Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
184/Pdt.G/2026/PN Lbp Dr. KOMALA SARI, ST., SH., M.Si. MH 1.Bupati Kepala Daerah Kabupaten Deli Serdang
2.Muhammad Yusuf selaku PPK dan Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Pemerintah Kabupaten Deli serdang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 184/Pdt.G/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat 184
Penggugat
NoNama
1Dr. KOMALA SARI, ST., SH., M.Si. MH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JONIZAR.SH.MM.MH.CPL.CPCLEDr. KOMALA SARI, ST., SH., M.Si. MH
Tergugat
NoNama
1Bupati Kepala Daerah Kabupaten Deli Serdang
2Muhammad Yusuf selaku PPK dan Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Pemerintah Kabupaten Deli serdang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan sah dan mengikat kontrak antara PENGGUGAT dan TERGUGAT
3. Menyatakan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sesuai dengan KUHPerdata yang diatur dalam Pasal 1365, yang berbunyi bahwa setiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan pelaku yang bersalah mengganti kerugian tersebut.
4. Menyatakan TERGUGAT I turut bertanggung jawab secara hukum Pasal 1367 KUHPerdata, pimpinan wajib bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan bawahannya saat bekerja (vicarious liability). Pimpinan menanggung ganti rugi perdata jika kesalahan terjadi dalam lingkup pekerjaan,
5. Menghukum kepada TERGUGAT I dan  TERGUGAT II secara tanggung Renteng untuk membayar ganti kerugian Materil kepada Penggugat, yaitu sebesar Rp: 420.000.000., (Empat Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) dan kerugian Immateriil secara tanggung rentang sebesar Rp.1000.000.000,- (Satu milyar rupiah)-------------------------------------------
6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng yang besarnya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari sejak gugatan didaftarkan.----
7. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II (uit voerbaar bij voorraaj).----------------------
8. Menghukum kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.----------------------------------------------
 
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex equono et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak