| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menetapkan Perkawinan antara Pemohon I (ABNER SIREGAR) dengan Pemohon II (SRI WAHYUNI) pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 menurut agama Kristen di hadapan Pdt. Bishop Romulus Siahaan yang dilaksanakan di Gereja Methodist Merdeka Indonesia (GMMI) Jemaat Sukadono berdasarkan Surat Akta Nikah Nomor 001/GMMIA//2025 yang dikeluarkan oleh Gereja Methodist Merdeka Indonesia (GMMI) Jemaat Sukadono adalah SAH MENURUT HUKUM.
3. Menetapkan Para Pemohon sebagai Suami dan Istri yang sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia.
4. Memerintahkan Kepada Para Pemohon untuk melaporkan mengenai Perkawinannya di Kantor dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang agar dapat diterbitkan Akta Perkawinan.
5. Menetapkan anak yang bernama dibawah ini:
a. Abrillan Siregar, Laki-laki, Lahir pada tanggal 01 Oktober 2022;
b. Sabrina Asyifah Siregar, Perempuan, Lahir pada tanggal 01 Januari 2025; adalah anak dari Perkawinan Pemohon I (ABNER SIREGAR) dan Pemohon II (SRI WAHYUNI).
6. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai Pengesahan Anak Para Pemohon kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Deli Serdang untuk dicatatkan dalam sebuah daftar yang diperlukan untuk dicantumkan pada registrasi yang sedang berjalan atau memberikan catatan pinggir didalam Akte Kelahiran, atau agar dapat menerbitkan Akta Kelahiran anak Para Pemohon;
7. Membebankan seluruh biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku ;
|