Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
779/Pid.Sus/2026/PN Lbp JERNIH TALENTA WENIKA ZEBUA, SH AGUS RIADI Bin SASMOYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 779/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2075/L.2.14.9/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JERNIH TALENTA WENIKA ZEBUA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS RIADI Bin SASMOYO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

 

--- Bahwa Terdakwa  AGUS RIADI Bin SASMOYO pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Medan Batang Kuis Gang Perbatasan Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut  Telah, “Melakukan  tindak pidana  tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I”,   yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

---- Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 14.30 wib saat Terdakwa Agus Riadi Bin sasmoyo sedang berada di Jalan Medan Batang Kuis Gang Perbatasan Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Terdakwa bertemu dengan panggilan SARI (dalam lidik) lalu SARI (dalam lidik) mengatakan “dek, ayok ikut sama kakak, ini ada yang belanja 80.., nanti antarkan ya” lalu Terdakwa menjawab “iya kak…” Kemudian Terdakwa dan SARI (dalam lidik) pergi ke rumah SARI (dalam lidik) yang berada di Jalan Medan Batang Kuis Gang Bersama Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, setibanya di rumah SARI (dalam lidik) ianya memberikan kepada Terdakwa 1 (satu) plastik klip berisi shabu-shabu dengan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram dan uang tunai sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) uang kembalian shabu-shabu yang akan diantarkan tersebut lalu SARI (dalam lidik) menyuruh Terdakwa untuk mengantarkan 1 (satu) plastik kip shabu-shabu dan uang tunai Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada pembeli yang sudah menunggu di Jalan Medan Batang Kuis Gang Perbatasan Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang yang jaraknya sekitar 10 meter dari rumah SARI (dalam lidik). Kemudian Terdakwa pergi dan membawa serta menyimpan 1 (satu) plastik klip shabu-shabu dan uang tunai Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) tersebut di tangan kanan Terdakwa menuju Jalan Medan Batang Kuis Gang Perbatasan Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, sekira pukul 15.00 wib setibanya Terdakwa di lokasi tersebut Terdakwa bertemu dengan saksi Roy B. Simanjuntak. Saksi Abdul Mufti, saksi Indra Manik, SE dan saksi Pahri Pramana yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika jenis shabu-shabu didaerah tersebut dimana saksi Roy B. Simanjuntak. Saksi Abdul Mufti, saksi Indra Manik, SE dan saksi Pahri Pramana menyamar sebagai pembeli dan sudah menunggu Terdakwa dilokasi tersebut kemudian saksi Indra Manik, SE berkata “mana buahnya bang” lalu Terdakwa menjawab “ini bang” namun saat Terdakwa akan menyerahkan 1 (satu) plastik kip shabu-shabu kepada saksi Indra Manik, SE dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa saat itu juga saksi Indra Manik, SE langsung menangkap Terdakwa dan dibantu oleh saksi Roy B. Simanjuntak. Saksi Abdul Mufti dan saksi Pahri Pramana mengamankan Terdakwa, kemudian ketika dilakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik kip berisi shabu-shabu dengan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram dan uang tunai sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dari tangan kanan Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa menerima 1 (satu) plastik klip berisi shabu-shabu dengan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram dari SARI (dalam lidik) untuk diantarkan kepada pembeli yang sebelumnya memesan shabu-shabu kepada SARI (dalam lidik) dengan upah yang Terdakwa terima sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per paketnya, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor  LAB : 1527/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 13 Maret 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan R. Fani Miranda,S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara , barang bukti yang diterima berupa :

1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram diduga mengandung Narkotika.

Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Agus Riadi. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan  bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti habis untuk pemerikaan sisa berupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening,diikat  dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.

------ Perbuatan terdakwa Agus Riadi Bin Sasmoyo sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang penyesuaiannya menjadi Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

ATAU

KEDUA :

---- Bahwa Terdakwa  AGUS RIADI Bin SASMOYO pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Medan Batang Kuis Gang Perbatasan Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut.  Telah, “melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---- Bahwa sebelumnya saksi Roy B. Simanjuntak. Saksi Abdul Mufti, saksi Indra Manik, SE dan saksi Pahri Pramana yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Agus Riadi Bin Sasmoyo ada menguasai Narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Medan Batang Kuis Gang Perbatasan Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan informasi tersebut kemudian pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 15.00 Wib saksi Roy B. Simanjuntak, SH, saksi Abdul Mufti, saksi Indra Manik, SE dan saksi Pahri Pramana menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi lokasi tersebut dimana saksi Roy B. Simanjuntak, SH, saksi Abdul Mufti, saksi Indra Manik, SE dan saksi Pahri Pramana melihat Terdakwa dengan ciri-ciri yang sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada dilokasi tersebut dengan gerak gerik  yang mencurigakan sehingga saksi Roy B. Simanjuntak, SH, saksi Abdul Mufti, saksi Indra Manik, SE dan saksi Pahri Pramana langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi shabu-shabu dengan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram dan uang tunai sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dari tangan kanan Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa memperoleh 1 (satu) plastik klip berisi shabu-shabu dengan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram dari SARI (dalam lidik) di Jalan Medan Batang Kuis Gang Perbatasan Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor  LAB : 1527/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 13 Maret 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan R. Fani Miranda,S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara , barang bukti yang diterima berupa :

1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram diduga mengandung Narkotika.

Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Agus Riadi. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan  bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti habis untuk pemerikaan sisa berupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening,diikat  dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.

-------- Perbuatan terdakwa Agus Riadi Sasmoyo sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

     
Pihak Dipublikasikan Ya