Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
515/Pid.B/2026/PN Lbp JULI AGUSTINA ARITONANG, S. H., M. H. CHAIRUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 515/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2522/L.2.14/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JULI AGUSTINA ARITONANG, S. H., M. H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHAIRUDDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan

:

 

KESATU :

--------Bahwa ia terdakwa CHAIRUDDIN pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 13.55 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Sei Blumai Dusun V Desa Dagang Kelambir Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ke tempat, melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil,  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------

Berawal terdakwa sudah berniat mengambil seng kabin di Gudang 77 milik saksi korban Hassan Ramli, DRS di Jalan Sei Blumai Dusun V Desa Dagang Kelambir Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, dimana terdakwa mengambil seng kabin digudang tersebut sudah 3 (tiga) kali, pertama pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa masuk keareal Gudang 77 tersebut dengan memanjat tembok/dinding gudang, setibanya terdakwa diareal gudang terdakwa memanjat bangunan gudang, setelah diatas gudang terdakwa melepaskan baut pengunci seng kabin hingga terlepas, terdakwa mengambil sebanyak 6 (enam) lembar seng kabin, lalu terdakwa menjual seng kabin tersebut ke tukang botot seharga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah), perbuatan kedua dilakukan terdakwa pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 08.30 Wib terdakwa mengambil seng kabin tersebut sebanyak 8 (delapan) lembar kemudian terdakwa menjual seng kabin tersebut ke tukang botot seharga Rp. 120.000,-, perbuatan selanjutnya dilakukan terdakwa pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 13.55 Wib terdakwa berjalan dari rumah terdakwa ke Gudang 77 milik saksi korban di Jalan Sei Blumai Dusun V Desa Dagang Kelambir Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, sesampainya digudang tersebut, terdakwa masuk ke gudang tersebut dengan cara memanjat tembok/dinding  gudang, setelah terdakwa berada diareal gudang, kemudian  terdakwa memanjat bangunan gudang tersebut, setelah diatas bangunan gudang terdakwa mengambil seng kabin gudang dengan cara melepaskan baut pengunci seng kabin, setelah seng terlepas, lalu terdakwa mengumpulkan seng kabin tersebut sebanyak 20 (dua puluh) lembar dan memindahkan kesamping tembok gudang, lalu terdakwa melemparkan 7 (tujuh) lembar potongan seng kabin keluar dari tembok/dinding gudang, setelah itu terdakwa kembali naik keatas untuk mengambil seng kabin tersebut, pada saat terdakwa menurunkan 5 (lima) lembar seng kabin tersebut, perbuatan terdakwa diketahui saksi Benny Syawal Lubis dan saksi Sunardi Nasution, kemudian saksi Benny Syawal Lubis meminta terdakwa untuk turun sambil merekam perbuatan terdakwa tersebut dengan menggunakan handpone saksi Benny Syawal Lubis, kemudian terdakwa turun dari atas gudang tersebut, setelah dibawah terdakwa langsung melarikan diri, akibat perbuatan terdakwa tersebut, maka saksi Hassan Ramli, DRS mengalami kerugian total keseluruhan sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan kerugian terhadap seng kabin tersebut sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).--

---------Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 477 ayat (1) huruf f UU RI No. 1  tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------

 

Atau

KEDUA  :

--------Bahwa ia terdakwa CHAIRUDDIN pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 13.55 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Sei Blumai Dusun V Desa Dagang Kelambir Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------

Berawal terdakwa sudah berniat mengambil seng kabin di Gudang 77 milik saksi korban Hassan Ramli, DRS di Jalan Sei Blumai Dusun V Desa Dagang Kelambir Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, dimana terdakwa mengambil seng kabin digudang tersebut sudah 3 (tiga) kali, pertama pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa masuk keareal Gudang 77 tersebut dengan memanjat tembok/dinding gudang, setibanya terdakwa diareal gudang terdakwa memanjat bangunan gudang, setelah diatas gudang terdakwa melepaskan baut pengunci seng kabin hingga terlepas, terdakwa mengambil sebanyak 6 (enam) lembar seng kabin, lalu terdakwa menjual seng kabin tersebut ke tukang botot seharga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah), perbuatan kedua dilakukan terdakwa pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 08.30 Wib terdakwa mengambil seng kabin tersebut sebanyak 8 (delapan) lembar kemudian terdakwa menjual seng kabin tersebut ke tukang botot seharga Rp. 120.000,-, perbuatan selanjutnya dilakukan terdakwa pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 13.55 Wib terdakwa berjalan dari rumah terdakwa ke Gudang 77 milik saksi korban di Jalan Sei Blumai Dusun V Desa Dagang Kelambir Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, sesampainya digudang tersebut, terdakwa masuk ke gudang tersebut dengan cara memanjat tembok/dinding  gudang, setelah terdakwa berada diareal gudang, kemudian  terdakwa memanjat bangunan gudang tersebut, setelah diatas bangunan gudang terdakwa mengambil seng kabin gudang dengan cara melepaskan baut pengunci seng kabin, setelah seng terlepas, lalu terdakwa mengumpulkan seng kabin tersebut sebanyak 20 (dua puluh) lembar dan memindahkan kesamping tembok gudang, lalu terdakwa melemparkan 7 (tujuh) lembar potongan seng kabin keluar dari tembok/dinding gudang, setelah itu terdakwa kembali naik keatas untuk mengambil seng kabin tersebut, pada saat terdakwa menurunkan 5 (lima) lembar seng kabin tersebut, perbuatan terdakwa diketahui saksi Benny Syawal Lubis dan saksi Sunardi Nasution, kemudian saksi Benny Syawal Lubis meminta terdakwa untuk turun sambil merekam perbuatan terdakwa tersebut dengan menggunakan handpone saksi Benny Syawal Lubis, kemudian terdakwa turun dari atas gudang tersebut, setelah dibawah terdakwa langsung melarikan diri, akibat perbuatan terdakwa tersebut, maka saksi Hassan Ramli, DRS mengalami kerugian total keseluruhan sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan kerugian terhadap seng kabin tersebut sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).--

---------Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 476 UU RI No. 1  tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----

Pihak Dipublikasikan Ya