INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 123/Pdt.G/2026/PN Lbp | Abdul Hadi | Ahmad Nawar | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Apr. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 123/Pdt.G/2026/PN Lbp | ||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 02 Apr. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | 123 | ||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang menyebarkan tuduhan yang tidak benar, termasuk tuduhan penggelapan dana wakaf terhadap Penggugat, serta tindakan Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, dan Turut Tergugat IV yang mempublikasikan pemberitaan tanpa konfirmasi dan verifikasi, serta pembiaran oleh Turut Tergugat I selaku Kepala Desa, merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
4. Menyatakan bahwa kerugian yang dialami oleh Penggugat, termasuk pemberhentian Penggugat dari jabatannya sebagai Ketua Pengurus Tanah Wakaf Desa Paya Gambar, adalah akibat langsung dari perbuatan Para Tergugat;
5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa:
o Kerugian materil sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah);
o Kerugian immateril sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
6. Menghukum Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, dan Turut Tergugat IV untuk:
o Menghapus seluruh pemberitaan yang memuat tuduhan terhadap Penggugat;
o Menarik pemberitaan tersebut dari peredaran publik;
o Menerbitkan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka kepada Penggugat melalui media yang sama dan dengan tingkat eksposur yang setara;
7. Menghukum Para Tergugat untuk merehabilitasi nama baik, kehormatan, dan kedudukan sosial Penggugat di tengah masyarakat;
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta milik Tergugat ;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan;
10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
