Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
217/Pid.Sus/2026/PN Lbp MARTHIN PARDEDE, SH MANSYUR NASUTION Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 217/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 811/L.2.14.9/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MARTHIN PARDEDE, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MANSYUR NASUTION[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------ Bahwa ia Terdakwa MANSYUR NASUTION pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 bertempat di Jalan Sei Mencirim Gg. Family Kelurahan Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saat saksi PANJI HIDAYAT, saksi MHD F. PRABOWO dan saksi DIAN FAQIE PERMANA yang merupakan anggota Sat Res. Narkoba Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika di Jalan Sei Mencirim Gg. Family Kelurahan Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, kemudian para saksi melakukan penyelidikan dan setelah sampai di lokasi para saksi melihat Terdakwa sedang duduk-duduk di depan rumah. Kemudian para saksi menyamar sebagai pembeli dan menemui Terdakwa lalu memesan Narkotika jenis Sabu dan menyerahkan uang sebesar Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) dan Terdakwa menyetujuinya lalu pergi ke arah sungai di ujung gang. Setelah itu Terdakwa kembali dan pada saat Terdakwa akan menyerahkan Narkotika jenis Sabu tersebut, para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dari tangan sebelah kanan Terdakwa dan uang tunai sebesar Rp. 29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah) kantong celana sebelah kanan Terdakwa. Setelah itu para saksi melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan menanyakan darimana Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut, kemudian Terdakwa mengatakan Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari ABANG (Dalam Lidik). Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Polisi Sat Res Narkoba Polrestabes Medan guna proses hukum selanjutnya.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 7885/NNF/2025 tanggal 06 November 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Hendri D Ginting, S.Si., M.Si., dan Dr. Supiyani, M.Si., bahwa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat Netto 0,13 (nol koma satu tiga) gram milik MANSYUR NASUTION adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------

 

ATAU

KEDUA :

------ Bahwa ia Terdakwa MANSYUR NASUTION pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 bertempat di Jalan Sei Mencirim Gg. Family Kelurahan Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saat saksi PANJI HIDAYAT, saksi MHD F. PRABOWO dan saksi DIAN FAQIE PERMANA yang merupakan anggota Sat Res. Narkoba Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika di Jalan Sei Mencirim Gg. Family Kelurahan Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, kemudian para saksi melakukan penyelidikan dan setelah sampai di lokasi para saksi melihat Terdakwa sedang duduk-duduk di depan rumah. Kemudian para saksi menyamar sebagai pembeli dan menemui Terdakwa lalu memesan Narkotika jenis Sabu dan menyerahkan uang sebesar Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) dan Terdakwa menyetujuinya lalu pergi ke arah sungai di ujung gang. Setelah itu Terdakwa kembali dan pada saat Terdakwa akan menyerahkan Narkotika jenis Sabu tersebut, para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dari tangan sebelah kanan Terdakwa dan uang tunai sebesar Rp. 29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah) kantong celana sebelah kanan Terdakwa. Setelah itu para saksi melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan menanyakan darimana Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut, kemudian Terdakwa mengatakan Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari ABANG (Dalam Lidik). Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Polisi Sat Res Narkoba Polrestabes Medan guna proses hukum selanjutnya.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 7885/NNF/2025 tanggal 06 November 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Hendri D Ginting, S.Si., M.Si., dan Dr. Supiyani, M.Si., bahwa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat Netto 0,13 (nol koma satu tiga) gram milik MANSYUR NASUTION adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana. ------------

Pihak Dipublikasikan Ya