| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 52/PDT.G/2004/PN.LP | BENUA CHANDRA | 1.PT, JASA MARGA (PERSERO) 2.PEMERINTAH Rj cq MENTERI PEMUKIMAN DAN PRASARANA WILAYAH (KINPRASWIL) cq DIREKTURAT JENDRAL PRASARANA WILAYAH d/h DIREKTURAT JENDRAL BINA MARGA 3.PEMERINTAH Rj cq MENTERI PEMUKIMAN DAN PRASARANA WILAYAH (KINPRASWIL) cq DIREKTURAT PRASARANA WILAYAH BARAT d/h DIREKTURAT PEMBINAAN JALAN KOTA 4.PEMERINTAH Rj cq MENTERI DALAM NEGERI cq GUBERNUR SUMUT 5.PEMERINTAH Rj cq MENETRI DALAM NEGERI cq GUBERNUR SUMUT cq KEPALA DINAS JALAN DAN JEMBATAN d/h KEPALA DINAS BINA MARGA 6.PEMERINTAH Rj cq MENTERI DALAM NEGERI cq GUBERNUR SUMUT cq KETUA BADAN PEMBANGUNAN DAERAH (BAPEDA) SUMUT 7.PEMERINTAH RJ cq MENTERI BADAB USAHA MILIK NEGARA (BUMN) cq PT. PERKEBUNAN NUSANTARA II d/h PT. PERKEBUNAN NEGARA IX 8.PEMERINTAH RJ cq KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL cq KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL 9.PEMERINTAH RJ cq KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq KEPALA KANTOR WILAYAH PERTAHANAN NASIONAL Cq KEPALA KANTOR PERTANAHAN 10.PEMERINTAH RJ Cq MENTE |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Jun. 2004 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 52/PDT.G/2004/PN.LP | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya 2. Menyatakan sh sita milik (Revindi eator beslag) dan sita jaminan (Conservatoir beslag) yang telah di jalankan 3. Menyatakan demi hukum Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 3.603 M2 yang terletak di Desa Saentis Kabupaten Deli Serdang sebagaimana di jelaskan dalam Sertifikat Hak Milik No.151/Desa Saentis yang di bukukan tanggal 16 Juli 1994 dan penerbitan Sertifikat pada tanggal 19-7-1994 yang merupakan pecahan dari Sertifikat Hak Milik No.851 Desa Saentis yang di bukukan tanggal 26-10-1991dan penerimaan Sertifikat tanggal 30-10-1991 seluas 16.588 M2 terakhir terdaftar an. Penggugat 4. Menyatakan perbutan para Tergugat I s/d Tergugat XIV adlah perbuatan melawan Hukum 5. Menghukum para Tergugat I s/d XIV membayar ganti kerugian kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
1. Penggugat kehilangan Hak atas Tanah seluas 3.603 N dengan Harga permeter sebsar Rp. 3.603 M2 x Rp.800.000 = Rp. 2.882.400.000 (dua milyar delapan ratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) 2. Penggugat kehilangan Keuntungan yang seharusnya di peroleh (gederfole winz) sebesr 10 % perharinya selama tanah milik Penggugat di kuasai dan di usahai oleg Tergugat I dengan asumsi penghasilan yang diperoleh Tergugat I dan Interchange mahar ke kawasan Tergugat x melalui tanah milik Penggugat perharinya minimal Rp.3.000.000 = 10% x Rp.3.000.000,-Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) terhitung sejak tahun 1992 sampai perkara ini diputus dengan putusan yang berkekuatan Hukum tetap
Berupa Tercemarnya nama baik Penggugat selaku pengusaha oleh sikap para Tergugat I s/d Tergugat XIII yang mengabaikan Hak Pribadi Penggugat selaku Pemilim yang sah atas tanah terperkara yang diperoleh sesuai dengan prosedur Hukum yang berlaku, yang pada Hakikatnya nama Baik Penggugat tidak dapat diterima dengan uang, namun dalam perkara ini Penggugat menerapkan sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) 6. Menytakan putusan dalm perkara ini dapat di jalankan dengan serta merta (niet Vaarhaar bij Voorraad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi 7. Menghukum para Tergugat XIV,XV dan Tergugat XVI untuk mematuhi putusan dalam perkara ini 8. Membebankan para Tergugat I s/d XVI membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini SUBSIDAIR : Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex auequo et bono) |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
