Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
933/Pid.B/2026/PN Lbp DANIEL BISARA HOKADE SIMAMORA,S.H MUHAMMAD FRENDI SILITONGA alias RENDI Bin MUHAMMAD YUSUF SILITONGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 933/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2457 /L.2.14.9/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL BISARA HOKADE SIMAMORA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FRENDI SILITONGA alias RENDI Bin MUHAMMAD YUSUF SILITONGA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FRENDI SILITONGA alias RENDI Bin MUHAMMAD YUSUF SILITONGA bersama dengan saksi AQSOL SAFA alias SETO (penuntutan terpisah), Anak saksi  RIDHO PRATAMA (penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Persatuan V Pasar V Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hokum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu,  perbuatan Terdakwa dilakukan antara lain dengan cara sebagai berikut :

 

---- Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 17.20 Wib saksi AQSOL SAFA alias SETO bertemu dengan M. ABDUL AZIS di Jalan Veteran Gang Karet Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, kemudian M. ABDUL AZIS memberi informasi dan mengatakan “kalian mau duit, depan rumahku ada gudang, itu sudah saya lihat-lihat tidak ada CCTV dan penjaganya?”, lalu saksi AQSOL SAFA alias SETO menjawab: “yaudah lihat nanti”, kemudian pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira pukul 01.00 Wib saksi AQSOL SAFA alias SETO bergerak dari rumah menuju Gudang milik saksi korban Yusuf Sugandi yang berada di Jalan Persatuan V Pasar V Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli serdang lalu saat diperjalanan saksi AQSOL SAFA alias SETO bertemu dengan Terdakwa MUHAMMAD FRENDI SILITONGA alias RENDI Bin MUHAMMAD YUSUF SILITONGA kemudian saksi AQSOL SAFA alias SETO memberi informasi dan mengatakan “Ren..kata M. ABDUL AZIS kalau mau duit, depan rumahnya ada gudang kayu, udah di lihat-lihatnya tidak CCTV dan penjaganya”, lalu Terdakwa mengatakan “yaudah”, kemudian Terdakwa meninggalkan saksi AQSOL SAFA alias SETO menemui Anak saksi RIDHO PRATAMA dirumahnya dan awalnya Terdakwa mengajak Anak saksi RIDHO PRATAMA untuk menemani Terdakwa ke gudang tempat Terdakwa menjaga mobil dan disetujui oleh Anak saksi RIDHO PRATAMA namun ditengah perjalanan menuju ke gudang Terdakwa mengatakan dan menawarkan kepada Anak saksi RIDHO PRATAMA apabila ingin mendapatkan uang terdaat sebuah gudang dibagian belakang yang menurut informasi tidak ada CCTV dan penjaganya dan Terdakwa juga mengatakan kepada  Anak saksi RIDHO PRATAMA bahwa kondisi tersebut aman dan tidak berbahaya sehingga Anak saksi RIDHO PRATAMA menyetujuinya, kemudian sekira pukul 02.00 wib sesampainya Terdakwa dan pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 di Gudang milik saksi korban Yusuf Sugandi dan bertemu dengan saksi AQSOL SAFA alias SETO kemudian Terdakwa bersama dengan saksi AQSOL SAFA alias SETO dan Anak saksi RIDHO PRATAMA memanjat tembok gudang sebelah kanan dan masuk kedalam gudang, setelah berada didalam gudang kemudian dan setelah berada didalam Gudang tersebut kemudian Anak saksi RIDHO PRATAMA dan saksi AQSOL SAFA alias SETO langsung ke bagian belakang Gudang dan mengambil 1 (satu) tabung gas milik saksi Yusuf Sugandi tanp sepengetahuan pemiliknya dan memindahkan tabung gas tersebut ke pagar tembok gudang kemudian saksi AQSOL SAFA alias SETO masuk keruang penyimpanan menemui Terdakwa sedangkan Anak saksi RIDHO PRATAMA berjaga-jaga mengawasi sekitar gudang kemudian saksi AQSOL SAFA alias SETO membantu Terdakwa menyenteri/menerangi Terdakwa dengan menggunakan senter mancis dimana saat itu Terdakwa sedang membuka scrup pintu ruangan penyimpanan gudang dengan menggunakan 1 (satu) obeng bunga warna putih/ bening yang sebelumnya sudah dipersiapkan dan setelah pintu ruangan penyimpanan berhasil terbuka lalu Tedakwa masuk kedalam ruangan penyimpanan dan mengambil 1 (satu) Unit Mesin Rowter Makita, 2 (dua) Unit Grenda merk Maktek, 2 (dua) Unit Ketam kayu merk Makita, 1 (Satu) Unit Mesin Pemotong besi merk Bosch, 1 (Satu) Unit mesin potong kayu ukuran 10 Inci merk Makita, 1 (satu) Unit mesin potong kayu ukuran 7 inci merk Makita, 1 (Satu) Unit Mesin Kompresor Angin merk Shark, 1 (satu) Unit Bor Tangan merk Bosch milik saksi Yusuf Sugandi tanpa sepengetahuan pemiliknya lalu bersama-sama mengangkat dan memindahkan barang-barang tersebut ke pagar tembok gudang, setelah barang-barang tersebut berada di bawah pagar tembok gudang lalu Terdakwa langsung membuka kawat pagar tembok Gudang dengan menggunakan tang warna merah yang sebelumnya telah dipersiapkan kemudian saksi AQSOL SAFA alias SETO pun keluar dari pagar tembok gudang sedangan Terdakwa dan Anak saksi RIDHO PRATAMA mengangkat barang-barang tersebut keluar dari pagar tembok gudang lalu saksi AQSOL SAFA alias SETO menampung barang-barang tersebut dan meletakkannya dibawah pagar tembok gudang lalu Terdakwa dan Anak asksi RIDHO PRATAMA keluar dari pagar tembok gudang  dan langsung memindahkan barang-barang tersebut dengan cara membuang barang-barang tersebut ke semak-semak yang berada di sekitar lokasi gudang tersebut, kemudian saksi AQSOL SAFA alias SETO menjaga barang-barang tersebut dan menyuruh Anak saksi RIDHO PRATAMA kembali ke gudang sedangkan Terdakwa pergi mencari goni dan tidak lama kemudian Terdakwa datang dengan menggunakan sepeda motor sambil membawa 1 (satu) goni, setelah itu saksi AQSOL SAFA alias SETO dan Terdaka memasukkan barang-barang tersebut kedalam goni dan meninggalkan lokasi gudang dengan membawa dan menyimpan barang-barang tersebut kedalam rumah Terdakwa yang berada Dusun VII Jalan Bambu Gang Teratai Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang kemudian Terdakwa dan saksi AQSOL SAFA alias SETO kembali ke gudang saat itu dan bertemu dengan Anak saksi RIDHO PRATAMA dan sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa bersama dengan saksi AQSOL SAFA alias SETO dan Anak saksi RIDHO PRATAMA pergi meninggalkan lokasi gudang kemudian Terdakwa dan saksi AQSOL SAFA alias SETO menuju rumah Terdakwa  dan sesampainya dirumah Terdakwa kemudian saksi AQSOL SAFA alias SETO langsung mengambil 2 (dua) Unit Ketam kayu merk Makita dan membawa barang tersebut kerumah ANDIKA (DPO) dan memintanya untuk menjual 2 (dua) Unit Ketam kayu merk Makita tersebut kemudian ANDIKA (DPO) menemui BANG OGEK (DPO) dan memintanya untuk menjualkan 2 (dua) Unit Ketam kayu merk Makita tersebut dan BANG OGEK (DPO) berhasil menjual BANG OGEK (DPO) seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) lalu saksi AQSOL SAFA alias SETO memberi upah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada BANG OGEK (DPO) dan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada ANDIKA (DPO) sebagai upah mereka menjualkan barang-barang tersebut kemudian saksi AQSOL SAFA alias SETO menemui Terdakwa dirumahnya dan menunjukkan uang hasil penjualan 2 (dua) Unit Ketam kayu merk Makita namun karena uang hasil penjualannya sedikit Terdakwa tidak menerima uang tersebut kemudian saksi AQSOL SAFA alias SETO kembali mengambil 1 (satu) unit mesin potong kayu ukuran 7 inci merk Makita, 1 (Satu) Unit mesin potong kayu ukuran 10 Inci merk Makita dan 1 (satu) Unit Mesin Rowter Makita dan membawa barang tersebut pulang kerumah saksi AQSOL SAFA alias SETO lalu pada hari Rabu tanggal 03 September 2026 sekira pukul 14.00 Wib saksi AQSOL SAFA alias SETO membawa 1 (satu) Unit mesin potong kayu ukuran 7 inci merk Makita, 1 (Satu) Unit mesin potong kayu ukuran 10 Inci merk Makita, 1 (satu) Unit Mesin Rowter Makita ke daerah Pajak Baru belawandan menjual barang-barang tersebut kepada BANG ULI (DPO) seharga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah, kemudian pada hari elasa tanggal 02 September 2025 sekira pukul 08.30 wib saksi korban Yusuf Sugandi mendapat laporan dari anggota kerjanya bahwasannya gudang tersebut kehilangan barang-barang sehingga saksi korban Yusuf Sugandi menuju lokasi gudang dan melihat 1 (satu) Unit Mesin Rowter Makita, 2 (dua) Unit Grenda merk Maktek, 2 (dua) Unit Ketam kayu merk Makita, 1 (Satu) Unit Mesin Pemotong besi merk Bosch, 1 (Satu) Unit mesin potong kayu ukuran 10 Inci merk Makita, 1 (satu) Unit mesin potong kayu ukuran 7 inci merk Makita, 1 (Satu) Unit Mesin Kompresor Angin merk Shark, 1 (satu) Unit Bor Tangan merk Bosch yang berada diruangan alat penyimpanan sudah hilang dan scrup pintu ruangan penyimpanan sudah terbuka/ terlepas kemudian saksi korban Yusuf Sugandi melihat kawat pagar tembok gudang dalam keadaan sudah terputus sehingga atas kejadian tersebut saksi korban Yusuf Sugandi merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek Medan Labuhan.

---- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Yusuf Sugandi mengalami kerugian sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 477 ayat (2) UU RI No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya