1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama pemohon pada Petikan Dari Daftar Tjatatan Sipil untuk Kelahiran Golongan tiongHoa di Lubuk Pakam tahun seribu Sembilan ratus enam puluh No. 26 yang semula tertulis A KAU menjadi TOK A KAU
3. Memberi izin kepada pemohon untuk mengganti nama orang tua (ibu) pemohon pada KK (Kartu Keluarga) No. 1207281409099707 yang semula tertulis A MIE menjadi TOK LENG GEK
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai Pergantian nama Pemohondan nama ibu pemohon kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Deli Serdang untuk dicatatkan dalam sebuah daftar yang diperlukan untuk dicantumkan pada registrasi yang sedang berjalan atau membuat catatan pinggir pada akte kelahiran pemohon dan atau agar dapat menerbitkan akte kelahiran barunya dan menerbitkan KK barunya
5. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada pemohon
|