|
---- Bahwa Terdakwa I. YOGI NUR PRATAMA Bin ALVIAN dan Terdakwa II. SYAMSUL BAHRI Bin ALI KOJAY pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 03.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Lintas Sumatera Desa Air Teluk Kiri Km.196/ 197 Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----
----- Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 20.30 Wib Terdakwa I. YOGI NUR PRATAMA Bin ALVIAN, yang bekerja sebagai pekerja harian di PLN yang berdomisili di Kota Jambi dihubungi oleh LIA (dalam lidik) kemudian LIA (dalam lidik) menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa I. YOGI NUR PRATAMA Bin ALVIAN untuk membawa Narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dari Tanjung Balai dengan tujuan ke Pekan Baru dengan kesepakatan Terdakwa I. YOGI NUR PRATAMA Bin ALVIAN mendapat upah sebanyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan dibayarkan jika Narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut sampai di Pekan Baru, dan Terdakwa I. YOGI NUR PRATAMA Bin ALVIAN sepakat dan menerima tawaran tersebut, kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 11.30 wib LIA (dalam lidik) menelepon Terdakwa I. YOGI NUR PRATAMA Bin ALVIAN kembali dan saat itu LIA (dalam lidik) menyuruh Terdakwa I. YOGI NUR PRATAMA Bin ALVIAN untuk menjemput mobil ke simpang Rimbo kemudian Terdakwa I. YOGI NUR PRATAMA Bin ALVIAN berangkat ke simpang Rimbo dan saat di perjalanan LIA (dalam lidik) menghubungi Terdakwa I. YOGI NUR PRATAMA Bin ALVIAN untuk meminta nomor rekening namun Terdakwa I. YOGI NUR PRATAMA Bin ALVIAN tidak punya rekening kemudian LIA (dalam lidik) menyuruh Terdakwa I. YOGI NUR PRATAMA Bin ALVIAN untuk mencari BRI link dan setelah Terdakwa I. YOGI NUR PRATAMA Bin ALVIAN mencari Brilink lalu LIA (dalam lidik) mengirimkan uang sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada Terdakwa I. YOGI NUR PRATAMA Bin ALVIAN dan setelah uang diterima kemudian Terdakwa I. YOGI NUR PRATAMA Bin ALVIAN pergi ke simpang Rimbo dan setelah sampai lalu LIA (dalam lidik) menghubungi Terdakwa I. YOGI NUR PRATAMA Bin ALVIAN agar mengambil 1 (satu) unit mobil Honda CRV warna abu-abu dengan nomor Polisi DA 1895 yang sudah terparkir di depan ruko kemudian Terdakwa I. YOGI NUR PRATAMA Bin ALVIAN mendekati mobil tersebut kemudian membuka pintu mobil dan melihat kunci kontak mobil tersebut sudah berada di dalam mobil tersebut berikut 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna violet, setelah membawa mobil Honda CRV warna abu-abu dengan nomor Polisi DA 1895 kemudian Terdakwa I. YOGI NUR PRATAMA Bin ALVIAN menanyakan keperluan 2 (dua) unit handphone yang berada di dalam mobil tersebut kemudian LIA (dalam lidik) menerangkan biar aja disitu nanti hidup sendiri itu, kemudian LIA (dalam lidik) menyuruh Terdakwa I. YOGI NUR PRATAMA Bin ALVIAN untuk menjemput Terdakwa II. SYAMSUL BAHRI als ALI KOJAY yang juga berdomisili di Kota Jambi, dan setibanya di lokasi pertemuan yaitu di gapura perbatasan Jambi Kabupaten Muara Jambi dimana sebelumnya Terdakwa II. Syamsul Bahri telah dihubungi oleh LIA (dalam lidik) untuk menemani Terdakwa I. YOGI NUR PRATAMA Bin ALVIAN mengantar sabu-sabu dan pil ekstasi ke Pekan Baru dengan upah sebanyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), setelah Terdakwa I. YOGI NUR PRATAMA Bin ALVIAN sampai dan bertemu dengan Terdakwa II. SYAMSUL BAHRI als ALI KOJAY kemudian Terdakwa I. YOGI NUR PRATAMA Bin ALVIAN bersama dengan Terdakwa II. SYAMSUL BAHRI als ALI KOJAY berangkat ke Tanjung Balai dan setibanya di Tanjung Balai pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa I. YOGI NUR PRATAMA Bin ALVIAN dan Terdakwa II. SYAMSUL BAHRI als ALI KOJAY berhenti Stasiun kereta Api Kota Tanjung Balai, kemudian LIA (dalam lidik) menghubungi Terdakwa I. YOGI NUR PRATAMA Bin ALVIAN dan menerangkan bahwa seorang laki-laki akan menjumpai Terdakwa I. YOGI NUR PRATAMA Bin ALVIAN bersama dengan Terdakwa II. SYAMSUL BAHRI als ALI KOJAY nantinya, tak lama kemudian laki-laki yang dimaksud oleh LIA (dalam lidik) tersebut datang dan menjumpai Terdakwa I. YOGI NUR PRATAMA Bin ALVIAN bersama dengan Terdakwa II. SYAMSUL BAHRI als ALI KOJAY kemudian laki-laki tersebut mengajak Terdakwa I. YOGI NUR PRATAMA Bin ALVIAN bersama dengan Terdakwa II. SYAMSUL BAHRI als ALI KOJAY ke Pelabuhan kemudian laki-laki tersebut dengan mengendarai sepeda motor sedangkan Terdakwa I. YOGI NUR PRATAMA Bin ALVIAN bersama dengan Terdakwa II. SYAMSUL BAHRI als ALI KOJAY mengikutinya dari belakang setibanya di Pinggiran Pelabuhan Kecil di Tanjung Balai lalu Terdakwa I. YOGI NUR PRATAMA Bin ALVIAN bersama dengan Terdakwa II. SYAMSUL BAHRI als ALI KOJAY berhenti kemudian laki-laki tersebut membuka pintu bagian belakang mobil yang Terdakwa I. YOGI NUR PRATAMA Bin ALVIAN kendarai dan laki-laki tersebut memasukkan 6 (enam) goni plastik warna biru berisikan 80 (delapan puluh) bungkus plastik kemasan yang berisi narkotika sabu-sabu dengan berat bersih 80.000 (delapan puluh ribu) gram dan 50.000 (lima puluh ribu) butir Norkotika jenis Pil Ekstasi dengan berat bersih 17.500 (tujuh belas ribu lima ratus) gram ke dalam mobil, selanjutnya Terdakwa I. YOGI NUR PRATAMA Bin ALVIAN bersama dengan Terdakwa II. SYAMSUL BAHRI als ALI KOJAY keluar dari Pelabuhan kecil namun pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 03.30 wib saat Terdakwa I. YOGI NUR PRATAMA Bin ALVIAN bersama dengan Terdakwa II. SYAMSUL BAHRI als ALI KOJAY keluar dari pelabuhan dan melintas di Jalan Lintas Sumatera Desa Air Teluk Kiri Km 196/197 Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan mobil yang Terdakwa I. YOGI NUR PRATAMA Bin ALVIAN kendarai dipepet oleh saksi Hendro Kuswoyo, saksi Anggiat S. Pasaribu, saksi Ari Sujana Damanik dan saksi Johan Christian (dimana para saksi berdomisili di Asrama Polisi, Jl. Kolam Dusun III, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang) yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan yang sebelumnya telah menerima informasi dari Informan yang mengatakan akan ada transaksi Narkotika di perairan Asahan sehingga Terdakwa I. YOGI NUR PRATAMA Bin ALVIAN dan Terdakwa II. SYAMSUL BAHRI als ALI KOJAY berusaha melarikan diri namun kondisi jalan saat itu sudah macet sehingga saksi Hendro Kuswoyo, saksi Anggiat S. Pasaribu, saksi Ari Sujana Damanik dan saksi Johan Christian berhasil menangkap Terdakwa I. YOGI NUR PRATAMA Bin ALVIAN dan Terdakwa II. SYAMSUL BAHRI als ALI KOJAY, kemudian ketika dilakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut dan menemukan 6 (enam) goni plastik warna biru berisikan 80 (delapan puluh) bungkus plastik kemasan yang berisi narkotika sabu-sabu dengan berat bersih 80.000 (delapan puluh ribu) gram dan 50.000 (lima puluh ribu) butir Narkotika jenis Pil Ekstasi dengan berat bersih 17.500 (tujuh belas ribu lima ratus) gram, selanjutnya Terdakwa I. YOGI NUR PRATAMA Bin ALVIAN dan Terdakwa II. SYAMSUL BAHRI als ALI KOJAY beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan dan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Polrestabes Medan tanggal 11 Februari 2026 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik Terdakwa I. YOGI NUR PRATAMA dan Terdakwa II. SYAMSUL BAHRI berupa 80 (delapan puluh) bungkus plastik kemasan yang berisi narkotika sabu-sabu dengan berat bersih 80.000 (delapan puluh ribu) gram disisihkan untuk kepentingan Labfor dengan berat bersih 283 (dua ratus delapan puluh tiga) sisanya dengan berat bersih 79.717 (tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh belas) gram dimusnahkan, dan 50.000 (lima puluh ribu) butir Narkotika jenis Pil Ekstasi dengan berat bersih 17.500 (tujuh belas ribu lima ratus) gram disisihkan sebanyak 224 (dua ratus dua puluh empat) butir dengan berat bersih 78,4 (tujuh puluh delapan koma empat) gram sisanya sebanyak 49.776 (empat puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh enam) butir dengan berat bersih 17.421,6 (tujuh belas ribu empat ratus dua puluh satu koma enam) gram dimusnahkan.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 954/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 13 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T.,M.T dan R. Fani Miranda, S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa :
- 80 (delapan puluh) bungkus plastik klip berisi kristas putih dengan berat netto 283 (dua ratus delapan puluh tiga) gram.
- 224 (dua ratus dua puluh empat) butir tablet berwarna hijau pink berlogo LV dengan berat netto 78,4 (tujuh puluh delapan koma empat) gram .
Barang bukti A dan B diduga mengandung Narkotika milik Terdakwa I. YOGI NUR PRATAMA dan Terdakwa II. SYAMSUL BAHRI. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti :
- Barang bukti A. benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang bukti B. benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti A. dan B masing-masing dengan berat netto 275 (dua ratus tujuh puluh lima) gram dan 75 (tujuh puluh lima) gram dikembalikan dengan cara barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa I. YOGI NUR PRATAMA Bin ALVIAN dan Terdakwa II. SYAMSUL BAHRI als ALI KOJAY tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
-------- Perbuatan Terdakwa I. YOGI NUR PRATAMA Bin ALVIAN dan Terdakwa II. SYAMSUL BAHRI als ALI KOJAY sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA:
---- Bahwa Terdakwa I. YOGI NUR PRATAMA Bin ALVIAN dan Terdakwa II. SYAMSUL BAHRI Bin ALI KOJAY pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 03.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Lintas Sumatera Desa Air Teluk Kiri Km.196/ 197 Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya,“ Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
----- Bahwa berawal dari hasil penyidikan pada bulan Januari 2026 diketahui informasi seringnya terjadi transaksi Narkotika diperairan Tanjung Balai, sehingga Tim Satresnarkoba Polresta Medan melakukan penyelidikan, dan pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2024 sekitar pukul 02.30 wib Tim Satresnarkoba Polresta Medan yaitu saksi Hendro Kuswoyo, saksi Anggiat S. Pasaribu, saksi Ari Sujana Damanik dan saksi Johan Christian (dimana para saksi berdomisili di Asrama Polisi, Jl. Kolam Dusun III, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang) melihat 1 (satu) unit Mobil Honda Merk CRV abu-abu dengan No Pol. DA1895 JX keluar dari pelabuhan kecil tersebut kemudian Tim Satresnarkoba Polresta Medan mengejar mobil tersebut hingga Terdakwa I. YOGI NUR PRATAMA Bin ALVIAN dan II. SYAMSUL BAHRI als ALI KOJAY tertangkap di Jalan Lintas sumatera Desa Air teluk Kiri KM 196/197 Kec.Teluk Dalam Kab.Asahan Propinsi Sumatera utara, kemudian saksi Hendro Kuswoyo, saksi Anggiat S. Pasaribu, saksi Ari Sujana Damanik dan saksi Johan Christian melakukan penggeledahan di dalam Mobil tersebut dan menemukan 6 (enam) Goni Plastik berwarna Biru yang berisi 80 (delapan puluh) Bungkus plastik kemasan yang berisi narkotika sabu dan 50.000(lima puluh ribu) Butir Norkotika Jenis ekstasi selanjutnya Terdakwa I. YOGI NUR PRATAMA Bin ALVIAN dan Terdakwa II. SYAMSUL BAHRI als ALI KOJAY beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan dan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Polrestabes Medan tanggal 11 Februari 2026 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik Terdakwa I. YOGI NUR PRATAMA dan Terdakwa II. SYAMSUL BAHRI berupa 80 (delapan puluh) bungkus plastik kemasan yang berisi narkotika sabu-sabu dengan berat bersih 80.000 (delapan puluh ribu) gram disisihkan untuk kepentingan Labfor dengan berat bersih 283 (dua ratus delapan puluh tiga) sisanya dengan berat bersih 79.717 (tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh belas) gram dimusnahkan, 50.000 (lima puluh ribu) butir Norkotika jenis Pil Ekstasi dengan berat bersih 17.500 (tujuh belas ribu lima ratus) gram disisihkan sebanyak 224 (dua ratus dua puluh empat) butir dengan berat bersih 78,4 (tujuh puluh delapan koma empat) gram sisanya sebanyak 49.776 (empat puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh enam) butir dengan berat bersih 17.421,6 (tujuh belas ribu empat ratus dua puluh satu koma enam) gram dimusnahkan.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 954/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 13 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T.,M.T dan R. Fani Miranda, S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa :
- 80 (delapan puluh) bungkus plastik klip berisi kristas putih dengan berat netto 283 (dua ratus delapan puluh tiga) gram.
- 224 (dua ratus dua puluh empat) butir tablet berwarna hijau pink berlogo LV dengan berat netto 78,4 (tujuh puluh delapan koma empat) gram .
Barang bukti A dan B diduga mengandung Narkotika milik Terdakwa I. YOGI NUR PRATAMA dan Terdakwa II. SYAMSUL BAHRI. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti :
- Barang bukti A. benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang bukti B. benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti A. dan B masing-masing dengan berat netto 275 (dua ratus tujuh puluh lima) gram dan 75 (tujuh puluh lima) gram dikembalikan dengan cara barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastic bening,diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa I. YOGI NUR PRATAMA Bin ALVIAN dan Terdakwa II. SYAMSUL BAHRI als ALI KOJAY tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
------ Perbuatan Terdakwa I. YOGI NUR PRATAMA Bin ALVIAN dan Terdakwa II. SYAMSUL BAHRI als ALI KOJAY sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (2) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------
|
|