Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1009/Pid.Sus/2026/PN Lbp 1.Flowrin J. Harahap, SH
2.JULI AGUSTINA ARITONANG, S. H., M. H.
ADITYA PUTRA PERDANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1009/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5794 /L.2.14/Enz.2/06/2026.
Penuntut Umum
NoNama
1Flowrin J. Harahap, SH
2JULI AGUSTINA ARITONANG, S. H., M. H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADITYA PUTRA PERDANA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan

:

 

PRIMAIR

Bahwa terdakwa ADITYA PUTRA PERDANA bersama-sama dengan ABANG (DPO) pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Kongsi Gang Pantai Halim Dusun III A Desa Marindal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang tepatnya dipekarangan/teras rumah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, turut serta melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Awalnya saksi HASUHERI, SH, saksi RONI DAMARA SITEPU dan saksi JOSHUA TENGGO LAKSONO, SH Anggota Polisi Dit Res Narkoba Poldasu mendapatkan informasi bahwa terdakwa ADITYA PUTRA PERDANA menjual narkotika jenis sabu di Jalan Kongsi Gang Pantai Halim Dusun III A Desa Marindal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang. Kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 16.00 Wib para saksi melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud lalu saksi RONI DAMARA SITEPU melakukan pembelian terselubung/undercoverbuy dengan memesan narkotika jenis sabu seharga Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) dengan memberi uang pecahan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu pada saat terdakwa ADITYA PUTRA PERDANA akan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut pesanan tersebut lalu para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa ADITYA PUTRA PERDANA dan menyita barang bukti berupa 4 (empat) bungkusan plastik klip bening berisi sabu yang di temukan di tangan sebelah kiri terdakwa, 1 (satu) buah pipet di kantong celana sebelah kiri dan 7 (tujuh) plastik klip bening kosong. Kemudian para saksi melakukan penggeledahan dirumah milik terdakwa ADITYA PUTRA PERDANA dan ditemukan dari atas selipan rak tv berupa 1 (satu) bungkusan plastik klip bening berisi sabu. Kemudian terdakwa menerangkan memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari laki-laki yang tidak diketahui namanya namun dengan panggilan ABANG (DPO) pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 09.00 Wib di Jalan Jermal 15 Kecamatan Medan Denai Kota Medan dengan cara membeli dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) gram nya dan terdakwa ADITYA PUTRA PERDANA  akan mendapatkan keuntungan senilai Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) setiap gramnya. Selanjutnya para saksi membawa terdakwa ADITYA PUTRA PERDANA beserta dengan barang bukti yang disita ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.    

Bahwa perbuatan terdakwa ADITYA PUTRA PERDANA bersama-sama dengan ABANG (DPO) menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa izin dari pihak yang berwenang untuk itu.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Simpang Amplas tanggal 10 Februari 2026 telah melakukan penimbangan barang bukti sitaan berupa 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu  seberat netto 0,66 (nol koma enam puluh enam) yang disita dari terdakwa ADITYA PUTRA PERDANA.

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1322/NNF/2026 tanggal 9 Maret 2026 yang ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T dan R. FANI MIRANDA, ST, M.Si barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti, setelah dibuka ternyata ditemukan 5 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,66 gram mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama ADITYA PUTRA PERDANA yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama ADITYA PUTRA PERDANA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------

 

SUBSIDAIR:

Bahwa terdakwa ADITYA PUTRA PERDANA bersama-sama dengan ABANG (DPO) pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Kongsi Gang Pantai Halim Dusun III A Desa Marindal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang tepatnya dipekarangan/teras rumah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, turut serta melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Awalnya saksi HASUHERI, SH, saksi RONI DAMARA SITEPU dan saksi JOSHUA TENGGO LAKSONO, SH Anggota Polisi Dit Res Narkoba Poldasu mendapatkan informasi bahwa terdakwa ADITYA PUTRA PERDANA memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Kongsi Gang Pantai Halim Dusun III A Desa Marindal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang. Kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 16.00 Wib para saksi melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud lalu para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa ADITYA PUTRA PERDANA dan menyita barang bukti berupa 4 (empat) bungkusan plastik klip bening berisi sabu yang di temukan di tangan sebelah kiri terdakwa, 1 (satu) buah pipet di kantong celana sebelah kiri dan 7 (tujuh) plastik klip bening kosong. Kemudian para saksi melakukan penggeledahan dirumah milik terdakwa ADITYA PUTRA PERDANA dan ditemukan dari atas selipan rak tv berupa 1 (satu) bungkusan plastik klip bening berisi sabu. Kemudian terdakwa menerangkan memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari laki-laki yang tidak diketahui namanya namun dengan panggilan ABANG (DPO). Selanjutnya para saksi membawa terdakwa ADITYA PUTRA PERDANA beserta dengan barang bukti yang disita ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.    

Bahwa perbuatan terdakwa ADITYA PUTRA PERDANA bersama-sama dengan ABANG (DPO) memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pihak yang berwenang untuk itu.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Simpang Amplas tanggal 10 Februari 2026 telah melakukan penimbangan barang bukti sitaan berupa 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu  seberat netto 0,66 (nol koma enam puluh enam) yang disita dari terdakwa ADITYA PUTRA PERDANA.

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1322/NNF/2026 tanggal 9 Maret 2026 yang ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T dan R. FANI MIRANDA, ST, M.Si barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti, setelah dibuka ternyata ditemukan 5 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,66 gram mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama ADITYA PUTRA PERDANA yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama ADITYA PUTRA PERDANA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya