jongkok dan saksi MUHAMMAD IRFAN kembali menendang dan memukul perut bagian tengah sebanyak 1 (satu) kali, disusul oleh Terdakwa I RAHMAD RAMADHANI memukul bagian kepala belakang sebanyak 1 (satu) kali setelah itu Terdakwa II DIFA FADILSYAH SIDHARTA bersama dengan saksi MUHAMMAD IRFAN dan saksi saksi IQBAL DWI PRANATA kembali memukul bagian perut, kepala dan kaki korban INDRA UTAMA secara membabi buta, sehingga korban INDRA UTAMA menjadi lemas dan tidak berdaya, selanjutnya pada saat itu Terdakwa I RAHMAD RAMADHANI hendak memborgol tangan korban, namun korban berhasil melarikan diri sejauh 5 meter akan tetapi korban terjatuh karena lemas, kemudian korban INDRA UTAMA bangkit lagi dan melarikan diri lagi untuk kedua kalinya sejauh 10 meter, , lalu saksi IQBAL DWI PRANATA, Terdakwa I RAHMAD RAMADHANI, Terdakwa II DIFA FADILSYAH SIDHARTA, PRATU MUHAMMAD REVI PRASETYO dan saksi MUHAMMAD IRFAN mengejar korban, akan tetapi pada saat itu korban kembali terjatuh sudah dalam keadaan lemas dan tidak bergerak namun masih hidup, kemudian datanglah Terdakwa II DIFA FADILSYAH SIDHARTA dan langsung menindih punggung belakang korban sambil tangan kanan nya memiting leher korban dari belakang dengan tangan kanannya agar korban tidak dapat melarikan diri, pada saat itu Terdakwa II DIFA FADILSYAH SIDHARTA memiting leher korban selama kurang lebih 2 menit, kemudian karena melihat korban INDRA UTAMA sudah tidak berdaya Terdakwa II DIFA FADILSYAH SIDHARTA melepaskan pitingan nya dari leher korban, setelah itu PRATU MUHAMMAD REVI PRASETYO pun mempersiapkan sepeda motornya kemudian Terdakwa I RAHMAD RAMADHANI naik keatas boncengan sepeda motor dibelakanh PRATU MUHAMMAD REVI PRASETYO, sedangkan saksi IQBAL DWI PRANATA, Terdakwa II DIFA FADILSYAH SIDHARTA dan saksi MUHAMMAD IRFAN mengangkat tubuh korban bersama-sama dan menaikkan keatas pangkuan Terdakwa I RAHMAD RAMADHANI diatas sepeda motor, dengan posisi kepala korban disebelah kiri Terdakwa I RAHMAD RAMADHANI dan posisi kaki korban disebelah kanan Terdakwa I RAHMAD RAMADHANI, lalu PRATU MUHAMMAD REVI PRASETYO langsung membawa sepeda motor, sementara saksi IQBAL DWI PRANATA, Terdakwa II DIFA FADILSYAH SIDHARTA dan saksi MUHAMMAD IRFAN mengikuti dari belakang, sesampainya di Pos, Korban INDRA UTAMA ditidurkan diatas dilantai dalam kondisi lemas lalu SAKSI RAHMAD RAMADHANI mengecek nadinya korban masih ada, lalu saksi IQBAL DWI PRANATA, Terdakwa II DIFA FADILSYAH SIDHARTA, Terdakwa I RAHMAD RAMADHANI, PRATU MUHAMMAD REVI PRASETYO, pergi lagi kelokasi tempat kejadian untuk mengambil barang bukti milik korban berupa sepeda motor, parang dan sawit, sedangkan saksi MUHAMMAD IRFAN menjaga korban INDRA UTAMA dipos 1 Afdeling VI bersama rekan yang lain, sekitar 5 (lima) menit kemudian saksi IQBAL DWI PRANATA, Terdakwa II DIFA FADILSYAH SIDHARTA, Terdakwa I RAHMAD RAMADHANI, PRATU MUHAMMAD REVI PRASETYO kembali ke pos dan bertemu dengan saksi MUHAMMAD IRFAN, lalu saksi MUHAMMAD IRFAN melaporkan kepada Terdakwa I RAHMAD RAMADHANI bahwa denyut nadi korban sudah tidak ada lagi, lalu Terdakwa I RAHMAD RAMADHANI mengecek bola mata korban dan ternyata diketahui bola mata korban sudah tidak ada respon kemudian kejadian itu dilaporkan oleh PRATU MUHAMMAD REVI PRASETYO dan Terdakwa I RAHMAD RAMADHANI, Terdakwa II DIFA FADILSYAH SIDHARTA bersama dengan saksi MUHAMMAD IRFAN dan saksi IQBAL DWI PRANATA langsung membawa korban ke Klinik Asia Medika dan membenarkan bahwa korban sudah meninggal dunia----------- Berdasarkan Visum Et Revertum RS Bhayangkara Tk.II Kota Medan Nomor :R/02/2026/RS BHAYANGKARA Tanggal 3 Maret 2026 yang ditandatangani oleh dr.Edgar RP Saragih SpFM, dokter pada Departemen Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Rumah Sakit Bhayangkara Tk.II Kota Medan, menerangkan bahwa pada tanggal 3 Maret 2026 pukul 12.20 WIB di Ruang Otopsi Departemen Forensik dan Medikolegal RS Bhayangkara Tk II Kota Medan, telah diperiksa Jenazah a.n INDRA UTAMA, dengan kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam ditemukan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka robek pada wajah dan anggota gerak bawah, luka lecet pada wajah, leher, anggota gerak atas dan anggota gerak bawah, luka memar pada kepala, wajah, telinga, dada, perut, anggota gerak atas dan bawah. Terdapat resapan darah pada kulit kepala bagian dalam sisi kiri, otot kepala dalam sisi kiri, tulang tengkorak kepala, kulit leher bagian dalam sisi kiri, otot tenggorokan kanan, otot dada kanan, dinding rongga dada kiri, permukaan ginjal kanan. Terdapat perlengketan selaput keras otak terhadap atap tengkorak, patah tulang iga kedelapan kiri. Sebab kematian adalah luka-luka pada kepala, yang menyebabkan pendarahan dalam rongga kepala sehingga menyebabkan mati lemas. Perkiraan waktu kematian adalah enam sampai dengan dua belas jam sebelum pemeriksaan dilakukan----------------- Bahwa berdasarkan Surat Kematian yang dikeluarkan oleh RS Bhayangkara Tk II Medan tanggal 3 Maret 2026 dan ditandatangani oleh dr Edgar RP Saragih Sp.FM menerangkan bahwa telah meninggal dunia seorang laki-laki a.n INDRA UTAMA pada tanggal 3 Maret 2026 pukul 12.20 WIB------ ---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP—----- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
