| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 941/Pid.Sus/2026/PN Lbp | ANDREW MUGABE, S.H | AGUSTINO SIAHAAN Anak Dari ALSEN BISTOK SIAHAAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 941/Pid.Sus/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 19 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 2458 /L.2.14.9/Enz.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA : ------ Bahwa Terdakwa AGUSTINO SIAHAAN Anak Dari ALSEN BISTOK SIAHAAN bersama dengan JULFAN JULIUS RAJAGUKGUK (meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian No. 10/III/RSBM/2026 tanggal 30 Maret 2026 dari Rumah Sakit Bhayangkara TK. II Medan), pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Perumnas Mandala Jalan Kiwi 29 No. 464 Kelurahan Kenangan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Kiwi 29 No. 464 Kelurahan Kenangan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Terdakwa AGUSTINO SIAHAAN Anak Dari ALSEN BISTOK SIAHAAN membeli Narkotika jenis Sabu dari YADI (Dalam Lidik) sebanyak ½ (setengah) gram dengan harga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah). Kemudian Narkotika jenis Sabu tersebut dibagi menjadi beberapa paket sesuai dengan pesanan pembeli, dan bila Narkotika jenis Sabu tersebut habis terjual maka Terdakwa AGUSTINO SIAHAAN Anak Dari ALSEN BISTOK SIAHAAN akan mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, saksi AZRIADY, S.H., saksi RINTO ARWAN, saksi SANDRO ARIZONA dan saksi ABDUL MUFTI yang merupakan anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari Masyarakat yang terpercaya tentang adanya peredaran Narkotika di Perumnas Mandala Jalan Kiwi 29 No. 464 Kelurahan Kenangan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Berdasarkan informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan, hingga pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekitar pukul 16.50 WIB para saksi tiba di Perumnas Mandala Jalan Kiwi 29 No. 464 Kelurahan Kenangan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, kemudian datang IRWANSYAH HARAHAP (Dalam Lidik) hendak membeli Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa AGUSTINO SIAHAAN Anak Dari ALSEN BISTOK SIAHAAN menyuruh IRWANSYAH HARAHAP (Dalam Lidik) untuk meletakkan uangnya di atas meja. Setelah itu para saksi datang mendobrak pintu rumah Terdakwa AGUSTINO SIAHAAN Anak Dari ALSEN BISTOK SIAHAAN dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa AGUSTINO SIAHAAN Anak Dari ALSEN BISTOK SIAHAAN dan JULFAN JULIUS RAJAGUKGUK (meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian No. 10/III/RSBM/2026 tanggal 30 Maret 2026 dari Rumah Sakit Bhayangkara TK. II Medan) yang berada di dalam rumah, selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram yang berada di atas lantai sebelah kanan JULFAN JULIUS RAJAGUKGUK (Alm.) berdiri, 3 (tiga) alat hisap sabu (bong) berada di atas meja di depan JULFAN JULIUS RAJAGUKGUK (Alm.) berdiri dan uang hasil sewa bong Rp. 109.000,- (seratus sembilan ribu rupiah) dari kantong celana depan JULFAN JULIUS RAJAGUKGUK (Alm.), kemudian 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram, 1 (satu) sendok sabu, 1 (satu) plastik klip kosong dan uang hasil Narkotika Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) berada di lantai dekat Terdakwa AGUSTINO SIAHAAN Anak Dari ALSEN BISTOK SIAHAAN berdiri. Selanjutnya Terdakwa AGUSTINO SIAHAAN Anak Dari ALSEN BISTOK SIAHAAN bersama dengan JULFAN JULIUS RAJAGUKGUK (Alm.) beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk diperiksa lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 921/NNF/2026 tanggal 20 Februari 2026, dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara oleh pemeriksa Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. bahwa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram dan 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram milik JULFAN JULIUS RAJAGUKGUK dan AGUS SIAHAAN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa AGUSTINO SIAHAAN Anak Dari ALSEN BISTOK SIAHAAN bersama dengan JULFAN JULIUS RAJAGUKGUK (Alm.) tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I. ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------
ATAU KEDUA : ------ Bahwa Terdakwa AGUSTINO SIAHAAN Anak Dari ALSEN BISTOK SIAHAAN bersama dengan JULFAN JULIUS RAJAGUKGUK (meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian No. 10/III/RSBM/2026 tanggal 30 Maret 2026 dari Rumah Sakit Bhayangkara TK. II Medan), pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Perumnas Mandala Jalan Kiwi 29 No. 464 Kelurahan Kenangan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, saksi AZRIADY, S.H., saksi RINTO ARWAN, saksi SANDRO ARIZONA dan saksi ABDUL MUFTI yang merupakan anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari Masyarakat yang terpercaya tentang adanya peredaran Narkotika di Perumnas Mandala Jalan Kiwi 29 No. 464 Kelurahan Kenangan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Berdasarkan informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan, hingga pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekitar pukul 16.50 WIB para saksi tiba di Perumnas Mandala Jalan Kiwi 29 No. 464 Kelurahan Kenangan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, kemudian datang IRWANSYAH HARAHAP (Dalam Lidik) hendak membeli Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa AGUSTINO SIAHAAN Anak Dari ALSEN BISTOK SIAHAAN menyuruh IRWANSYAH HARAHAP (Dalam Lidik) untuk meletakkan uangnya di atas meja. Setelah itu para saksi datang mendobrak pintu rumah Terdakwa AGUSTINO SIAHAAN Anak Dari ALSEN BISTOK SIAHAAN dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa AGUSTINO SIAHAAN Anak Dari ALSEN BISTOK SIAHAAN dan JULFAN JULIUS RAJAGUKGUK (meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian No. 10/III/RSBM/2026 tanggal 30 Maret 2026 dari Rumah Sakit Bhayangkara TK. II Medan) yang berada di dalam rumah, selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram yang berada di atas lantai sebelah kanan JULFAN JULIUS RAJAGUKGUK (Alm.) berdiri, 3 (tiga) alat hisap sabu (bong) berada di atas meja di depan JULFAN JULIUS RAJAGUKGUK (Alm.) berdiri dan uang hasil sewa bong Rp. 109.000,- (seratus sembilan ribu rupiah) dari kantong celana depan JULFAN JULIUS RAJAGUKGUK (Alm.), kemudian 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram, 1 (satu) sendok sabu, 1 (satu) plastik klip kosong dan uang hasil Narkotika Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) berada di lantai dekat Terdakwa AGUSTINO SIAHAAN Anak Dari ALSEN BISTOK SIAHAAN berdiri. Selanjutnya Terdakwa AGUSTINO SIAHAAN Anak Dari ALSEN BISTOK SIAHAAN bersama dengan JULFAN JULIUS RAJAGUKGUK (Alm.) beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk diperiksa lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 921/NNF/2026 tanggal 20 Februari 2026, dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara oleh pemeriksa Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. bahwa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram dan 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram milik JULFAN JULIUS RAJAGUKGUK dan AGUS SIAHAAN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa AGUSTINO SIAHAAN Anak Dari ALSEN BISTOK SIAHAAN bersama dengan JULFAN JULIUS RAJAGUKGUK (Alm.) tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 13 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
