| Dakwaan |
Primair
Bahwa terdakwa IRVAN SARAGIH bersama dengan ARDIANSYAH FERY CHANIAGO Als MEMBOT pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan April atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Jln. Negara Gg. Benteng Link. I Kel. Paluh Kemiri Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang telah mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yg dilakuan oleh orang yg ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara :--------
- Bahwa awalnya terdakwa IRVAN SARAGIH pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB menjumpai terdakwa ARDIANSYAH FERY CHANIAGO Als MEMBOT untuk mengajak menjual satu set yang terdiri dari 2 (dua) kusen jendela yakni 2 (dua) buah daun jendela dan 2 (dua) buah jerjak besi jendela warna hitam didalam rumah kontrakan yang kosong milik saksi korban RUSMINI GINTING dan terdakwa ARDIANSYAH FERY CHANIAGO Als MEMBOT menyetujui ajakan tersebut lalu sekitar pukul 20.00 WIB pada hari yang sama terdakwa IRVAN SARAGIH dan terdakwa ARDIANSYAH FERY CHANIAGO Als MEMBOT pergi ke rumah kontrakan kosong tersebut dan setelah sampai dirumah kontrakan tersebut terdakwa IRVAN SARAGIH masuk seorang diri kedalam melalui satu jendela yang tidak terkunci dengan cara melompat setelah berhasil masuk terdakwan IRVAN SARAGIH melihat satu set yang terdiri dari 2 (dua) kusen jendela yakni 2 (dua) buah daun jendela dan 2 (dua) buah jerjak besi jendela warna hitam yang terletak berada dilantai rumah dengan kondisi tidak terpasang, terdakwa IRVAN SARAGIH terlebih dahulu mengeluarkan jetpump yang terpasang dibagian dapur rumah lalu satu set yang terdiri dari 2 (dua) kusen jendela yakni 2 (dua) buah daun jendela dan 2 (dua) buah jerjak besi jendela warna hitam dan keluar dari pintu belakang rumah dengan dibantu terdakwa ARDIANSYAH FERY CHANIAGO Als MEMBOT untuk menangkat kusen tersebut;
- Bahwa pada tanggal 18 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB saksi korban RUSMINI GINTING mengetahui adanya kehilangan seteleh mendatangi rumah kontrakan tersebut dan menemukan 2 (dua) kusen jendela yakni 2 (dua) buah daun jendela dan 2 (dua) buah jerjak besi jendela warna hitam dan 3 (unit) jetpump yang sudah tidak berada dalam tempat semula;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
- Bahwa atas kejadian tersebut, saksi korban RUSMINI GINTING kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polsek lubuk Pakam pada tanggal 20 April 2026, yang selanjutnya dituangkan dalam Laporan polisi Nomor: LP/B/IV/2026/SPKT/POLSEK LUBUK PAKAM/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT tanggal 20 April 2026;
- Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, diketahui pelaku pencurian tersebut adalah terdakwa IRVAN SARAGIH Bersama terdakwa ARDIANSYAH FERY CHANIAGO Als MEMBOT.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana..------
Subsidair
Bahwa terdakwa IRVAN SARAGIH bersama dengan ARDIANSYAH FERY CHANIAGO Als MEMBOT pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan April atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Jln. Negara Gg. Benteng Link. I Kel. Paluh Kemiri Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang telah mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum , dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara :----------------------------
- Bahwa awalnya terdakwa IRVAN SARAGIH pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB menjumpai terdakwa ARDIANSYAH FERY CHANIAGO Als MEMBOT untuk mengajak menjual satu set yang terdiri dari 2 (dua) kusen jendela yakni 2 (dua) buah daun jendela dan 2 (dua) buah jerjak besi jendela warna hitam didalam rumah kontrakan yang kosong milik saksi korban RUSMINI GINTING dan terdakwa ARDIANSYAH FERY CHANIAGO Als MEMBOT menyetujui ajakan tersebut lalu sekitar pukul 20.00 WIB pada hari yang sama terdakwa IRVAN SARAGIH dan terdakwa ARDIANSYAH FERY CHANIAGO Als MEMBOT pergi ke rumah kontrakan kosong tersebut dan setelah sampai dirumah kontrakan tersebut terdakwa IRVAN SARAGIH masuk seorang diri kedalam melalui satu jendela yang tidak terkunci dengan cara melompat setelah berhasil masuk terdakwan IRVAN SARAGIH melihat satu set yang terdiri dari 2 (dua) kusen jendela yakni 2 (dua) buah daun jendela dan 2 (dua) buah jerjak besi jendela warna hitam yang terletak berada dilantai rumah dengan kondisi tidak terpasang, terdakwa IRVAN SARAGIH terlebih dahulu mengeluarkan jetpump yang terpasang dibagian dapur rumah lalu satu set yang terdiri dari 2 (dua) kusen jendela yakni 2 (dua) buah daun jendela dan 2 (dua) buah jerjak besi jendela warna hitam dan keluar dari pintu belakang rumah dengan dibantu terdakwa ARDIANSYAH FERY CHANIAGO Als MEMBOT untuk menangkat kusen tersebut;
- Bahwa pada tanggal 18 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB saksi korban RUSMINI GINTING mengetahui adanya kehilangan seteleh mendatangi rumah kontrakan tersebut dan menemukan 2 (dua) kusen jendela yakni 2 (dua) buah daun jendela dan 2 (dua) buah jerjak besi jendela warna hitam dan 3 (unit) jetpump yang sudah tidak berada dalam tempat semula;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
- Bahwa atas kejadian tersebut, saksi korban RUSMINI GINTING kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polsek lubuk Pakam pada tanggal 20 April 2026, yang selanjutnya dituangkan dalam Laporan polisi Nomor: LP/B/IV/2026/SPKT/POLSEK LUBUK PAKAM/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT tanggal 20 April 2026;
- Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, diketahui pelaku pencurian tersebut adalah terdakwa IRVAN SARAGIH Bersama terdakwa ARDIANSYAH FERY CHANIAGO Als MEMBOT.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. ----- |