|
---- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD RICKY HARDIANSYAH pada Hari Selasa Tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Nusa Indah Pasar Delapan Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang tepatnya di Pinggir Jalan, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya perkara terdakwa tersebut, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---- Bahwa pada pada hari Selasa Tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 14.30 Wib saat saksi HENDRO KUSWOYO, saksi ANGIAT S PASARIBU, saksi ARI SUJANA DAMANIK dan saksi JOHAN CHRITIAN (keduanya merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Medan, selanjutnya disebut dengan para saksi penangkap) mendapat informasi dari masyarakat adanya terjadi tindak pidana narkotika di Jalan Nusa Indah Pasar Delapan Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang lalu para saksi penangkap mendatangi lokasi tersebut, sesampainya dilokasi para saksi penangkap melihat seorang laki-laki yang di Informasikan sedang duduk-duduk diatas becak, kemudian para saksi penangkap melakukan penyamaran dan mendatangi laki-laki tersebut yang diketahui sebagai bernama MUHAMMAD RICKY HARDIANSYAH, kemudian para saksi penangkap memesan narkotika jenis sabu kepada terdakwa MUHAMMAD RICKY HARDIANSYAH sambil menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa MUHAMMAD RICKY HARDIANSYAH pergi menuju ke sebuah gubuk yang berjarak sekitar 7(tujuh) meter dari tempat tersebut, selanjutnya terdakwa MUHAMMAD RICKY HARDIANSYAH masuk ke dalam gubuk tersebut untuk membeli narkotika jenis sabu, tidak berapa lama terdakwa MUHAMMAD RICKY HARDIANSYAH keluar dari gubuk kembali menemui para saksi penangkap lalu pada saat terdakwa MUHAMMAD RICKY HARDIANSYAH menyerahkan 1(satu) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram tersebut tiba-tiba para saksi penangkap langsung melakukan penangkapan dan mengamankan terdakwa MUHAMMAD RICKY HARDIANSYAH, setelah itu lalu para saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram dari tangan sebelah kanan terdakwa MUHAMMAD RICKY HARDIANSYAH, pada saat diintrogasi terdakwa MUHAMMAD RICKY HARDIANSYAH menerangkan memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari DANU (DPO) yang berada didalam gubuk namun pada saat penangkapan para saksi penangkap tidak ada melihat orang lain didalam gubuk, adapun narkotika jenis sabu yang telah diamankan tersebut hendak dijual kembali oleh terdakwa MUHAMMAD RICKY HARDIANSYAH kepada orang lain dan terdakwa MUHAMMAD RICKY HARDIANSYAH sudah sering membeli narkotika jenis sabu dari DANU (DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Medan untuk diperiksa lebih lanjut.
---- Bahwa barang bukti yang diamankan dan disita dari Terdakwa berupa 1(satu) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram yang mana keseluruhan barang bukti merupakan milik terdakwa MUHAMMAD RICKY HARDIANSYAH.
----Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 285/NNF/2026 tanggal 28 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh pemeriksa 1) SUPRIEDI HASUGIAN,S.T.M.T, Pangkat AKBP/NRP 78071405 dan 2) R.FANI MIRANDA,S.T.M.Si, Pangkat AKP/NRP.92020450, yang diketahui oleh apt. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm., Pangkat AKBP/NRP 74110890 yang bertindak sebagai Plt. KABID LABFOR POLDA SUMUT, bahwa pada BAB I barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram, yang dianalisis milik terdakwa atas nama : MUHAMMAD RICKY HARDIANSYAH, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti Narkotika tersebut Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-
----- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA:
---- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD RICKY HARDIANSYAH pada Hari Selasa Tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Nusa Indah Pasar Delapan Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang tepatnya di Pinggir Jalan, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya perkara terdakwa tersebut, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---- Bahwa pada pada hari Selasa Tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 14.30 Wib saat saksi HENDRO KUSWOYO, saksi ANGIAT S PASARIBU, saksi ARI SUJANA DAMANIK dan saksi JOHAN CHRITIAN (keduanya merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Medan, selanjutnya disebut dengan para saksi penangkap) mendapat informasi dari masyarakat adanya terjadi tindak pidana narkotika di Jalan Nusa Indah Pasar Delapan Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang lalu para saksi penangkap mendatangi lokasi tersebut, sesampainya dilokasi para saksi penangkap melihat seorang laki-laki yang di Informasikan sedang duduk-duduk diatas becak, kemudian para saksi penangkap melakukan penyamaran dan mendatangi laki-laki tersebut yang diketahui sebagai bernama MUHAMMAD RICKY HARDIANSYAH, kemudian para saksi penangkap memesan narkotika jenis sabu kepada terdakwa MUHAMMAD RICKY HARDIANSYAH sambil menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa MUHAMMAD RICKY HARDIANSYAH pergi menuju ke sebuah gubuk yang berjarak sekitar 7(tujuh) meter dari tempat tersebut, selanjutnya terdakwa MUHAMMAD RICKY HARDIANSYAH masuk ke dalam gubuk tersebut untuk membeli narkotika jenis sabu, tidak berapa lama terdakwa MUHAMMAD RICKY HARDIANSYAH keluar dari gubuk kembali menemui para saksi penangkap lalu pada saat terdakwa MUHAMMAD RICKY HARDIANSYAH menyerahkan 1(satu) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram tersebut tiba-tiba para saksi penangkap langsung melakukan penangkapan dan mengamankan terdakwa MUHAMMAD RICKY HARDIANSYAH, setelah itu lalu para saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram dari tangan sebelah kanan terdakwa MUHAMMAD RICKY HARDIANSYAH, pada saat diintrogasi terdakwa MUHAMMAD RICKY HARDIANSYAH menerangkan memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari DANU (DPO) yang berada didalam gibuk namun pada saat penangkapan para saksi penangkap tidak ada melihat orang lain didalam gubuk.ss Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Medan untuk diperiksa lebih lanjut.
---- Bahwa barang bukti yang diamankan dan disita dari Terdakwa berupa 1(satu) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram yang mana keseluruhan barang bukti merupakan milik terdakwa MUHAMMAD RICKY HARDIANSYAH.
----Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 285/NNF/2026 tanggal 28 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh pemeriksa 1) SUPRIEDI HASUGIAN,S.T.M.T, Pangkat AKBP/NRP 78071405 dan 2) R.FANI MIRANDA,S.T.M.Si, Pangkat AKP/NRP.92020450, yang diketahui oleh apt. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm., Pangkat AKBP/NRP 74110890 yang bertindak sebagai Plt. KABID LABFOR POLDA SUMUT, bahwa pada BAB I barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram, yang dianalisis milik terdakwa atas nama : MUHAMMAD RICKY HARDIANSYAH, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti Narkotika tersebut Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----
----- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----
|