Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
618/Pid.Sus/2026/PN Lbp Anastasia Christanti Wulandari SH 1.RAHMAD
2.ZULFIKAR Alias FIKAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 618/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2838/L.2.14/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Anastasia Christanti Wulandari SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAD[Penahanan]
2ZULFIKAR Alias FIKAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

Pertama :

Bahwa Terdakwa 1. Rahmad bersama-sama dengan terdakwa.2 Zulfikar alias Fikarpada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026, bertempat di Jalan Medan – Lubuk Pakam Kel. Syahmad Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang Prov. Sumatera Utara tepatnya dipinggir jalan depan Terminal Lubuk Pakam, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan permufakatan jahat atau percobaan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk  bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:    

  • Bahwa sekitar bulan Desember 2025, terdakwa Rahmad berkomunikasi dengan Muhammad Rida (belum tertangkap) melalui aplikasi tiktok, yang mana terdakwa Rahmad mengetahui bahwa Muhammad Rida (belum tertangkap) adalah sebagai bandar narkoba, dan saat itu terdakwa Rahmad meminta pekerjaan kepada Muhammad Rida (belum tertangkap) untuk mengantarkan narkotika jenis sabu miliknya dan Muhammad Rida (belum tertangkap) mengatakan nanti dulu dan menyuruh terdakwa Rahmad untuk mendownload aplikasi ZANGI. Kemudian terdakwa Rahmad dan Muhammad Rida (belum tertangkap) berkomunikasi lewat aplikasi ZANGI dan setelah itu Muhammad Rida (belum tertangkap) menghapus akun tiktoknya dan mereka aktif komunikasi lewat aplikasi ZANGI dengan nama kontaknya Jhon Abraham dan sekitar seminggu yang lewat ketika terdakwa Rahmad masih di Aceh, Muhammad Rida (belum tertangkap) menelepon terdakwa Rahmad dan menyuruhnya untuk siap-siap kerja dan setelah itu terdakwa Rahmad berangkat dari Aceh menuju Belawan dan setelah di Belawan atau sekitar empat atau lima hari yang lewat, terdakwa Rahmad menelepon Terdakwa Zulfikar alias Fikar melalui WhatsApp dan menawarkan pekerjaan tersebut dan mengajaknya untuk kerja mengantarkan sabu tersebut dan saat itu Terdakwa Zulfikar alias Fikar yang masih berada di kampungnya (Langkat) dan Terdakwa Zulfikar alias Fikar menyetujuinya dan mau kerja dengan terdakwa Rahmad untuk mengantarkan sabu. Kemudian pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026, sekira pukul 16.00 Wib, Muhammad Rida (belum tertangkap) menelepon terdakwa Rahmad via ZANGI dan mengatakan untuk kerja dan kemudian malam harinya terdakwa Rahmad menelepon Terdakwa Zulfikar alias Fikar untuk menyuruhnya datang ke Belawan untuk berangkat kerja dan Terdakwa Zulfikar alias Fikar datang ke Belawan pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 dan mereka bertemu sekitar pukul 12.30 Wib dirumahnya dialamat Jl. Bandeng Pajak Baru Lingk. 16 Kel. Belawan Bahagia Kec. Medan Belawan Kota Medan Prov. Sumatera Utara dan saat itu Muhammad Rida (belum tertangkap) sudah memberikan petunjuk untuk terdakwa Rahmad agar merapat atau datang ke parkiran Supermarket Berastagi yang terletak di Jalan Gatot Subroto Medan. Sekira pukul 13.00 Wib, terdakwa Rahmad dan Terdakwa Zulfikar alias Fikar berangkat dari rumahnya menuju Supermarket Berastagi dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario milik Terdakwa Zulfikar alias Fikar dan saat itu Muhammad Rida (belum tertangkap) mengatakan jika sabu yang akan terdakwa Rahmad jemput dan antarkan sebanyak 20 (dua puluh) kilogram atau bungkus dan sudah berada dibangku belakang mobil Toyota Calya warna silver yang saat itu sudah terparkir diparkiran Supermarket Berastagi tersebut. Dan setelah sampai di Supermarket Berastagi, terdakwa Rahmad dan Terdakwa Zulfikar alias Fikar memarkirkan sepeda motor Honda Vario yang mereka bawa dan kemudian menuju mobil yang diarahkan oleh Muhammad Rida (belum tertangkap) dan saat itu kunci mobilnya diletakkan dibagasi belakang dan saat itu terdakwa Rahmad dan Terdakwa Zulfikar alias Fikar melihat bahwa sudah ada tas ransel warna biru berada diatas bangku belakang mobil tersebut dan kemudian terdakwa Rahmad mengambil kunci dan membawa mobil tersebut sedangkan Terdakwa Zulfikar alias Fikar berada disamping terdakwa Rahmad dan mereka langsung menuju rumah Terdakwa Zulfikar alias Fikar dan setelah itu Terdakwa Zulfikar alias Fikar yang menurunkan atau mengangkat tas ransel warna biru yang berisikan sabu tersebut dan meletakkan atau menyimpannya didalam kamar tidur Terdakwa Zulfikar alias Fikar dan setelah itu terdakwa Rahmad bersama Terdakwa Zulfikar alias Fikar pergi mengembalikan mobil dan saat itu terdakwa Rahmad diarahkan oleh Muhammad Rida (belum tertangkap) untuk mengantarkannya atau meletakkannya diparkiran Samudra Kuphi yang berada di Jalan Gagak Hitam Medan dan setelah sampai, terdakwa Rahmad memarkirkan mobil tersebut dan meletakkan kuncinya dibagasi belakang sesuai petunjuk dari Muhammad Rida (belum tertangkap) dan kemudian terdakwa Rahmad bersama Terdakwa Zulfikar alias Fikar kembali ke Supermarket Berastagi untuk mengambil sepeda motor Honda Vario milik Terdakwa Zulfikar alias Fikar dan kemudian mereka kembali kerumahnya dan yang membawa sepeda motor adalah Terdakwa Zulfikar alias Fikar dan terdakwa Rahmad berada diboncengan dan saat itu Muhammad Rida (belum tertangkap) sudah ada mengirimkan uang muka untuk upah terdakwa Rahmad mengantarkan sabu tersebut sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dan dikirimkan melalui rekening milik pacar terdakwa Rahmad yang terdakwa Rahmad pegang atau pinjam dari pacar terdakwa Rahmad tersebut dan setelah itu atau malam harinya terdakwa Rahmad dan Terdakwa Zulfikar alias Fikar membagi sabu tersebut menjadi dua tempat dimana sebanyak 10 (sepuluh) bungkus tetap berada ditas ransel warna biru tersebut dan sebanyak 10  (sepuluh) bungkus lagi terdakwa Rahmad dan Terdakwa Zulfikar alias Fikar masukkan kedalam koper warna pink milik terdakwa Rahmad yang telah terdakwa Rahmad siapkan dan saat itu terdakwa Rahmad dan Terdakwa Zulfikar alias Fikar membaginya didalam kamar Terdakwa Zulfikar alias Fikar tersebut dan setelah itu terdakwa Rahmad sempat pergi menuju daerah Medan untuk mencari bus yang akan berangkat malam itu juga dengan tujuan Jakarta, namun saat itu tidak ada lagi bus yang berangkat dan terdakwa Rahmad kembali kerumah Terdakwa Zulfikar alias Fikar dan terdakwa Rahmad sudah memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Terdakwa Zulfikar alias Fikar sebagai uang pegangannya dan setelah itu terdakwa Rahmad bersama Terdakwa Zulfikar alias Fikar tidur atau istirahat diruang tamu rumahnya dan sabu tersebut berada didalam kamar tidurnya. Sekira pukul 06.00 Wib, terdakwa Rahmad dan Terdakwa Zulfikar alias Fikar berangkat menuju loket mobil di Jalan SM. Raja Medan dengan mengendarai Grab car dan saat itu koper berisikan sabu terdakwa Rahmad yang bawa atau pegang, sedangkan tas ransel warna biru yang berisikan sabu dipegang atau dibawa oleh Terdakwa Zulfikar alias Fikar, namun saat itu belum ada loket yang buka dan saat itu mereka diarahkan oleh calo-calo yang ada diloket tersebut untuk menaiki mobil atau bus yang lewat dan saat itu terdakwa Rahmad mengatakan jika tujuan mereka adalah ke Palembang dimana sebelumnya Muhammad Rida (belum tertangkap) mengatakan jika mereka berhenti di Palembang dan tukar mobil lagi setelah sampai disana dan saat itu calo mobil ada memberhentikan sebuah bus berwarna putih dan terdakwa Rahmad tidak sempat lihat merknya dan mereka disuruh naik bus tersebut dan terdakwa Rahmad sudah membayar tiket bus tersebut sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk terdakwa Rahmad dan Terdakwa Zulfikar alias Fikar dengan tujuan Palembang dan saat itu koper yang terdakwa Rahmad bawa berisikan sabu dan tas ransel yang berisikan sabu yang dipegang oleh Terdakwa Zulfikar alias Fikar dimasukkan kedalam bagasi dan mereka berangkat dari Medan sekitar pukul 08.30 Wib dengan tujuan Palembang dan sekitar pukul 09.00 Wib, di Jalan Medan – Lubuk Pakam Kel. Syahmad Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang Prov. Sumatera Utara tepatnya didepan Terminal Lubuk Pakam (terdakwa Rahmad ketahui setelah tertangkap), bus yang mereka tumpangi ada yang berhentikan dan beberapa orang naik kedalam bus dan mengaku sebagai petugas kepolisian dan meminta mereka untuk turun dan setelah turun, petugas menanyakan barang bawaan mereka dan saat itu terdakwa Rahmad dan Terdakwa Zulfikar alias Fikar mengatakan didalam bagasi dan setelah itu petugas kepolisian menyuruh supaya barang mereka tersebut diturunkan dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap koper dan tas ransel yang terdakwa Rahmad dan Terdakwa Zulfikar alias Fikar bawa dan saat itu petugas kepolisian menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah koper warna pink berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik teh cina merk GUANYINWANG yang berisikan sabu dan 1 (satu) buah tas ransel warna biru berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik teh cina merk GUANYINWANG yang berisikan sabu dengan total ditaksir berat kotor (bruto) 21.147,95 (dua puluh satu ribu seratus empat puluh tujuh koma sembilan puluh lima) gram yang sebelumnya terdakwa Rahmad dan Terdakwa Zulfikar alias Fikar bawa dan saat itu turut disita 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam dengan nomor WhatsApp 0823 6903 6527, nomor imei1 861329069754779, nomor imei2 861329069754761 milik terdakwa Rahmad dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hijau dengan nomor WhatsApp 0822 7937 4299, nomor imei1 350169770411139, nomor imei2 358917690411130 milik Terdakwa Zulfikar alias Fikar. Setelah itu petugas kepolisian membawa terdakwa Rahmad dan Terdakwa Zulfikar alias Fikar beserta barang bukti ke Polresta Deli Serdang untuk proses selanjutnya.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CPP Lubuk Pakam Nomor : 50/2/LL/20020/2026 tanggal 11 Februari 2026 dan Daftar Hasil Taksiran / Penimbangan Barang Bukti Temuan tanggal 11 Februari 2026 yang ditimbang oleh Mangudur Lumban Batu (NIK P 81279) bahwa barang bukti atas nama Terdakwa Rahmad dan Zulfikar alias Fikar berupa 20 (dua puluh) bungkus plastik teh cina merk GUANYINWANG yang berisikan sabu dengan berat kotor (Brutto) 21.147,95 gram dan berat bersih (Netto) 20.004,35 gram. Disisihkan berat netto 145,42 gram untuk dikirim ke Laboratorium ForensiK Polri Cabang Medan dan sisanya dengan berat kotor (bruto) 21.0002,53 gram untuk dimusnahkan
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan laboratoris dan uji Laboratorium Forensik oleh pihak Kepolisian dengan nomor pemeriksaan Nomor Lab : 932/NNF/2026 tanggal 19 Februari 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, ST., MT dan Dr. Supiyani, M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Plt. Kabidlabfor Polda Sumut berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 20 (dua puluh) plastik klip berisi Kristal putih dengan berat netto 145,42 (seratus empat puluh lima koma empat puluh dua) gram diduga mengandung nakotika milik tersangka atas nama Rahmad dkk adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa untuk Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I para Terdakwa tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2003 Tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

