Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
334/Pdt.P/2026/PN Lbp 1.ADI LAYANTO
2.HERNI ANWAR
PT Putra Tunas Megah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pembubaran/Likuidasi Badan hukum
Nomor Perkara 334/Pdt.P/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Selasa, 07 Jul. 2026
Nomor Surat 334
Pemohon
NoNama
1ADI LAYANTO
2HERNI ANWAR
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Jun cai S.H., M.Hum.ADI LAYANTO
2Jun cai S.H., M.Hum.HERNI ANWAR
Termohon
NoNama
1PT Putra Tunas Megah
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan Perseroan Terbatas PT. PUTRA TUNAS MEGAH ic. TERMOHON bubar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; 
3. Menunjuk Saudara DR. ANDRIS, S.H., M.H., CRA., CLA., CLI. sebagai Likuidator PT.PUTRA TUNAS MEGAH ic. TERMOHON  untuk melakukan pemberesan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
4. Menetapkan imbalan jasa (fee) untuk Likuidator sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari total nilai aset PT. PUTRA TUNAS MEGAH ic. TERMOHON dan biaya Likuidasi yang tercatat akan dibebankan pada boedel /asset Likuidasi yang pembayarannya dibebankan dan diambil dari hasil pemberesan harta kekayaan Perseroan;
5. Menghukum TURUT TERMOHON untuk mematuhi isi Penetapan ini;
6. Membebankan biaya pemeriksaan perkara permohonan ini menurut hukum; Atau : 
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak