Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
295/Pid.B/2026/PN Lbp 1.ANWAR KETAREN, SH
2.Dhania nuramita SH MH
REZA AGUS PRATAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 295/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1284/L.2.14/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANWAR KETAREN, SH
2Dhania nuramita SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZA AGUS PRATAMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan    :    

-    Bahwa terdakwa Reza Agus Pratama bersama-sama dengan Amar Ferdiansyah Siregar dan Dwi Darmawan (masing-masing dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 10 Nopember 2025 sekira Pkl.02.00 wib, atau setidak-tidaknya di pada waktu lain didalam bulan  Nopember 2025, bertempat di jalan Metrologi Raya Desa Laut Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan kabupaten Deli Serdang tepatnya di jalan Umum atau setidak-tidaknya disalah satu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Deli Serdang, mengambil suatu barang yang sebahagian atau seluruhnya milik orang lain yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang di curinya yang dilakukan di Jalan Umum Secara Bersama-sama dan Bersekutu, sebagaimana dilakukan terdakwa bersama dengan temanya dengan cara sebagai berikut : ---

-    Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 10 Nopember 2025 sekira pukul 00.00 wib terdawa datang dan berjumpa dengan Amar Ferdiansyah Siregar dan Dwi Darmawan sedang duduk di Café Barona kemudian Amar Ferdiansyah Siregar mengatakan “Ayo Begal” kepada terdakwa dan Dwi Darmawan Dimana perkataan itu di setujui kemudian terdakwa Bersama dengan Amar Ferdiansyah serta Dwi Darmawan berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam mili terdakwa  yang Nomor Plat Polisis tidak dipasang dengan berbonceng 3 (tiga) yang di kendarai oleh terdakwa dan berjalan kearah Sungai Tembung untuk mengambil 1 (satu) bilah parang yang telah di persiapkan di Semak-semak pinggiran Sungai lalu di pegang oleh Amar Ferdiansyah Siregar lalu terdakwa beserta Dwi Darmawan dan Amar Ferdiansyah Siregar berjalan kea rah jalan Laut Dendang  selanjutnya terdakwa Bersama Dwi Darmawan dan Amar Ferdiansyah Siregar melihat atau berpapasan dengan saksi korban yang mengemudikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam melintas  dari arah Pancing  kearah Bandar Setia lalu melihat kejadian tersebut terdakwa langsung memutar balik sepeda motornya dan mengejar saksi Korban dan langsung me mepetnya dan Amar Ferdiansyah Siregar yang memegang parang ingin membacok saksi korban untuk menakutinya dan melihat kejadian tersebut saksi korban terjatuh dari bersama dengan sepeda motornya lalu Amar Ferdiansyah Siregar dan Dwi Darmawan turun dari boncengan sepeda motor lalu mengambil sepeda motor saksi korban sehingga melihat kejadian tersebut saksi korban mempertahankan sepeda motornya dengan menarik kunci sepeda motor tersebut dan melihat kejadian tersebut maka Amar Ferdiansyah Siregar langsung membacokan parang tersebut kearah saksi korban dan mengenai tangan saksi korban sehingga  saksi korban mengalami luka lalau saksi korban melihat kejadian tersebut saksi korban melarikan diri untuk menyelamatkan diri selanjutnya Dwi Darmawan langsung mengambil sepeda motor milik saksi korban dan membawanya pergi sedangkan terdakwa dan Amar Ferdiansyah Siregar berboncengan dengan menggunakan sepeda motor N-Max milik terdakwa selanjutnya setelah kejadian tersebut saksi korban menghubungi saksi Sefirman Gari 7dan memberitahukan bahwa saksi korban di Begal selanjutnya saksi Sefirman Gari  sampai di Lokasi lalu saksi Sefirman Gari membawa saksi korban ke Polsek Sei Tuan lalu melaporkannya kepada pihak yang berwajib.
-    Bahwa terdakwa, Amar Ferdiansyah Siregar serta Dwi Darmawan kemudian berjalan menuju kearah pasar I Bandar Kalifah kecamatan Percut Sei Tuan kemudian menjumpai Aweng (Dpo) lalu Dwi Darmawan menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam  untuk dijual kepada Aweng dengan harga Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan Dwi Darmawan menyerahkan uang komisi kepada Aweng sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian selebihnya terdakwa berserta Dwi Darmawan dan Amar Ferdiansyah Siregar mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan sepeda motor yang diambil masing-masing sebesar Rp.,1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) di belikan rokok.
-    Bahwa beberapa hari kemudian perbuatan terdakwa telah di ketahui oleh petugas Kepolisian dan petugas kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa Bersama dengan teman-temannya kemudian dibawa dan diamankan Kepolda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akibat dari perbuatan terdakwa Bersama dengan teman-temannya saksi korban mengalami luka-luka sebagaimana yang disebutkan dalam Visum Et Refertum nomor : 20/VER/MR?RSUHM/X/2025 tanggal 12 Nopember 2025 yang di tanda tangani oleh dr.Adriansyah Lubis,M.Kes,M.Ked(For),Sp.FM yang menerangkan sebagai berikut :
1.    Keadaan Umum;
a.    Keadaan Umum    : Baik.
b.    Tingkat Kesadaran    : Sadar penuh.
2.    Tanda Vital;
a.    Tekanan darah     : serratus dua puluh per delapan puluh delapan mili meter air raksa.
b.    Denyut Nadi           : Delapan puluh Sembilan kali permenit.
c.    Laju Pernafasan   : Dua puluh kali permenit.
d.    Suhu Tubuh          : Tiga puluh enam kopma Sembilan derajat Celcius.
e.    Saturasi Oksigen  : Sembilan puluh Sembilan persen.
3.    PermukaanKulit Tubuh :
a.    Pada bahu kanan tiga sentimeter dari puncak bahu,dua sentimeter dari lipatan ketiak kanan dijumpai Verban dan plester warna putih dengan ukuran Panjang tujuh belas sentimeter lebar Sembilan koma lima sentimeter. Setelah Verban dan plester dibuka di jumpai luka yang sudah di jait menggunakan benang warna hitam berjumlah lima jaitan dengan ukuran Panjang tujuh sentimeter lebar nol koma sentimeter.
b.    Pada lengan bawah kanan sisi luar swatu koma lima sentimeter dari lipatan siku, empat belas sentimeter dari pergelangan tangan. Di jumpai Verbandan plester warna putih dengan ukuran panjangvsebelas sentimeter lebar sembilan sentimeter. Setelah Verna dean plester di b uka di jumpai luka yang sudah di jahit sejumloah dua jaitan dengan ukuran Panjang dua sentimeter lebar n ol koma dua sentimeter.

Perbuatan terdakwa dan temannya diancam pidana melanggar  Pasal 479 ayat (2) hur uf a dan d UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana --------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya