INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 85/Pdt.P/2026/PN Lbp | LIPIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 85/Pdt.P/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 06 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 85 | ||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa Pemohon ic. LIPIN lahir di Lubuk Pakam pada tanggal 10-11-1980 adalah anak kandung dari pasangan suami isteri bernama T SYARIFUDDIN dan TOK HUI HIOK sesuai dengan Petikan dari Daftar Besar Kelahiran untuk Warga Negara Indonesia Deli Serdang di Medan dalam tahun seribu sembilan ratus delapanpuluh menurut Lembaran Negara 1917 No. 130 yo. 1919 No. 81 Nomor : Empatratus Limapuluh Satu yang ditandatangani oleh NUR ENY GINTING, SH selaku Pegawai Luar Biasa Catatan Sipil Deli Serdang di Medan tanggal 9 Desember 1981 serta telah dilihat dan disahkan tanda tangan tersebut oleh R.M. Padmo Surasmo, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tingkat I Medan di Medan dengan nomor 7978/1981 pada tanggal 10 Desember 1981 adalah anak sah dari pasangan Suami Isteri T SYARIFUDDIN dan TOK HUI HIOK;
3. Memberi izin kepada Pemohon agar melaporkan dan mengirimkan salinan resmi dari penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Deli Serdang agar menambahkan catatan pinggir mengenai pengesahan anak aquo pada akta kelahiran Pemohon LIPIN tersebut dan mencatat dalam buku register yang disediakan untuk itu;
4. Menetapkan bahwa dengan penetapan ini, Pemohon memiliki kedudukan hukum yang sama dengan anak sah pasangan suami isteri bernama T SYARIFUDDIN dan TOK HUI HIOK lainnnya, baik dalam bidang keperdataan, administrasi kependudukan, maupun perwarisan;
5. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
