| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama orang tua Pemohon yang tertulis di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1207-LT-23102017-0066 dan Kartu Keluarga No. 1207261609094803 yang semula anak dari ayah Abd. Rahaf Alm dan Ibu Darmani Alm berubah menjadi anak dari ayah Abdul Rahap dan Ibu Sekar
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai Perbaikan Nama orang Tua pada Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga Pemohon kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Deli Serdang didalam Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga, atau dicatatkan dalam sebuah daftar yang diperlukan untuk dicantumkan pada registrasi yang sedang berjalan atau memberikan catatan pinggir didalam Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga Pemohon atau agar dapat menerbitkan Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga Pemohon.
4. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon.
|