Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
226/Pdt.G/2026/PN Lbp SUTIKNO, SE PT KARYA BANUA PRIMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 226/Pdt.G/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat 226
Penggugat
NoNama
1SUTIKNO, SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bill Evan P. S, HSUTIKNO, SE
Tergugat
NoNama
1PT KARYA BANUA PRIMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT adalah perbuatan wanprestasi;
3. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik atas Tanah Objek Perjanjian 1 (satu) unit kavling Tropical Garden Regency Sibolangit Blok QQ Nomor: 07 dengan luas 180 M2 (seratus delapan puluh meter persegi) yang terletak di Jl. Bukum, Dusun II Sikeben, Kel/Desa Sikeben, Kec. Sibolangit, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara;
4. Menyatakan denda dari keterlambatan pelaksanaan prestasi yang harus dibayarkan TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp. Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya denda dari keterlambatan pelaksanaan prestasi sebesar Rp. Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT;
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harusnya secara terus-menerus setiap kali TERGUGAT tidak menjalankan isi putusan ini sebagian atau seluruhnya terhitung sejak tanggal dijatuhkannya putusan dalam perkara a quo sampai dengan tanggal dilaksanakannya putusan perkara a quo oleh TERGUGAT;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan/dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum atas perkara a quo;
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak