|
--- Bahwa Ia Terdakwa ARRIAN DWI LAKSONO PUTRA pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Komplek CBD Jalan Komplek CBD Kelurahan Sukadamai Medan Polonia, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-
---- Bahwa sebelumnya saksi Roy B. Simanjuntak, saksi Viet Chandra Vedico, saksi Yudhi Indra Prasetya, saksi Dian Kurnia Sihombing dan saksi Kurniawan Ramadhan yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa ARRIAN DWI LAKSONO PUTRA sering melakukan transaksi Narkotika jenis shabu-shabu di Komplek CBD Jalan Komplek CBD Kelurahan Sukadamai Medan Polonia, berdasarkan informasi tersebut kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira pukul 23.00 wib para saksi menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi lokasi tersebut dimana para saksi melihat Terdakwa dengan ciri-ciri yang sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada dilokasi tersebut kemudian salah satu saksi menyamar sebagai pembeli dan memesan shabu-shabu kepada Terdakwa seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) namun pada saat Terdakwa hendak menyerahkan shabu-shabu tersebut kepada salah satu saksi dan bersaman salah satu saksi tersebut menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa saat itu itu juga salah satu saksi dan saksi yang lainnya yang sebelumnya memantau dilokasi yang tak tauh ditempat tersebut langsung menangkap Terdakwa namun saat penangkapan Terdakwa sempat membuag pastik klip tersebut kerumput sehingga para saksi menyuruh Terdakwa untuk mengambil kembali yang dibuangnya tersebut yang ternyata berupa 1 (satu) plastik klip berisi shabu-shabu yang terbungkus dalam plastik biru dengan berat bersih 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram sedangkan dari tangan kanan Terdakwa ditemukan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa membeli shabu-shabu tersebut dari IMAN (dalam lidik) sebanyak 1 (satu) plastik klip untuk Terdakwa jual kembali dengan keuntungan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa ARRIAN DWI LAKSONO PUTRA yang tidak memiliki ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu bersama barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses hukum selanjutnya.
---- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Polrestabes Medan tanggal 11 Desember 2005 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik Terdakwa ARRIAN DWI LAKSONO PUTRA berupa 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat bersih 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram.
---- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB.: 8681/NNF/2025 tanggal 19 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Hendri D. Ginting, S.Si., M.Si dan R. Fani Miranda, S.T.,M.Si pada kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,28 (nol koma dua delapan) gram milik terdakwa ARRIAN DWI LAKSONO PUTRA benar positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika-
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
ATAU
KEDUA :
---- Bahwa Ia Terdakwa ARRIAN DWI LAKSONO PUTRA pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Komplek CBD Jalan Komplek CBD Kelurahan Sukadamai Medan Polonia, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---- Bahwa sebelumnya saksi Roy B. Simanjuntak, saksi Viet Chandra Vedico, saksi Yudhi Indra Prasetya, saksi Dian Kurnia Sihombing dan saksi Kurniawan Ramadhan yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa ARRIAN DWI LAKSONO PUTRA ada menguasai Narkotika jenis shabu-shabu di Komplek CBD Jalan Komplek CBD Kelurahan Sukadamai Medan Polonia, berdasarkan informasi tersebut kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira pukul 23.00 wib para saksi menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi lokasi tersebut dimana para saksi melihat Terdakwa dengan ciri-ciri yang sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada dilokasi tersebut dengan gerk gerik yang mencurigakan sehingga para saksi langsung menangkap Terdakwa namun saat penangkapan Terdakwa sempat membuag pastik klip tersebut kerumput sehingga para saksi menyuruh Terdakwa untuk mengambil kembali yang dibuangnya tersebut yang ternyata berupa 1 (satu) plastik klip berisi shabu-shabu yang terbungkus dalam plastik biru dengan berat bersih 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram sedangkan dari tangan kanan Terdakwa ditemukan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa mmeperoleh shabu-shabu tersebut dari IMAN (dalam lidik), kemudian terdakwa ARRIAN DWI LAKSONO PUTRA yang tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu bersama barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses hukum selanjutnya.
---- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Polrestabes Medan tanggal 11 Desember 2005 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik Terdakwa ARRIAN DWI LAKSONO PUTRA berupa 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat bersih 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram.
---- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB.: 8681/NNF/2025 tanggal 19 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Hendri D. Ginting, S.Si., M.Si dan R. Fani Miranda, S.T.,M.Si pada kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,28 (nol koma dua delapan) gram milik terdakwa ARRIAN DWI LAKSONO PUTRA benar positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika-
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------
|
|