INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 4/Pdt.G.S/2026/PN Lbp | MUHAMMAD FAUZAN AZIMA | TRI HANDOKO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Apr. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2026/PN Lbp | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 22 Apr. 2026 | ||||
| Nomor Surat | 4 | ||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 23.906.000,00 | ||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi.
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar:
• Kerugian pinjaman online: Rp4.906.000 (Belum dengan cicilan bulanan aplikasi Kredivo dan Spinjam yang sedang beijalan)
• Hutang pribadi: Rpl9.000.000 Total: Rp23.906.000
4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajiban pinjaman online yang masih beijalan hingga lunas.
5. Menghukum Tergugat membayar bunga/moratorium (jika ada) akibat keterlambatan pembayaran.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi.
8. Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan milik TERGUGAT berupa:
• Sebidang tanah/bangunan yang terletak di Jl. Deli Tua Gg Gedek N0 65c Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang. (Sesuai alamat domisili tergugat) |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
