| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya.
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama dan Agama Anak Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) No. Nomor: 1207262802240053 yang dikeluarkan oleh Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang Tertanggal 05 Maret 2024 dan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 211- LT-13072021-0047 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang Tertanggal 13 Juli 2021, yang semula tertulis dengan MUHAMMAD RAFA AZKA PUTRA menjadi RAFA BIMANTARA dan Agama ISLAM menjadi Agama KRISTEN, serta Agama Pemohon di Kartu Keluarga (KK) Nomor: 1207262802240053 dan KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang Tertanggal 08 Maret 2024 menjadi Agama KRISTEN.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai perbaikan Nama dan Agama Anak Pemohon, serta perbaikan Agama Pemohon kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang untuk dicatatkan dalam sebuah daftar yang diperlukan untuk dicantumkan pada registrasi yang sedang berjalan dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon dan Kartu Keluarga (KK), serta KTP Pemohon yang baru;
4. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon.
|