1. Mengabulkan Permohonan untuk seluruhnya.
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki / merubah nama Ibu Kandung pada kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon No. 1207-LT-22082016-0175 tanggal 22 Agustus 2016 atas nama ALDI SYAHPUTRA yang semula tertulis nama ibu FITRI RAMADHANI diubah menjadi ROSMAWATI. .
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lubuk Pakam untuk mencatat perubahan / perbaikan nama Ibu Kandung tersebut pada register yang bersangkutan dan membuat catatan pinggir pada kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut.
4. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum.
|