Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2026/PN Lbp Dra. Hj. Mesini M.Pd.I Kejaksaan Agung RI Cq Jaksa Agung Cq Kepala Kejaksaan Tinggi SUMUT Cq KAJARI DELI SERDANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Jumat, 17 Apr. 2026
Nomor Surat 6/Pid.Pra/2026/PN Lbp
Pemohon
NoNama
1Dra. Hj. Mesini M.Pd.I
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Agung RI Cq Jaksa Agung Cq Kepala Kejaksaan Tinggi SUMUT Cq KAJARI DELI SERDANG
Advokat
Petitum Permohonan

Kepada Yang mulia:           Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA
                            Cq.      Yang Mulia Hakim  Yang Memeriksa Perkara A Quo
                          Di-      Lubuk Pakam,


Hal    :    Permohonan Praperadilan Atas Upaya Paksa Dalam Penetapan Tersangka Terhadap Tersangka An.   Dra. Hj. Mesini M.Pd.I
    
Dengan hormat, 
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
ANDI HAKIM NASUTION SH., BAMBANG SUDARWADI, SH., MUHAMMAD YANI RAMBE, SH., ARDIANSYAH PUTRA MUNTHE, SH., dan MUHAMMAD AZMI, SH., Masing - Masing Adalah Advokat / Penasehat Hukum pada KANTOR HUKUM A.H. NASUTION & REKAN Alamat Jl  Singgalang Nomor 7, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Telp/WA: 081360492505., Email: Nasutionkantorhukum@gmail.com; dalam hal inI berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 April bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa:
Dra. Hj. Mesini M.Pd.I:    NIK: 1207235611650002, Tempat/Tanggal Lahir: Tubiran, 16 November 1965, Medan, Jenis Kelamin: Perempuan, Agama: Islam, Pekerjaan: Wiraswasta, Alamat: Dusun II Medan Krio, Kelurahan Medan Krio,  Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya disebut  sebagai-------------------------------------Pemohon;-

Dengan ini PEMOHON mengajukan pemeriksaan Praperadilan atas pelanggaran-pelanggaran Hak-Hak Asasi Pemohon serta tidak terpenuhinya syarat formil dan materil atas upaya paksa dalam penetapan tersangka MELAWAN:
1.    Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Jaksa Agung, Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang beralamat di di Jl. Sudirman No. 5, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, -------------------------------------------------------------------------------------------------------- Sebagai Termohon.

Sehubungan dengan upaya paksa dalam Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON, sebagaimana dimuat dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-04/L.2.14.9/Fd.2/04/2025 tanggal 10 April 2026 dengan uraian fakta dan peristiwa sebagai berikut:
1.    Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang Dilabuhan Deli Nomor:  Print-01/L.2.14.9/Fd.2/09/2025 tanggal 24 September 2025, Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang Dilabuhan Deli Nomor:  Print-04/L.2.14.9/Fd.2/12/2025 Tanggal 16 Desember 2025, Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang Dilabuhan Deli Nomor:  Print-30/L.2.14.9/Fd.2/04/2026 tanggal 10 April 2026, yang selanjutnya pada tanggal tanggal 10 April 2026 sebagai tindak lanjut dari surat-surat a quo PEMOHON ditetapkan sebagai TERSANGKA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal  2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Huruf C Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentag Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Sebagaimana Diubah Menjadi Pasal 603 Subsidair Pasal 604 Undan-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);

2.    Bahwa Madrasah Aliyah Swasta (Mas) Farhan Syarif Hidayah, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada Tahun 2022 s/d 2024 menerima dana BOS dengan rincian sebagai berikut:
a.    Pada Tahun 2022 Semester I Sebesar Rp. 56.250.000;
b.    Pada Tahun 2022 Semester II Sebesar Rp. 56.250.000;
c.    Pada Tahun 2023 Semester I Sebesar Rp. 92.720.000;
d.    Pada Tahun 2023 Semester I Sebesar Rp. 82.080.000;
e.    Pada Tahun 2023 Semester II Sebesar Rp. 100.320.000;
f.    Pada Tahun 2023 Semester II Sebesar Rp. 100.320.000;

3.    Bahwa menurut PEMOHON, atas pengelolaan dana BOS Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada Tahun 2022 s/d 2024 diduga telah terjadi penyalahgunaan dana BOS dengan menggunakan bukti pertanggungjawaban fiktif dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp. 268.232.700 (Dua Ratus Enam Puluh Delapan Juta Rupiah Dua Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Rupiah) berdasarkan laporan akuntan publik RIBKA ARETHA DAN REKAN Atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Negara Nomor: 00059/2.1349/AL/0287/I/XII/25 tanggal 22 Desember 2025;

4.    Bahwa TERMOHON telah melakukan penyitaan atas barang-barang baik yang berkaitan dan tidak berkaitan dengan perkara ini sebanyak 48 (empat puluh delapan) item berdasarkan berita acara penyitaan tertanggal 30 oktober 2025;

5.    Bahwa PEMOHON selaku pemilik Farhan Syarif Hidayah, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dalam mengelola dan menjalankan Yayasan tersebut dengan penuh Amanah dan tanggungjawab serta pengabdian terhadap ummat penuh dengan berbagai kompleksitas, terutama dalam menanggulangi honor para tenaga pengajar/pendidik pada Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah, PEMOHON tidak mungkin hanya berpangku tangan pada anggaran negara yang disalurkan melalui dana BOS secara mutlak, sebelum dana BOS disalurkan, PEMOHON harus mendahulukan uang pribadi PEMOHON untuk dibayarkan kepada tenaga pengajar demi berlanjutnya proses belajar mengajar, dan begitulah berlangsung secara terus menerus;

6.    Bahwa menuduh PEMOHON telah Menyalahgunaan dana BOS dengan menggunakan bukti pertanggungjawaban fiktif dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp. 268.232.700 (Dua Ratus Enam Puluh Delapan Juta Rupiah Dua Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Rupiah) adalah samasekali tidak berdasar dan sepihak serta tidak memperhatikan situasi dan kondisi yang membedakannya dengan SD, SMP dan SMA yang langsung berada dibawah KEMENDIKBUDRISTEK, sementara MI, MTS dan MAS berada dibawah KEMENAG, dan pembiayaan MAS yang hampir mutlak bergantung dengan Yayasan;

7.    Bahwa kepala madrasah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran yang bertindak sebagai penanggung jawab operasional kegiatan yang didanai anggaran tersebut (BOS) telah merealisasikan anggaran sesuai dengan kebutuhan sekolah, diantaranya dapat dilihat melalui:

-    Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah (LPJ-BOS) Priode Januari – Juni Tahap I Tahun Anggaran 2022, dengan uraian “DANA BOS di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah digunakan untuk membayar honor pendidik dan tenaga kependidikan BGPNS sebesar 50%, memebeli peralatan yang mendukung pembelajaran selama masa pandemic Covid-19 sebesar 7 %, dan untuk pengelolaan madrasah sebesar 43%” yang telah ditandatangani oleh Kepala Madrasah an. AHMAD AFFANDI, S.Pd; 
-    Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah (LPJ-BOS) Priode Juli– Desember Tahap II Tahun Anggaran 2022, dengan uraian “DANA BOS di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah digunakan untuk membayar honor pendidik dan tenaga kependidikan BGPNS sebesar 50%, memebeli peralatan yang mendukung pembelajaran selama masa pandemic Covid-19 sebesar 7 %, dan untuk pengelolaan madrasah sebesar 43%” yang telah ditandatangani oleh Kepala Madrasah an. AHMAD AFFANDI, S.Pd;
-    Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah (LPJ-BOS) Priode Januari– Juni Tahap I Tahun Anggaran 2023, dengan uraian “DANA BOS di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah digunakan untuk membayar honor pendidik dan tenaga kependidikan BGPNS sebesar 60%, memebeli peralatan dan untuk pengelolaan madrasah sebesar 40%” yang telah ditandatangani oleh Kepala Madrasah an. AHMAD AFFANDI, S.Pd;
-    Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah (LPJ-BOS) Priode Juli–Desember Tahap II Tahun Anggaran 2023, dengan uraian “DANA BOS di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah digunakan untuk membayar honor pendidik dan tenaga kependidikan BGPNS sebesar 60%, memebeli peralatan dan untuk pengelolaan madrasah sebesar 40%” yang telah ditandatangani oleh Kepala Madrasah an. AHMAD AFFANDI, S.Pd;
-    Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah (LPJ-BOS) Priode Januari–Juni Tahap I Tahun Anggaran 2024, dengan uraian “DANA BOS di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah digunakan untuk membayar honor pendidik dan tenaga kependidikan BGPNS sebesar 60%, memebeli peralatan dan untuk pengelolaan madrasah sebesar 40%” yang telah ditandatangani oleh Kepala Madrasah an. AHMAD AFFANDI, S.Pd;
-    Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah (LPJ-BOS) Priode Juli–Desember Tahap II Tahun Anggaran 2024, dengan uraian “DANA BOS di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah digunakan untuk membayar honor pendidik dan tenaga kependidikan BGPNS sebesar 60%, memebeli peralatan yang mendukung pembelajaran ANBK dan AKMI dan untuk pengelolaan madrasah sebesar 40%” yang telah ditandatangani oleh Kepala Madrasah an. AHMAD AFFANDI, S.Pd;

8.    Bahwa sebagaimana telah terurai  dan dimuat dalam seluruh Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah (LPJ-BOS) kepala madrasah Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran yang bertindak sebagai penanggung jawab operasional kegiatan yang didanai anggaran tersebut (BOS) telah merealisasikan anggaran sesuai dengan kebutuhan sekolah, dan adalah diluar pengetahuan PEMOHON atas klaim Fiktif dari TERMOHON, hal tersebut mengingat TUPOKSI antara Pemilik Yayasan dengan Kepala Sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang bertanggaungjawab langsung atas Penggunaan Dana BOS;

9.    Bahwa penetapan tersangka atas diri PEMOHON berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-04/L.2.14.9/Fd.2/04/2025 tanggal 10 April 2026 dengan tuduhan melakukan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal  2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Huruf C Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentag Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Sebagaimana Diubah Menjadi Pasal 603 Subsidair Pasal 604 Undan-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang Dilabuhan Deli Nomor:  Print-01/L.2.14.9/Fd.2/09/2025 tanggal 24 September 2025, Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang Dilabuhan Deli Nomor:  Print-04/L.2.14.9/Fd.2/12/2025 Tanggal 16 Desember 2025, Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang Dilabuhan Deli Nomor:  Print-30/L.2.14.9/Fd.2/04/2026 tanggal 10 April 2026, bertolak belakang dengan fakta-fakta hukum dan Prosedur Penetapan Tersangka;
10.    Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 yang telah diubah menjadi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 yang berbunyi sebagai berikut:                "Instansi yang berwewnang  menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional, sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/ Inspektorat/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Akuntan Publik tersertifikasi, tetap berwewenang melakukan pemeriksaan dan mengaudit pengelolaan keuangan Negara, yang hasilnya dapat dijadikan dasar untuk menentukan ada tidaknya kerugian keuangan negara. Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat juga menilai adanya kerugian dan besarannya kerugian keuangan negara” semestinya Surat Edaran Tersebut dimaknai secara benar oleh judex facti Tingkat Pertama dan Banding “kedudukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/ Inspektorat/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Akuntan Publik tersertifikasi bukanlah menghitung kerugian keuangan negara dalam pengertian audit Perhitunan Kerugian Keuangan Negara (PPKN);
11.    Bahwa terhadap tindakan TERMOHON dalam menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka, tentu harus diuji untuk menilai baik dari sisi kuantitas maupun kualitas bukti yang digunakan dengan norma Pasal 1 angka 2, Pasal 1 angka 14 KUHAP dihubungkan dengan norma Pasal 183, Pasal 184 KUHAP untuk menilai apakah tindakan TERMOHON dalam perkara a quo sah atau tidak sah;
12.    Bahwa mengenai ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah memberikan putusannya sebagaimana yang terdapat didalam Putusan Nomor 21/PUU - XII/2014 tanggal 28 April 2015 dengan amar yang berbunyi: Frasa “bukti permulaan", "bukti permulaan yang cukup”, dan "bukti yang cukup" sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan", "bukti permulaan yang cukup",dan "bukti yang cukup" adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
13.    Bahwa TERMOHON dalam menetapkan PEMOHON sebagai tersangka wajib tunduk pada ketentuan Pasal 183 KUHAP, yaitu sekurang-kurangnya berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah, yang membuat terang tentang tindak pidana tersebut betul-betul terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukan perbuatan pidana itu dan atau terlibat di dalamnya, hal mana, persyaratan tersebut sama dengan syarat bagi majelis hakim dalam menjatuhkan putusan pidana kepada seorang terdakwa. Frasa "alat bukti yang sah" dalam KUHAP setidaknya mengandung dua arti penting. Pertama, terkait jenisnya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 184 KUHAP; dan Kedua cara perolehan alat bukti tersebut;
14.    Bahwa terkait dengan bukti, menyadur pendapat Max M. Houck dijelaskan bahwa bukti yang tidak dapat digunakan karena diperoleh secara tidak sah disebut dengan tainted evidence yang artinya bukti yang ternodai, termasuk dalam bukti yang ternodai adalah derivative evidence atau bukti yang tidak asli (Hiariej, 2012:12). Sedangkan ihwal relevant dan admissible maksudnya adalah bahwa suatu bukti harus berhubungan dan dapat diterima oleh para pihak dalam kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi;
15.    Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tindakan TERMOHON dalam menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka tindak pidana melakukan pelanggaran hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal pasal  2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Huruf C Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentag Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diubah menjadi Pasal 603 subsidair Pasal 604 Undan-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);

A.    PERMOHONAN

Berdasarkan uraian di atas, sangat beralasan bilamana Praperadilan yang dimohonkan PEMOHON diajukan ke hadapan hakim, sebab yang dimohonkan oleh PEMOHON untuk diuji oleh pengadilan adalah berubahnya status PEMOHON yang menjadi Tersangka dan akan berakibat hilangnya kebebasan PEMOHON, dilangggarnya hak asasi PEMOHON akibat tindakan TERMOHON yang dilakukan tidak sesuai prosedur yang ditentukan oleh hukum acara pidana dan dilakukan dengan prosedur yang salah dan menyimpang dari ketentuan hukum acara pidana dalam hal ini KUHAP, maka PEMOHON mohon agar Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA yang memeriksa dan memutus perkara berkenan menjatuhkan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya, putusan dengan amar, sebagai berikut:
1.    Mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON kepada PEMOHON berkenaan dengan peristiwa pidana sebagaimana dinyatakan dalam penetapan sebagai Tersangka terhadap diri PEMOHON melanggar pasal  2 ayat (1) subsidair pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999  tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999  tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 20 huruf c jo pasal 126 ayat (1) undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentag kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) sebagaimana diubah menjadi Pasal 603 subsidair Pasal 604 Undan-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah tidak sah oleh karenanya penyidikan a quo diperintahkan kepada TERMOHON  untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang Dilabuhan Deli Nomor:  Print-01/L.2.14.9/Fd.2/09/2025 tanggal 24 September 2025, Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang Dilabuhan Deli Nomor:  Print-04/L.2.14.9/Fd.2/12/2025 Tanggal 16 Desember 2025, Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang Dilabuhan Deli Nomor:  Print-30/L.2.14.9/Fd.2/04/2026 tanggal 10 April 2026, yang selanjutnya pada tanggal tanggal 10 April 2026;
3.    Menyatakan menurut hukum tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka yang diduga melanggar pasal  2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Huruf C Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentag Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Sebagaimana Diubah Menjadi Pasal 603 Subsidair Pasal 604 Undan-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
4.    Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penyidikan dan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON;
5.    Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara.

atau, Apabila Hakim yang memeriksa dan mengadili Permohonan aquo berpendapat lain, maka Kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya