| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 946/Pid.B/2026/PN Lbp | 1.Jernih Talenta Wenika Zebua, SH 2.Miranda Dalimunthe 3.MONICA RIA HUTABARAT, S.H. |
MHD FAUZI SYAHPUTRA BIN KUSDI JAYA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Jun. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 946/Pid.B/2026/PN Lbp | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Jun. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2552/L.2.14.9/Eoh.2/06/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : KESATU ------ Bahwa Terdakwa MHD.FAUZI SYAHPUTRA Bin KUSDI JAYA pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekitar pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau didalam Tahun 2026, bertempat Kios SRC.SULIANI di Jalan Budi Utomo Pancing II No.01 Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, untuk memeriksa dan mengadilinya. Telah, “Mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada batang yang diambil”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------ Bermula pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekitar pukul 02.30 Wib pada saat Terdakwa MHD.FAUZI SYAHPUTRA Bin KUSDI JAYA melintas di depan kios SRC..SULIANI milik saksi korban SULIANI di Jalan Budi Utomo Pancing II No.01 Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang ketika itu situasi disekitar tempat tersebut dalam keadaan sepi sehingga timbul niat Terdakwa MHD.FAUZI SYAHPUTRA untuk mengambil barang-barang yang ada didalam kios milik saksi korban SULIANI tersebut, kemudian dengan berjalan kaki Terdakwa MHD.FAUZI SYAHPUTRA kembali kerumahnya dimana pada saat itu Terdakwa MHD.FAUZI SYAHPUTRA melihat ada sebuah tangga berada di samping rumah orang lain, kemudian terdakwa membawa tangga tersebut kembali ke kios saksi korban SULIANI, setibanya di kios tersebut Terdakwa MHD.FAUZI SYAHPUTRA langsung menyandarkan tangga yang dibawanya kedinding samping sebelah kiri kios lalu Terdakwa MHD.FAUZI SYAHPUTRA untuk memanjat naik keatas seng kios, pada saat Terdakwa MHD.FAUZI SYAHPUTRA sedang memanjat tangga perbuatan Terdakwa MHD.FAUZI SYAHPUTRA diketahui oleh saksi ENDRI KRES YANDI yang merupakan Satpam sekolah yang berada tidak jauh dari kios saksi korban SULIANI langsung menanyakan kepada Terdakwa MHD.FAUZI SYAHPUTRA “WOI NGAPAIN KAU DISITU” karena perbuatan Terdakwa MHD.FAUZI SYAHPUTRA diketahui saksi ENDRI KRES YANDI lalu dijawab Terdakwa MHD.FAUZI SYAHPUTRA “MAU BETULIN SENG BOCOR OM” kemudian saksi ENDRI KRES YANDI menyurih Terdakwa MHD.FAUZI SYAHPUTRA untuk pulang lalu Terdakwa MHD.FAUZI SYAHPUTRA pergi meninggalkan tempat tersebut. Kemudian sekitar pukul 03.30 Wib Terdakwa MHD.FAUZI SYAHPUTRA kembali mendatangi kios milik saksi korban SULIANI dan setibanya di kios tersebut Terdakwa MHD.FAUZI SYAHPUTRA langsung memanjat tiang pagar sekolah yang berada disamping kios milik saksi korban SULIANI lalu naik keatas seng kios milik saksi korban SULIANI, kemudian Terdakwa MHD.FAUZI SYAHPUTRA merusak seng kios dengan cara merobek menggunakan tangan Terdakwa MHD.FAUZI SYAHPUTRA lalu Terdakwa MHD.FAUZI SYAHPUTRA membuka seng tersebut seukuran badan agar Terdakwa MHD.FAUZI SYAHPUTRA dapat masuk kedalam kios tersebut, kemudian secara perlahan terdakwa turun dan masuk kedalam kios tersebut melalui kulkas yang berada tepat dibawah seng yang Terdakwa MHD.FAUZI SYAHPUTRA rusak, setelah berada didalam kios Terdakwa MHD.FAUZI SYAHPUTRA langsung menuju ke steling rokok lalu membuka steling tersebut dan tanpa ijin Terdakwa MHD.FAUZI SYAHPUTRA mengambil barang berupa 1(satu) bungkus rokok merk Sampoerna, 1(satu) bungkus Sampoerna besar, 2(dua) bungkus Magnum, 2(dua) bungkus Helium, 1(satu) bungkus Samsoe, 1(satu) bungkus Gudang Garam Merah besar, 1(satu) bungkus LA warna biru, 1(satu) bungkus Dunhil warna putih, 3(tiga) bungkus Intro kemudian Terdakwa MHD.FAUZI SYAHPUTRA memasukkan barang-barang tersebut kedalam baju yang dipakainya lalu terdakwa mengambil uang sebesar Rp.22.000.-(dua puluh dua ribu rupiah) yang berada didalam laci, kemudian terdakwa keluar dari dalam kios dengan cara memanjat kulkas untuk naik keatas seng lalu keluar dari seng yang telah dirusak sebelumnya lalu menutup kembali seng tersebut, kemudian Terdakwa MHD.FAUZI SYAHPUTRA membawa barang-barang yang diambilnya lalu meninggalkan tempat tersebut. Selanjutnya Terdakwa MHD.FAUZI SYAHPUTRA menjual 1(satu) bungkus rokok merk Sampoerna kecil, 1(satu) bungkus Sampoerna besar dan 2(dua) bungkus Helium dijual seharga Rp.60.000.-(enam puluh ribu rupiah) di grosir eceran. -----Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MHD.FAUZI SYAHPUTRA Bin KUSDI JAYA tersebut yang tanpa ijin telah mengambil 5(lima) bungkus rokok Surya 16, 5(lima) bungkus rokok Surya 12, 3(tiga) bungkus rokok Sampoena, 5(lima) bungkus rokok Magnum, 2(dua) bungkus rokok Gudang Garam merah Besar, 2(dua) bungkus rokok Gudang Garam merah Kecil, 2(dua) bungkus rokok Sampoena Besar, 2(dua) bungkus rokok Sampoerna Kecil dan uang sebesar Rp.180.000.-(seratus delapan belas ribu rupiah) milik saksi korban SULIANI sehingga mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.1.115.000.- (satu juta seratus lima belas ribu rupiah)------------------------------------------- ---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP------
ATAU KEDUA ------ Bahwa Terdakwa MHD.FAUZI SYAHPUTRA Bin KUSDI JAYA pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekitar pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau didalam Tahun 2026, bertempat Kios SRC.SULIANI di Jalan Budi Utomo Pancing II No.01 Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, untuk memeriksa dan mengadilinya. Telah, “Mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, , pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada batang yang diambil”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ------ Bermula pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekitar pukul 02.30 Wib pada saat Terdakwa MHD.FAUZI SYAHPUTRA Bin KUSDI JAYA melintas di depan kios SRC.SULIANI milik saksi korban SULIANI di Jalan Budi Utomo Pancing II No.01 Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang ketika itu situasi disekitar tempat tersebut dalam keadaan sepi sehingga timbul niat Terdakwa MHD.FAUZI SYAHPUTRA untuk mengambil barang-barang yang ada didalam kios milik saksi korban SULIANI tersebut, kemudian dengan berjalan kaki Terdakwa MHD.FAUZI SYAHPUTRA kembali kerumahnya dimana pada saat itu Terdakwa MHD.FAUZI SYAHPUTRA melihat ada sebuah tangga berada di samping rumah orang lain, kemudian terdakwa membawa tangga tersebut kembali ke kios saksi korban SULIANI, setibanya di kios tersebut Terdakwa MHD.FAUZI SYAHPUTRA langsung menyandarkan tangga yang dibawanya kedinding samping sebelah kiri kios lalu Terdakwa MHD.FAUZI SYAHPUTRA untuk memanjat naik keatas seng kios, pada saat Terdakwa MHD.FAUZI SYAHPUTRA sedang memanjat tangga perbuatan Terdakwa MHD.FAUZI SYAHPUTRA diketahui oleh saksi ENDRI KRES YANDI yang merupakan Satpam sekolah yang berada tidak jauh dari kios saksi korban SULIANI langsung menanyakan kepada Terdakwa MHD.FAUZI SYAHPUTRA “WOI NGAPAIN KAU DISITU” karena perbuatan Terdakwa MHD.FAUZI SYAHPUTRA diketahui saksi ENDRI KRES YANDI lalu dijawab Terdakwa MHD.FAUZI SYAHPUTRA “MAU BETULIN SENG BOCOR OM” kemudian saksi ENDRI KRES YANDI menyurih Terdakwa MHD.FAUZI SYAHPUTRA untuk pulang lalu Terdakwa MHD.FAUZI SYAHPUTRA pergi meninggalkan tempat tersebut. Kemudian sekitar pukul 03.30 Wib Terdakwa MHD.FAUZI SYAHPUTRA kembali mendatangi kios milik saksi korban SULIANI dan setibanya di kios tersebut Terdakwa MHD.FAUZI SYAHPUTRA langsung memanjat tiang pagar sekolah yang berada disamping kios milik saksi korban SULIANI lalu naik keatas seng kios milik saksi korban SULIANI, kemudian Terdakwa MHD.FAUZI SYAHPUTRA merusak seng kios dengan cara merobek menggunakan tangan Terdakwa MHD.FAUZI SYAHPUTRA lalu Terdakwa MHD.FAUZI SYAHPUTRA membuka seng tersebut seukuran badan agar Terdakwa MHD.FAUZI SYAHPUTRA dapat masuk kedalam kios tersebut, kemudian secara perlahan terdakwa turun dan masuk kedalam kios tersebut melalui kulkas yang berada tepat dibawah seng yang Terdakwa MHD.FAUZI SYAHPUTRA rusak, setelah berada didalam kios Terdakwa MHD.FAUZI SYAHPUTRA langsung menuju ke steling rokok lalu membuka steling tersebut dan tanpa ijin Terdakwa MHD.FAUZI SYAHPUTRA mengambil barang berupa 1(satu) bungkus rokok merk Sampoerna, 1(satu) bungkus Sampoerna besar, 2(dua) bungkus Magnum, 2(dua) bungkus Helium, 1(satu) bungkus Samsoe, 1(satu) bungkus Gudang Garam Merah besar, 1(satu) bungkus LA warna biru, 1(satu) bungkus Dunhil warna putih, 3(tiga) bungkus Intro kemudian Terdakwa MHD.FAUZI SYAHPUTRA memasukkan barang-barang tersebut kedalam baju yang dipakainya lalu terdakwa mengambil uang sebesar Rp.22.000.-(dua puluh dua ribu rupiah) yang berada didalam laci, kemudian terdakwa keluar dari dalam kios dengan cara memanjat kulkas untuk naik keatas seng lalu keluar dari seng yang telah dirusak sebelumnya lalu menutup kembali seng tersebut, kemudian Terdakwa MHD.FAUZI SYAHPUTRA membawa barang-barang yang diambilnya lalu meninggalkan tempat tersebut. Selanjutnya Terdakwa MHD.FAUZI SYAHPUTRA menjual 1(satu) bungkus rokok merk Sampoerna kecil, 1(satu) bungkus Sampoerna besar dan 2(dua) bungkus Helium dijual seharga Rp.60.000.-(enam puluh ribu rupiah) di grosir eceran. -----Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MHD.FAUZI SYAHPUTRA Bin KUSDI JAYA tersebut yang tanpa ijin telah mengambil 5(lima) bungkus rokok Surya 16, 5(lima) bungkus rokok Surya 12, 3(tiga) bungkus rokok Sampoena, 5(lima) bungkus rokok Magnum, 2(dua) bungkus rokok Gudang Garam merah Besar, 2(dua) bungkus rokok Gudang Garam merah Kecil, 2(dua) bungkus rokok Sampoena Besar, 2(dua) bungkus rokok Sampoerna Kecil dan uang sebesar Rp.180.000.-(seratus delapan belas ribu rupiah) milik saksi korban SULIANI sehingga mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.1.115.000.- (satu juta seratus lima belas ribu rupiah)------- ---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf F KUHP. ----- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
