| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
2. Menetapkan bahwa nama ibu Pemohon yang tercantum dalam Kartu Keluarga Nomor 1207021003230018 semula tertulis ANIK diperbaiki menjadi IE SENG CHONG, dan nama ayah Pemohon yang semula tertulis TAN SIU HUA diperbaiki menjadi TAN SUI HOA;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan resmi Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang agar dilakukan pencatatan mengenai perbaikan nama orang tua Pemohon pada register
administrasi kependudukan dan dilakukan perubahan pada Kartu Keluarga Nomor 1207021003230018 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|