INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 184/Pdt.G/2026/PN Lbp | Dr. KOMALA SARI, ST., SH., M.Si. MH | 1.Bupati Kepala Daerah Kabupaten Deli Serdang 2.Muhammad Yusuf selaku PPK dan Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Pemerintah Kabupaten Deli serdang |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 184/Pdt.G/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 05 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 184 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat kontrak antara PENGGUGAT dan TERGUGAT
3. Menyatakan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sesuai dengan KUHPerdata yang diatur dalam Pasal 1365, yang berbunyi bahwa setiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan pelaku yang bersalah mengganti kerugian tersebut.
4. Menyatakan TERGUGAT I turut bertanggung jawab secara hukum Pasal 1367 KUHPerdata, pimpinan wajib bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan bawahannya saat bekerja (vicarious liability). Pimpinan menanggung ganti rugi perdata jika kesalahan terjadi dalam lingkup pekerjaan,
5. Menghukum kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung Renteng untuk membayar ganti kerugian Materil kepada Penggugat, yaitu sebesar Rp: 420.000.000., (Empat Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) dan kerugian Immateriil secara tanggung rentang sebesar Rp.1000.000.000,- (Satu milyar rupiah)-------------------------------------------
6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng yang besarnya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari sejak gugatan didaftarkan.----
7. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II (uit voerbaar bij voorraaj).----------------------
8. Menghukum kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.----------------------------------------------
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex equono et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
