Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1700/Pid.Sus/2026/PN Lbp 1.ELLA SABRINA HASIBUAN, S.H
2.RICKY MALIKI SINAGA, SH
HERU SAPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1700/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 9137 /L.2.14/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ELLA SABRINA HASIBUAN, S.H
2RICKY MALIKI SINAGA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERU SAPUTRA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

Primair :

------ Bahwa terdakwa HERU SAPUTRA pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Dusun III Gang Turang Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabuapten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, “Turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu)”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----

----- Bahwa pada hari Jumat Tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 11.30 Wib Terdakwa pergi menuju Jalan Pancasila Desa Bakaran Batu Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang tepatnya di Gang Cempaka, lalu Terdakwa bertemu dengan ARIS (DPO) dan mengatakan “Bang mau belanja la dua biji” lalu ARIS (DPO) menjawab “Ya udah bentar” dan tidak lama kemudian ARIS (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram dengan harga sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per gram nya yang akan dibayarkan oleh Terdakwa kepada Aris (DPO) secara tunai apabila narkotika jenis sabu tersebut laku terjual, dan selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan ARIS (DPO). Kemudian sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa pergi menuju Dusun III Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa tepatnya di kandang ayam dan setelah sampai di tempat tersebut lalu Terdakwa langsung membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa paket/bagian, dimana Terdakwa sudah berhasil menjual sebagian narkotika jenis sabu tersebut kepada orang yang tidak diketahui namanya, selanjutnya sekira pukul 13.00 Wib pada saat Terdakwa sedang menunggu pembeli tiba-tiba saksi Polman Siagian, saksi Martin J. Sihombing, SH dan saksi Jos Pahala Simarmata, SH (ketiga saksi tersebut merupakan Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut) datang dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dari tangan kanan Terdakwa ditemukan serta disita barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak handphone merk OPPO A5i didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram netto dan 1 (satu) bungkus plastik tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,15 (nol koma satu lima) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram netto,1 (satu) unit timbang digital dan 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik. Kemudian saksi Polman Siagian, saksi Martin J. Sihombing, SH dan saksi Jos Pahala Simarmata, SH menanyakan kepada Terdakwa perihal narkotika jenis sabu yang ditemukan pada Terdakwa tersebut dan oleh Terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh Terdakwa dari ARIS (DPO) sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per gramnya dengan maksud untuk dijual kembali oleh Terdakwa dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per gramnya sehingga Terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) per gramnya, padahal ia terdakwa Heru Saputra tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk turut serta melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yakni jenis sabu, dan selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak handphone merk OPPO A5i didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram netto dan 1 (satu) bungkus plastik tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,15 (nol koma satu lima) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram netto,1 (satu) unit timbang digital dan 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik dibawa ke Ditres Narkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut. ------

----- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 13/EX.POL.00.01.0138/2026 tanggal 11 Juli 2026 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Gaharu, menerangkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa Heru Saputra berupa  :

  1. 1 (satu) bungkus plastic klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram netto.
  2. 1 (satu) bungkus plastic klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,15 (nol koma lima belas) gram netto
  3. 1 (satu) bungkus plastic klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram netto
  4. 1 (satu) bungkus plastic klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram netto. ------------------------------------------------------------

----- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab : 5216/NNF/2026 tanggal 30 Juli 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, ST.,MT dan R. Fani Miranda, ST.,M.Si., serta diketahui dan ditandatangani oleh Plt. Kabid Labfor Polda Sumut an. apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., berkesimpulan bahwa barang bukti diduga mengandung narkotika milik Terdakwa atas nama Heru Saputra adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------

     Subsidair :                                                                                        

------ Bahwa terdakwa HERU SAPUTRA pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Dusun III Gang Turang Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabuapten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, “Turut serta melakukan perbuatan yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai  berikut: -------

----- Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 10.00 Wib ketika saksi Polman Siagian, saksi Martin J. Sihombing, SH dan saksi Jos Pahala Simarmata, SH (ketiga saksi tersebut merupakan Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut) sedang melaksanakan tugas lalu datang masyarakat yang layak dipercaya memberikan informasi bahwa ada seseorang laki-laki yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Dusun III Gg.Turang Desa Bangun Sari Baru Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang tepatnya di kandang ayam. Kemudian saksi Polman Siagian, saksi Martin J. Sihombing, SH dan saksi Jos Pahala Simarmata, SH menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi lokasi dimaksud, dan sekira pukul 12.00 Wib saksi Polman Siagian, saksi Martin J. Sihombing, SH dan saksi Jos Pahala Simarmata, SH sampai di Dusun III Gg.Turang Desa Bangun Sari Baru Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang, lalu saksi Polman Siagian, saksi Martin J. Sihombing, SH dan saksi Jos Pahala Simarmata, SH Terdakwa sedang berada Dusun III Gg.Turang Desa Bangun Sari Baru Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang tepatnya di kandang ayam dengan gerak gerik yang mencurigakan, dan selanjutnya sekira pukul 13.00 Wib saksi Polman Siagian, saksi Martin J. Sihombing, SH dan saksi Jos Pahala Simarmata, SH menekati Terdakwa dan langsung menangkap Terdakwa, lalu dari tangan kanan Terdakwa ditemukan dan disita barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak handphone merk OPPO A5i didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram netto dan 1 (satu) bungkus plastik tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,15 (nol koma satu lima) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram netto,1 (satu) unit timbang digital dan 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik. Kemudian saksi Polman Siagian, saksi Martin J. Sihombing, SH dan saksi Jos Pahala Simarmata, SH menanyakan kepada Terdakwa perihal kepemilikan narkotika jenis sabu yang ditemukan pada Terdakwa tersebut dan oleh Terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang diperolehnya dari Aris (DPO), padahal ia terdakwa Heru Saputra tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk turut serta melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I yakni jenis sabu, dan selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak handphone merk OPPO A5i didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram netto dan 1 (satu) bungkus plastik tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,15 (nol koma satu lima) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram netto,1 (satu) unit timbang digital dan 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik dibawa ke Ditres Narkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut. ---------

----- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 13/EX.POL.00.01.0138/2026 tanggal 11 Juli 2026 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Gaharu, menerangkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa Heru Saputra berupa  :

  1. 1 (satu) bungkus plastic klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram netto.
  2. 1 (satu) bungkus plastic klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,15 (nol koma lima belas) gram netto
  3. 1 (satu) bungkus plastic klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram netto
  4. 1 (satu) bungkus plastic klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram netto. ------------------------------------------------------------

----- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab : 5216/NNF/2026 tanggal 30 Juli 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, ST.,MT dan R. Fani Miranda, ST.,M.Si., serta diketahui dan ditandatangani oleh Plt. Kabid Labfor Polda Sumut an. apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., berkesimpulan bahwa barang bukti diduga mengandung narkotika milik Terdakwa atas nama Heru Saputra adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1)  huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----

Pihak Dipublikasikan Ya