| Dakwaan |
I. D A S A R :
a. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 42 / VI / 2026 / SPKT / POLSEK GALANG / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMUT, tanggal 26 Juni 2026.
b. Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor : Sp. Gas.Sidik / 42 / VI / 2026 / Reskrim, tanggal 26 Juni 2026
c. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik / 42 / VI / 2026 / Reskrim, tanggal 26 Juni 2026.
II. P E R K A R A :
Pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026 sekira pukul 14.30 wib di PT.PP. Lonsum Divisi III Naga Timbul Blok 03113003 di Dusun II Desa Batu Lokong Kec. Galang Kab. Deli Serdang telah terjadi tindak pidana secara tidak sah memanen atau memungut hasil perkebunan berupa buah kelapa sawit sebanyak 4 (empat) Tandan buah segar (TBS) yang dilakukan oleh tersangka a.n. SUGENG dan tersangka an. SURYA SAKTI SETIA , dengan cara mengegrek buah kelapa sawit yang sudah matang yang berada di pohon kelapa sawit yang berada di areal perkebunan PT.PP. Lonsum, setelah tersangka berhasil mengegrek 4 (empat) Tandan Buah Kelapa Sawit selanjutnya kedua tersangka mengangkat buah kelapa sawit tersebut untuk disusun di sepeda motor yang kendarai kedua tersangka yang terparkir dengan jarak 3 (tiga) Meter dari kedua tersangka, dan disaat kedua tersangka menyusun buah kelapa sawit tersebut ke sepeda motor yang kendarai tersangka kemudian 4 (empat) orang Security datang dan kedua tersangka langsung melarikan diri ke arah luar perkebunan PT.PP. Lonsum namun setelah jarak 500 (lima ratus) Meter tersangka an. SUGENG kemudian berhasil di tangkap Security dan tersangka an. SURYA SAKTI SETIA berhasil melarikan diri, kemudian tersangka an. SUGENG di bawa oleh Security ke Pos security besama barang bukti untuk diamankan dan selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Pihak Kepolisian Polsek Galang dengan barang bukti berupa 4(empat) Tandan Buah Kelapa Sawit, 1(satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Beat Street warna hitam dengan No. Pol BK 6964 MBQ, dan 1 (satu) bilah Egrek serta 3 (tiga) Batang Bambu dengan panjang 10 (sepuluh) Meter, Adapun nilai kerugian pihak PT.PP. Lonsum adalah Rp 400.000.- (empat ratus ribu rupiah).
III. Dalampenanganan perkara ini terhadap saksi- saksi tidak dilakukan pemanggilan para saksi datang sendiri untuk memberikan keterangannya dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi an:
- SYAHRUL SYAH
- AGUS SAPUTRA
- EKO PRASETYO
1. Penangkapan
Dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap / / VI / 2026 / Reskrim tanggal 26 Juni 2026, telah dilakukan penangkapan terhadap diri SUGENG selaku tersangka dalam perkara ini, dengan membuat Berita Acara Penangkapan Pada hariJumat tanggal 26 Bulan Juni Tahun2026 sekira pukul 22.00 Wib.
2. Pelepasan tersangka :
Dengan Surat Perintah Pelepasan Tersangka Nomor : SPPT / / VI / 2026 / Reskrim tanggal 26 Juni 2026, telah dilakukan Pelepasan tersangka terhadap diri SUGENG selaku tersangka dalam perkara ini, dengan membuat Berita Acara Pelepasan Tersangka Pada hari Sabtu tanggal 27 Bulan Juni Tahun 2026 sekira pukul 10.00 Wib.
3. Penahanan
Dalam perkara ini tersangka atas nama SUGENG tidak dilakukan penahanan.
4. Penyitaan
Sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita / / V / 2026 / Reskrim tanggal26 Juni 2026 telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa :
- 4 (empat) Tandan Buah Kelapa Sawit
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Beat Street warna hitam dengan Np, Pol BK 6964 MBQ
- 3 (tiga) Batang Bambu dengan Panjang 10 (sepuluh) Meter. 3 (tiga) Batang Bambu dengan Panjang 10 (sepuluh) Meter
- 1 (satu) Bilah Egrek.
Dan telah dibuat Berita Acara Penyitaan tertanggal 26 Juni 2026.
5. KeteranganSaksi-Saksi:
1). N a m a : SYAHRUL SYAH, Lahir di Ujung Rambe tanggal 05 November 1974, umur 51 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Jawa, Pendidikan terakhir SMP, NIK 1207190511740006, Alamat Dusun I Desa Batu Lokong Kec. Galang Kab. Deli Serdang. (083823524635).
Menerangkan:
- Saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan saya bersedia untuk diperiksa serta memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
- Ya, benar saya telah membuat Laporan / pengaduan di Polsek Galang yaitu mengenai pencurian buah kelapa sawit.
- Pelaku adalah 2 dua) orang an. SUGENG, laki-laki, Islam, 41 tahun, Buruh harian lepas, Alamat Dusun VII Desa Nogo Rejo Kec. Galang Kab. Deli Serdang dan 1 (satu) orang berhasil melarikan diri.
- Pada Hari Jumat Tanggal 26 Juni 2026 sekira Pukul 14.30 Wib di PT.PP. Lonsum Divisi III Naga Timbul Blok 03113003 di Dusun II Desa Batu Lokong Kec. Galang Kab. Deli Serdang dan pemiliknya adalah PT.PP Lonsum.
- Dapat saya jelaskan bahwa barang yang diambil kedua pelaku dari PT.PP. Lonsum Divisi III Naga Timbul Blok 03113003 di Dusun II Desa Batu Lokong Kec. Galang Kab. Deli Serdang adalah Buah Kelapa Sawit.
- Jumlah Kelapa sawit yang diambil pelaku sebanyak 4 (empat) Tandan Buah Kelapa Sawit Segar (TBS) dan jumlah kerugian PT.PP. Lonsum adalah Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah.
- Saya tidak melihat secara langsung dan saya tidak mengetahui alat apa yang digunakan kedua pelaku untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. PP. Lonsum namun setelah saksi EKO PRASETIO menghubungi saya dan memberitahukan kepada saya telah ada diamankan pelaku pencurian buah kelapa sawit beserta barang bukti berupa sebanyak 4 (empat) Tandan Buah Segar (TBS) dan 1 (satu) Bilah Pisau Eggrek dan tiang bambu panjang 10 (sepuluh) Meter serta 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Beat Street dengan No. Pol BK 6964 MBQ milik pelaku.
- Dapat saya jelaskan bahwa PT.PP. Lonsum Divisi III Naga Timbul Blok 03113003 Dusun II Desa Batu Lokong Kec. Galang Kab. Deli Serdang tidak ada memberi ijin kepada kedua pelaku untuk mengambil 4 (empat) Tandan Buah Kelapa Sawit Segar (TBS) milik PT.PP. Losum Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
- Setelah diperlihatkan dengan teliti saya mengenalinya dan dapat saya jelaskan bahwa SUGENG adalah pelaku yang mencuri Buah Kelapa Sawit milik PT. PP. Losum Kec. Galang Kab. Deli Serdang dan dan 4 (empat) Tandan Buah Kelapa Sawit (TBS) milik PT.PP Lonsum yang di curi kedua pelaku dan 1 (satu) Bilah Pisau Eggrek dengat Tiang Bambu dengan panjang 10 (sepuluh) Meter adalah alat yang digunakan kedua pelaku untuk mengambil Buah Kelapa Sawit Milik PT. PP Losum serta 1 (satu ) Unit Sepeda Motor Merek Honda Beat Street dengan No. Pol BK 6964 MBQ adalah sepeda motor pelaku yang digunakan pelaku untuk mengangkut buah kelapa sawit yang di curi pelaku.
- Pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026 Pukul 15.00 Wib saya di hubungi saksi an. EKO PRASETYO dan memberitahukan kepada saya telah ada diamankan di Pos Security pelaku pencurian buah kelapa sawit beserta barang bukti berupa sebanyak 4 (empat) Tandan Buah Segar (TBS) dan 1 (satu) Bilah Pisau Eggrek dan tiang bambu panjang 10 (sepuluh) Meter serta 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Beat Street dengan No. Pol BK 6964 MBQ milik pelaku, kemudian saya langsung beranjak dari rumah menuju Pos Security yang berada di PT. PP Lonsum, setelah sampai di Pos Security saya langsung melaporkan kepada Pimpinan dan selanjutnya Pimpinan langsung memerintahkan saya untuk membawa pelaku beserta barang bukti dan di serahkan ke pihak yang berwajib ke Polsek Galang agar pelaku dapat di proses secara hukum.
- Semua keterangan yang saya berikan sudah benar dan tidak ada keterangan lain yang ingin saya tambahkan.
- Semua keterangan saya tersebut diatas sudah benar dari apa yang saya ketahui langsung, dan bisa saya pertanggung jawabkan seluruhnya secara hukum, kemudian tidak ada lagi keterangan lain yang ingin saya tambahkan pada saat ini dan pada saat diperiksa saya tidak ada dipaksa ataupun dibujuk rayu oleh pemeriksa atau orang lain.
2). N a m a : AGUS SAPUTRA, Lahir di Nogo Rejo tanggal 17 Agustus 1993, umur 32 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Security, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Jawa, Pendidikan terakhir SMA, NIK 1207191708930002, Alamat Dusun I Desa Nogo Rejo Kec. Galang Kab. Deli Serdang. (085834245198).
Menerangkan:
- Saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan saya bersedia untuk diperiksa serta memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
- Ya, saya mengerti di periksa dan dimintai keterangan pada saat ini sehubungan dengan terjadinya Tindak Pidana Pencurian buah kelapa sawit.
- Pelaku adalah 2 dua) orang an. SUGENG, laki-laki, Islam, 41 tahun, Buruh harian lepas, Alamat Dusun VII Desa Nogo Rejo Kec. Galang Kab. Deli Serdang dan 1 (satu) orang berhasil melarikan diri.
- Pada Hari Jumat Tanggal 26 Juni 2026 sekira Pukul 14.30 Wib di PT.PP. Lonsum Divisi III Naga Timbul Blok 03113003 di Dusun II Desa Batu Lokong Kec. Galang Kab. Deli Serdang dan pemiliknya adalah PT.PP Lonsum.
- Dapat saya jelaskan bahwa barang yang diambil kedua pelaku dari PT.PP. Lonsum Divisi III Naga Timbul Blok 03113003 di Dusun II Desa Batu Lokong Kec. Galang Kab. Deli Serdang adalah Buah Kelapa Sawit.
- Jumlah Kelapa sawit yang diambil pelaku sebanyak 4 (empat) Tandan Buah Kelapa Sawit Segar (TBS) dan jumlah kerugian PT.PP. Lonsum adalah Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah
- Saya melihat secara langsung dan alat yang digunakan pelaku 1 (satu) Bilah Pisau Eggrek dan tiang bambu panjang 10 (sepuluh) Meter dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Beat Street dengan No. Pol BK 6964 MBQ dan saksi yang melihat EKO PRASETYO, laki-laki, umur 32 tahun, Security dan EDI PRANOTO- laki-laki, umur 31 tahun, Security.
- Dapat saya jelaskan bahwa PT.PP. Lonsum Divisi III Naga Timbul Blok 03113003 Dusun II Desa Batu Lokong Kec. Galang Kab. Deli Serdang tidak ada memberi ijin kepada kedua pelaku untuk mengambil 4 (empat) Tandan Buah Kelapa Sawit Segar (TBS) milik PT.PP. Losum Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
- Pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026 Pukul 14.10 Wib sewaktu saya bersama EKO PRSETYO dan DANI sedang melakukan patroli di areal PT. PP Lonsum Divisi III Naga Timbul Blok 03113003 di Dusun II Desa Batu Lokong saya bersama kedua rekan saya melihat kedua pelaku sedang mondar-mandir berjalan kaki sambil melihat-lihat ke arah atas pohon kelapa sawit karena saya dan kedua rekan saya curiga lalu kemudian saya bersama kedua rekan saya bersembunyi di balik pohon kelapa sawit yang jaraknya sekitar 100 (Seratus) Meter dari kedua Pelaku untuk melihat apa yang dilakukan pelaku, dan sekira 20 (dua puluh) kemudian pelaku an. SUGENG mengambil Buah Kelapa Sawit dengan cara mengegrek buah kelapa sawit sehingga berhasil mengambil buah kelapa sawit dan selanjutnya pelaku begegas untuk melangsir buah kelapa sawit yang berhasil di ambilnya dan kemudian saya bersama kedua rekan saya langsung mendatangi kedua pelaku lalu kedua pelaku melarikan diri sehingga saya bersama kedua rekan saya melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku sehingga saya bersama kedua rekan saya berhasil menangkap 1 (satu) pelaku dan 1 (pelaku) berhasil melarikan diri selanjutnya saya bersama kedua rekan saya langsung mengamankan 1 (satu) orang pelaku dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Pos Security kemudian saya bersama kedua rekan saya melaporkan kepada Pimpinan dan selanjutnya pimpinan memerintahkan saya bersama rekan saya untuk membawa pelaku dan di serahkan ke pihak yang berwajib ke Polsek Galang agar pelaku dapat di proses secara hukum.
- Semua keterangan yang saya berikan sudah benar dan tidak ada keterangan lain yang ingin saya tambahkan
- Semua keterangan saya tersebut diatas sudah benar dari apa yang saya ketahui langsung, dan bisa saya pertanggung jawabkan seluruhnya secara hukum, kemudian tidak ada lagi keterangan lain yang ingin saya tambahkan pada saat ini dan pada saat diperiksa saya tidak ada dipaksa ataupun dibujuk rayu oleh pemeriksa atau orang lain.
3). N a m a : EKO PRASETYO, Lahir di Naga Timbul tanggal 21 Januari 1993, umur 32 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Security, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Jawa, Pendidikan terakhir SMK, NIK 1207022101930002, Alamat Dusun II Gg. Annur Desa Bangun Rejo Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang. (085260300541).
Menerangkan:
- Saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan saya bersedia untuk diperiksa serta memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
- Ya, saya mengerti di periksa dan dimintai keterangan pada saat ini sehubungan dengan terjadinya Tindak Pidana Pencurian buah kelapa sawit
- Pelaku adalah 2 dua) orang an. SUGENG, laki-laki, Islam, 41 tahun, Buruh harian lepas, Alamat Dusun VII Desa Nogo Rejo Kec. Galang Kab. Deli Serdang dan 1 (satu) orang berhasil melarikan diri.
- Pada Hari Jumat Tanggal 26 Juni 2026 sekira Pukul 14.30 Wib di PT.PP. Lonsum Divisi III Naga Timbul Blok 03113003 di Dusun II Desa Batu Lokong Kec. Galang Kab. Deli Serdang dan pemiliknya adalah PT.PP Lonsum.
- Dapat saya jelaskan bahwa barang yang diambil kedua pelaku dari PT.PP. Lonsum Divisi III Naga Timbul Blok 03113003 di Dusun II Desa Batu Lokong Kec. Galang Kab. Deli Serdang adalah Buah Kelapa Sawit.
- Jumlah Kelapa sawit yang diambil pelaku sebanyak 4 (empat) Tandan Buah Kelapa Sawit Segar (TBS) dan jumlah kerugian PT.PP. Lonsum adalah Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah.
- Saya melihat secara langsung dan alat yang digunakan pelaku 1 (satu) Bilah Pisau Eggrek dan tiang bambu panjang 10 (sepuluh) Meter dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Beat Street dengan No. Pol BK 6964 MBQ dan saksi yang melihat AGUS SAPUTRA, laki-laki, umur 32 tahun, Security dan EDI PRANOTO- laki-laki, umur 31 tahun, Security.
- Dapat saya jelaskan bahwa PT.PP. Lonsum Divisi III Naga Timbul Blok 03113003 Dusun II Desa Batu Lokong Kec. Galang Kab. Deli Serdang tidak ada memberi ijin kepada kedua pelaku untuk mengambil 4 (empat) Tandan Buah Kelapa Sawit Segar (TBS) milik PT.PP. Losum Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
- Setelah diperlihatkan dengan teliti saya mengenalinya dan dapat saya jelaskan bahwa SUGENG adalah pelaku yang mencuri Buah Kelapa Sawit milik PT. PP. Losum Kec. Galang Kab. Deli Serdang dan dan 4 (empat) Tandan Buah Kelapa Sawit (TBS) milik PT.PP Lonsum yang di curi kedua pelaku dan 1 (satu) Bilah Pisau Eggrek dengat Tiang Bambu dengan panjang 10 (sepuluh) Meter adalah alat yang digunakan kedua pelaku untuk mengambil Buah Kelapa Sawit Milik PT. PP Losum serta 1 (satu ) Unit Sepeda Motor Merek Honda Beat Street dengan No. Pol BK 6964 MBQ adalah sepeda motor pelaku yang digunakan pelaku untuk mengangkut buah kelapa sawit yang di curi pelaku.
- Pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026 Pukul 14.10 Wib sewaktu saya bersama AGUS SAPUTRA dan DANI sedang melakukan patroli di areal PT. PP Lonsum Divisi III Naga Timbul Blok 03113003 di Dusun II Desa Batu Lokong saya bersama kedua rekan saya melihat kedua pelaku sedang mondar-mandir berjalan kaki sambil melihat-lihat ke arah atas pohon kelapa sawit karena saya dan kedua rekan saya curiga lalu kemudian saya bersama kedua rekan saya bersembunyi di balik pohon kelapa sawit yang jaraknya sekitar 100 (Seratus) Meter dari kedua Pelaku untuk melihat apa yang dilakukan pelaku, dan sekira 20 (dua puluh) kemudian pelaku an. SUGENG mengambil Buah Kelapa Sawit dengan cara mengegrek buah kelapa sawit sehingga berhasil mengambil buah kelapa sawit dan selanjutnya pelaku begegas untuk melangsir buah kelapa sawit yang berhasil di ambilnya dan kemudian saya bersama kedua rekan saya langsung mendatangi kedua pelaku lalu kedua pelaku melarikan diri sehingga saya bersama kedua rekan saya melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku sehingga saya bersama kedua rekan saya berhasil menangkap 1 (satu) pelaku dan 1 (pelaku) berhasil melarikan diri selanjutnya saya bersama kedua rekan saya langsung mengamankan 1 (satu) orang pelaku dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Pos Security kemudian saya bersama kedua rekan saya melaporkan kepada Pimpinan dan selanjutnya pimpinan memerintahkan saya bersama rekan saya untuk membawa pelaku dan di serahkan ke pihak yang berwajib ke Polsek Galang agar pelaku dapat di proses secara hukum.
- Semua keterangan yang saya berikan sudah benar dan tidak ada keterangan lain yang ingin saya tambahkan
- Semua keterangan saya tersebut diatas sudah benar dari apa yang saya ketahui langsung, dan bisa saya pertanggung jawabkan seluruhnya secara hukum, kemudian tidak ada lagi keterangan lain yang ingin saya tambahkan pada saat ini dan pada saat diperiksa saya tidak ada dipaksa ataupun dibujuk rayu oleh pemeriksa atau orang lain.
4. KeteranganTersangka :
1. Nama : SUGENG, Lahir di Noga Rejo tanggal 04 Februari 1985, umur 41 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Jawa, Pendidikan terakhir Kelas 2 SMK, Alamat Dusun VII Desa Nogo Reo Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
Menerangkan :
- Sekarang ini saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta saya bersedia untuk dimintai keterangan.
- Saya mengerti sebabnya sehingga saya dimintai keterangan yaitu karena saya melakukan pencurian.
- Saya tidak ada menghadirkan penasehat hukum atau pengacara untuk mendampingi saya dalam pemeriksaan ini, tetapi cukup dengan keterangan saya sendiri.
- Saya belum pernah dihukum atau diponis oleh Pengadilan Negeri.
- Saya lahir di Nogo Rejo tanggal 04 Februari 1985 dari pasangan Alm. NASIP dengan IRIANI. Saya anak ke 2 dari 6 bersaudara dan tahun 2004 saya menikah dengan KORBIANI LESTARI dan di karuniai 1 (satu) orang putrid dan 1 (orang) anak dan saat ini saya tinggal bersama istri dan anak saya di Dusun VII Desa Nogo Rejo Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
- Saya melakukan pencurian pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026 sekira pukul 14.30 wib di areal Perkebunan PT.PP. Lonsum Divisi III Naga Timbul Blok 03113003 Dusun II Desa Batu Lokong Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
- Adapun barang yang saya curi adalah 4 (empat) Tandan Buah Kelapa Sawit.
- Adapun saya melakukan pencurian tersebut bersama adik saya yang bernama SURYA SAKTI SETIA, Laki-laki, umur 33 tahun, Buruh Harian Lepas, Dusun VII Desa Nogo Rejo.
- Adapun alat yang saya gunakan bersama adik saya ketika mengambil 4 (empat) Tandan Buah Kelapa Sawit tersebut dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) Bilah Pisau Eggrek dengan Tiang bambu dengan panjang 10 (sepuluh) Meter dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Beat Street warna Hitam dengan No. Pol BK 6964 MBQ.
Adapun cara saya bersama adik saya mengambil 4 (empat) Tandan Buah Kelapa Sawit milik Perkebunan PT. PP. Lonsum adalah dengan cara mengegrek buah kelapa sawit yang berada di atas pohon sawit di areal Perkebunan PT.PP. Lonsum dan peran saya adalah sebagai pemanen buah kelapa sawit milik PT.PP. Lonsum Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
- Pada hari jumat tanggal 26 Juni 2026 sekira pukul 13.30 saya bersama adik saya berangkat dari rumah membawa 1 (satu) Bilah Eggrek dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Beat Street warna Hitam dengan No. Pol BK 6964 MBQ menuju Perkebunan PT.PP Lonsum, setiba sampai di areal perkebunan PT.PP. Lonsum saya bersama adik saya melihat-lihat buah kelapa sawit yang sudah matang di pohon kelapa sawit, setelah saya bersama adik saya melihat ada buah kelapa sawit yang matang selanjutnya saya bersama adik saya mencari tiang bambu di areal perkebunan PT.PP. Lonsum dan kemudian saya berhasil menemukan tiang bambu dengan panjang 10 (sepuluh) Meter lalu saya mengikat sebilah pisau Eggrek ke tiang bambu dan selanjutnya saya bersama adik saya kembali dimana saat saya bersama adik saya melihat buah kelapa sawit yang sudah saya dan adik saya lihat sebelumnya, kemudian saya mulai mengegrek buah kelapa sawit yang sudah matang yang berada di pohon kelapa sawit yang berada di areal perkebunan PT.PP. Lonsum, setelah saya berhasil mengegrek 4 (empat) Tandan Buah Kelapa Sawit lalu saya bersama adik saya mengangkat buah kelapa sawit tersebut untuk disusun di sepeda motor yang saya kendarai bersama adik saya yang terparkir dengan jarak 3 (tiga) Meter dari saya, dan disaat saya bersama adik saya menyusun buah kelapa sawit tersebut ke sepeda motor yang saya kendarai bersama adik saya tiba-tiba adik saya berkata “Aduh Bang” lalu adik saya langsung melarikan diri ke arah luar perkebunan PT.PP Lonsum kemudian saya pun melihat ke arah kiri saya dan saya melihat 4 (empat) orang Security datang ke arah saya sehingga saya melarikan diri ke arah luar perkebunan PT.PP. Lonsum namun setelah jarak 500 (lima ratus) Meter saya melarikan diri kemudian saya berhasil di tangkap Security kemudian saya di bawa ke Pos security besama barang bukti untuk diamankan dan tidak lama kemudian saya bersama barang bukti dibawa ke Polsek Galang
- Maksud dan tujuan saya bersama adik saya mengambil 4 (empat) Tandan Buah Kelapa Sawit milik Perkebunan PT.PP. Lonsum adalah untuk dijual.
- Adapun sebabnya saya bersama adik saya mengambil 4 (empat) Tandan Buah Kelapa Sawit milik Perkebunan PT.PP. Lonsum adalah sehubungan saya bersama adik saya tidak memiliki uang untuk membeli kebutuhan rumah.
- Pihak Perkebunan PT.PP. Lonsum tidak ada memberi ijin kepada saya dan adik saya untuk mengambil 4 (empat) Tandan Buah Kelapa Sawit milik Perkebunan PT.PP. Lonsum
- Dapat saya jelaskan bahwa saya dan adik saya sudah 2 (dua) kali mengambil buah kelapa sawit dari areal kebun milik Perkebunan PT.PP. Lonsum dan saya bersama adik saya menjualnya kepada seorang laki-laki bernama EDI LINGGA, Umur 45 Tahun, di Dusun V Desa Nogo Rejo Kec. Galang Kab. Deli Serdang
- Dapat saya jelaskan, bahwa alat berupa 1 (satu) Bilah Pisau Eggrek milik saya dan Tiang bambu dengan panjang 10 (sepuluh) Meter adalah yang saya dapat di areal pekebunan PT.PP Lonsum dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Beat Street warna Hitam dengan No. Pol BK 6964 MBQ adalah milik saya.
- Adapun yang dialami oleh Perkebunan PT.PP. Lonsum setelah saya dan adik saya mengambil 4 (empat) Tandan Buah Kelapa Sawit milik Perkebunan PT.PP. Lonsum tersebut adalah mengalami kerugian materi dan jika dihitung secara materi adalah sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Adapun 4 (empat) Tandan Buah Kelapa Sawit milik Perkebunan PT.PP. Lonsum yang telah saya curi bersama adik saya tersebut akan saya jualkan berssama adik saya kepada lelaki yang bernama EDI LINGGA, Umur 45 Tahun, di Dusun V Desa Nogo Rejo Kec. Galang Kab. Deli Serdang
- Setelah saya perhatikan dan saya teliti saya mengenali 1 (satu) Bilah Pisau Eggrek dengan Tiang bambu dengan panjang 10 (sepuluh) Meter adalah alat yang saya pergunakan bersama adik saya untuk megambil buah kelapa sawit milik PT.PP. Lonsum dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Beat Street warna Hitam dengan No. Pol BK 6964 MBQ adalah alat yang saya gunakan bersama adik saya untuk mengangkut buah kelapa sawit yang saya curi bersama adik saya
- Setelah saya perhatikan dan saya teliti saya mengenali 4 (empat) Tandan Buah Kelapa Sawit tersebut adalah milik Perkebunan PT.PP. Lonsum yang saya curi bersama adik saya
- Ya, saya sangat menyesali perbuatan saya tersebut
- Semua keterangan yang saya berikan sudah benar dan tidak ada lagi keterangan yang ingin saya berikan
- Semua keterangan saya tersebut diatas sudah benar dari apa yang saya ketahui langsung, dan bisa saya pertanggung jawabkan seluruhnya secara hukum, kemudian tidak ada lagi keterangan lain yang ingin saya tambahkan pada saat ini dan pada saat di periksa saya tidak ada dipaksa ataupun dibujuk rayu oleh pemeriksa atau orang lain.
1. Barang Bukti :
Barang Bukti yang telahdisitadalamperkarainiadalahberupa:
- 4 (empat) Tandan Buah Kelapa Sawit.
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Beat Street warna hitam dengan Np, Pol BK 6964 MBQ
- 3 (tiga) Batang Bambu dengan Panjang 10 (sepuluh) Meter. 3 (tiga) Batang Bambu dengan Panjang 10 (sepuluh) Meter.
- 1 (satu) Bilah Egrek
2. P E M B A H A S A N :
1. ANALISA FAKTA / KASUS
Berdasarkanketerangansaksi – saksi dan keterangantersangkasertabarangbuktitersebutdiatas ,beberapafaktamenyebutkansebagaiberikut :
a. Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026 sekira pukul 14.30 wib Tersangka mengambil tanpa ijin pemilik yaitu 4 (empat) Tandan Buah Kelapa Sawit yang di areal PT.PP. Lonsum Divisi III Naga Timbul Blok 03113003 tepatnya di Dusun II Desa Batu Lokong Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
b. Bahwa dari keterangan saksi SYAHRUL SYAH, AGUS SAPUTRA dan EKO PRASETYO menerangkan bahwasanya pelaku pencurian tersebut bernama SUGENG.
c. Bahwa pada saat kejadian saksi AGUS SAPUTRA dan EKO PRASETYO, melihat langsung dan mengamankan pelaku serta mengakui perbuatannya melakukan pencurian 4 (empat) Tandan Buah Kelapa Sawit di areal PT.PP. Lonsum Divisi III Naga Timbul Blok 03113003 tepatnya di Dusun II Desa Batu Lokong Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
d. Bahwa dari tempat kejadian ditemukan dan disita barang bukti berupa :
1. 4 (empat) Tandan Buah Kelapa Sawit
2. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Beat Street warna hitam dengan Np, Pol BK 6964 MBQ
3. 3 (tiga) Batang Bambu dengan Panjang 10 (sepuluh) Meter. 3 (tiga) Batang Bambu dengan Panjang 10 (sepuluh) Meter
4. 1 (satu) Bilah Egrek
e. Bahwa dari kejadian tersebut perusahaan PT.PP. Lonsum mengalami kerugian sebesar Rp.400.000,- (empat rayus ribu rupiah).
2. ANALISA YURIDIS
Berdasarkan Analisa Kasus diatas maka terhadap tersangka dapat dipersangkakan melanggar pasal 478 dariUndang – undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana dan pembahasan unsur – unsur pasal sebagai berikut di bawah ini :
a. Pasal 478 dari Undang – undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana dari KUHPidana
“tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 476 dan pasal 477 ayat 1 huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan harga barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp.500.000,- dipidana karena pencurian ringan:
Unsur – unsur Pasal :
Unsur Barang siapa:
Dalam perkara ini unsur barang siapa telah terpenuhi dimana adanya tersangka An. SUGENG.
Unsur mengambil sesuatu barang :
Dalam perkara ini unsur ini telah terpenuhi dimana tersangka An. SUGENG dan tersangka an. SURYA SAKTI SETIA mengambil 4 (empat) Tandan buah segar (TBS) dengan cara mengegrek buah kelapa sawit yang sudah matang yang berada di pohon kelapa sawit yang berada di areal perkebunan PT.PP. Lonsum, setelah tersangka berhasil mengegrek 4 (empat) Tandan Buah Kelapa Sawit selanjutnya kedua tersangka mengangkat buah kelapa sawit tersebut untuk disusun di sepeda motor yang kendarai kedua tersangka yang terparkir dengan jarak 3 (tiga) Meter dari kedua tersangka, dan disaat kedua tersangka menyusun buah kelapa sawit tersebut ke sepeda motor yang kendarai tersangka kemudian 4 (empat) orang Security datang dan kedua tersangka langsung melarikan diri ke arah luar perkebunan PT.PP. Lonsum namun setelah jarak 500 (lima ratus) Meter tersangka an. SUGENG kemudian berhasil di tangkap Security dan tersangka an. SURYA SAKTI SETIA berhasil melarikan diri, kemudian tersangka an. SUGENG di bawa oleh Security ke Pos security besama barang bukti untuk diamankan dan selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Pihak Kepolisian Polsek Galang dengan barang bukti berupa 4(empat) Tandan Buah Kelapa Sawit, 1(satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Beat Street warna hitam dengan No. Pol BK 6964 MBQ, dan 1 (satu) bilah Egrek serta 3 (tiga) Batang Bambu dengan panjang 10 (sepuluh) Meter, Adapun nilai kerugian pihak PT.PP. Lonsum adalah Rp 400.000.- (empat ratus ribu rupiah).
Unsur sesuatu barang yang samasekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain :
Dalam perkara ini unsur ini telah terpenuhi dimana 4 (empat) Tandan Buah Kelapa Sawit oleh tersangka A.n SUGENG adalah milik korban dari PT.PP. Lonsum.
Unsur dengan maksud akan memiliki barang itu :
Dalam perkara ini unsur ini telah terpenuhi dimana tersangka An.SUGENG mengambil 4 (empat) Tandan Buah Kelapa Sawit milik korban dari PT.PP. Lonsum dengan tujuan akan menjualnya.
Unsur dengan melawan hak:
Dalam perkara ini unsur ini telah terpenuhi dimana korban A.n PT.PP. Lonsum tidak pernah member ijin kepada tersangka a.n SUGENG untuk mengambil 4 (empat) Tandan Buah Kelapa Sawit milik PT.PP. Lonsum.
Unsur harga barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp.500.000,-
Dalam perkara ini unsur ini telah terpenuhi dimana kerugian yang dialami oleh korban A.n PT.PP. Lonsum setelah 4 (empat) Tandan Buah Kelapa Sawit milik PT.PP. Lonsum diambil oleh tersangka A.n SUGENG adalah Rp.400. 000,- (empat ratus ribu rupiah).
IV . KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan tersebut diatas penyidik berpendapat :
1. Bahwa tersangka SUGENG telah cukup bukti diduga melakukan tindak pidana Pencurian ringan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026 sekira pukul 14.30 wib diareal Perkebunan PT.PP. Lonsum Divisi III Naga Timbul Blok 03113003 tepatnya di Dusun II Desa Batu Lokong Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
2. Bahwa dari keterangan saksi SYAHRUL SYAH, AGUS SAPUTRA dan EKO PRASETYO menerangkan bahwasanya pelaku pencurian tersebut bernama SUGENG.
3. Bahwa pada saat kejadian saksi SYAHRUL SYAH, AGUS SAPUTRA dan EKO PRASETYO melihat langsung barang bukti berupa 4 (empat) Tandan Buah Kelapa Sawit, 3 (tiga) Batang Bambu dengan Panjang 10 (sepuluh) Meter, 1 (satu) Bilah Egrek dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Beat Street warna hitam dengan No, Pol. BK 6964 MBQ, atas nama penanggung jawab SUGENG sebagai alat mengangkut.
4. Bahwa dari tempat kejadian ditemukan dan disita barang bukti berupa :
a. 4 (empat) Tandan Buah Kelapa Sawit
b. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Beat Street warna hitam dengan Np, Pol BK 6964 MBQ
c. 3 (tiga) Batang Bambu dengan Panjang 10 (sepuluh) Meter.
d. 1 (satu) Bilah Egrek
5. Bahwa dari kejadian tersebut perusahaan PT.PP. Lonsum Kec. Galang Kab. Deli Serdang mengalami kerugian Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
6. Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batas Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP dan Surat Jaksa Agung Muda Pidana Umum Nomor : B-3523 / E / EKP / 11 / 2012 Tanggal 19 Nopember 2012 perihal Nota Kesepakatan Bersama Ketua MA maka Untuk itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka SUGENG layak untuk disidang di Pengadilan Negeri Deli Serdang.
Maka terhadap tersangka SUGENG patut disangkakan melakukan perbuatan pidana PENCURIAN RINGAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478 KUHPidana dari Undang – undang No.01 Tahun 2023. |