INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 331/Pdt.P/2026/PN Lbp | M SHANTI DEWI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Jul. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
| Nomor Perkara | 331/Pdt.P/2026/PN Lbp | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 07 Jul. 2026 | ||||
| Nomor Surat | 331 | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan dan Memperbaiki nama Orangtua Pemohon yang tertera pada
Keluarga Pemohon dengan No.1207251312110001 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deliserdang tertanggal 15 Desember 2021 untuk diperbaiki nama Ayah Pemohon diperbaiki menjadi WENGGADA SALAM dan nama Ibu Pemohon diperbaiki menjadi MARIAMAH;
3. Menetapkan dan Memberikan izin kepada Pemohon dan memerintahkan
kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang untuk melakukan pencatatan dan/atau perbaikan data administrasi kependudukan Pemohon sesuai dengan Penetapan Pengadilan, yaitu memperbaiki nama Ayah Pemohon adalah WENGGADA SALAM, dan nama Ibu Pemohon adalah MARXAMAH serta menyesuaikannya pada dokumen kependudukan yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
4. Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini
berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya (jex aequo et bond). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