Kedua :

Bahwa Terdakwa 1. Rahmad bersama-sama dengan terdakwa.2 Zulfikar alias Fikar, pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026, bertempat di Jalan Medan – Lubuk Pakam Kel. Syahmad Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang Prov. Sumatera Utara tepatnya dipinggir jalan depan Terminal Lubuk Pakam, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan permufakatan jahat atau percobaan, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB petugas kepolisian Satresnarkoba Polresta Deli Serdang diantaranya saksi Torang Hutapea, saksi Carlie Boy Harianja, saksi Sugarlian, saksi Satria Osvaldo Sitorus mendapat informasi bahwa ada dua orang laki-laki yang akan melintas dari jalan Medan – Lubuk Pakam diduga ada membawa Narkotika jenis sabu dan saat itu pihak kepolisian sudah mendapatkan ciri-ciri dari kedua orang tersebut dan juga bus yang mereka tumpangi. Selanjutnya saksi Torang Hutapea, saksi Carlie Boy Harianja, saksi Sugarlian, saksi Satria Osvaldo Sitorus memantau disepanjang Jalan Medan – Lubuk Pakam dan melihat bus seperti yang diinfokan tersebut melintas dan kemudian membuntutinya dan tepatnya didepan Terminal Lubuk Pakam, dilakukan penyetopan terhadap bus tersebut dan naik kedalam bus tersebut dan melihat ada dua orang laki-laki yang persis seperti yang dinformasikan tersebut dan kemudian saksi Torang Hutapea, saksi Carlie Boy Harianja, saksi Sugarlian, saksi Satria Osvaldo Sitorus mengamankan kedua orang laki-laki tersebut dan menanyakan identitas mereka dan kedua laki-laki tersebut mengaku bernama Rahmad dan Zulfikar Alias Fikar dan mengatakan bahwa mereka berangkat dari Medan dengan tujuan Palembang dan ketika ditanyakan dimana barang bawaan mereka, saat itu terdakwa Rahmad dan terdakwa Zulfikar Alias Fikar mengatakan jika barang bawaan mereka disimpan atau berada dibagasi bus tersebut dan selanjutnya saksi Torang Hutapea, saksi Carlie Boy Harianja, saksi Sugarlian, saksi Satria Osvaldo Sitorus membawa terdakwa Rahmad dan terdakwa Zulfikar Alias Fikar  turun dari bus dan menyuruh mereka untuk menunjukkan dimana barang bawaan mereka tersebut dan saat itu terdakwa Rahmad dan terdakwa Zulfikar Alias Fikar menunjukkan bagasi dan selanjutnya saksi Torang Hutapea menyuruh terdakwa Rahmad dan terdakwa Zulfikar Alias Fikar untuk menurunkannya dan membukanya, sedangkan saksi Carlie Boy Harianja, saksi Sugarlian, saksi Satria Osvaldo Sitorus mengawasi mereka dan saat itu terdakwa Rahmad dan terdakwa Zulfikar Alias Fikar membuka tas dan ransel tersebut dan ternyata berisikan sabu dan setelah diperiksa, saat itu ditemukan dan disita barang bukti berupa 1 (satu) buah koper warna pink berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik teh cina merk GUANYINWANG yang berisikan sabu dan 1 (satu) buah tas ransel warna biru berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik teh cina merk GUANYINWANG yang berisikan sabu dengan total ditaksir berat kotor (bruto) 21.147,95 (dua puluh satu ribu seratus empat puluh tujuh koma sembilan puluh lima) gram selain itu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam dengan nomor WhatsApp 0823 6903 6527, nomor imei1 861329069754779, nomor imei2 861329069754761 yang dipegang oleh terdakwa Rahmad dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hijau dengan nomor WhatsApp 0822 7937 4299, nomor imei1 350169770411139, nomor imei2 358917690411130 yang dipegang oleh terdakwa Zulfikar Alias Fikar. Bahwa tujuan terdakwa Rahmad dan terdakwa Zulfikar Alias Fikar adalah ke Jakarta dan mereka akan terlebih dahulu turun di Palembang dan kemudian mengganti bus setelah itu melanjutkan perjalan menuju Jakarta.
  • Bahwa Setelah diintrogasi lebih lanjut Terdakwa Rahmad dan Terdakwa Zulfikar Alias Fikar menerangkan jika sabu tersebut mereka terima atas arahan dan petunjuk dari laki-laki bernama Muhammad Rida (belum tertangkap) dan saat itu Terdakwa Rahmad dan Terdakw Zulfikar Alias Fikar menerima atau mengambilnya diparkiran mobil Sepermarket Berastagi yang terletak di Jalan Gatot Subroto Medan yang mana saat itu sabu tersebut berada didalam sebuah tas ransel warna biru dan sudah berada didalam sebuah mobil Toyota Calya warna silver yang sudah terparkir diparkiran Supermarket Berastagi tersebut dan selanjutnya Terdakwa Rahmad dan Terdakw Zulfikar Alias Fikar membawa mobil berisikan sabu tersebut kerumah Terdakwa Zulfikar Alias Fikar di Jl. Bandeng Pajak Baru Lingk. 16 Kel. Belawan Bahagia Kec. Medan Belawan Kota Medan Prov. Sumatera Utara dan saat itu banyaknya sabu yang mereka ambil atau terima adalah sebanyak 20 (dua puluh bungkus) dan kemudian Terdakwa Rahmad bersama Terdakwa Zulfikar Alias Fikar menyimpannya kedalam kamar tidur rumah Terdakwa Zulfikar Alias Fikar dan setelah itu Terdakwa Rahmad dan Terdakwa Zulfikar Alias Fikar kemudian mengembalikan mobil Toyota Calya warna silver tersebut ke parkiran Samudera Kuphi di Jalan Gagak Hitam Kota Medan dan saat itu mobil tersebut Terdakwa Rahmad dan Terdakwa Zulfikar Alias Fikar tinggalkan diparkiran tersebut dengan kunci kontak diletakkan dibagian belakang dan kondisi pintu digantung (tidak terkunci) sama seperti ketika mereka mengambil mobil berisikan sabu tersebut kemudian terdakwa Rahmad bersama Terdakwa Zulfikar alias Fikar kembali ke Supermarket Berastagi untuk mengambil sepeda motor Honda Vario milik Terdakwa Zulfikar alias Fikar dan kemudian mereka kembali kerumahnya dan yang membawa sepeda motor adalah Terdakwa Zulfikar alias Fikar dan terdakwa Rahmad berada diboncengan. Setelah itu Terdakwa Rahmad dan Terdakwa Zulfikar Alias Fikar membagi sabu tersebut menjadi dua tempat 10 (sepuluh) bungkus dimasukkan kedalam koper berwarna pink yang telah disiapkan oleh Terdakwa Rahmad dan 10 (sepuluh) bungkus lagi tetap berada didalam tas ransel warna biru tersebut dan setelah itu Terdakwa Rahmad dan Terdakwa Zulfikar Alias Fikar menyimpannya didalam kamar tidur Terdakwa Zulfikar Alias Fikar dan tujuan mereka membaginya supaya mudah mengangkat atau membawanya. Selanjutnya Terdakwa Rahmad memegang atau membawa koper tersebut sedangkan Terdakwa Zulfikar Alias Fikar yang membawa tas ransel warna biru tersebut. Bahwa Terdakwa Rahmad yang berhubungan dengan Muhammad Rida (belum tertangkap) terkait pekerjaan untuk mengantarkan sabu tersebut dan selanjutnya Terdakwa Rahmad mengajak terdakwa Zulfikar Alias Fikar untuk menemaninya dan Terdakwa Zulfikar Alias Fikar setuju dan Terdakwa Rahmad dan Terdakwa Zulfikar Alias Fikar baru sekali ini melakukan pekerjaan tersebut dan akan mendapatkan upah sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) perbungkus / kilogramnya dan mengaku sudah ada menerima uang muka atau uang jalan sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dari Muhammad Rida (belum tertangkap) tersebut.
  • Bahwa untuk Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I para terdakwa tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CPP Lubuk Pakam Nomor : 50/2/LL/20020/2026 tanggal 11 Februari 2026 dan Daftar Hasil Taksiran / Penimbangan Barang Bukti Temuan tanggal 11 Februari 2026 yang ditimbang oleh Mangudur Lumban Batu (NIK P 81279) bahwa barang bukti atas nama Terdakwa Rahmad dan Zulfikar alias Fikar berupa 20 (dua puluh) bungkus plastik teh cina merk GUANYINWANG yang berisikan sabu dengan berat kotor (Brutto) 21.147,95 gram dan berat bersih (Netto) 20.004,35 gram. Disisihkan berat netto 145,42 gram untuk dikirim ke Laboratorium ForensiK Polri Cabang Medan dan sisanya dengan berat kotor (bruto) 21.0002,53 gram untuk dimusnahkan.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan laboratoris dan uji Laboratorium Forensik oleh pihak Kepolisian dengan nomor pemeriksaan Nomor Lab : 932/NNF/2026 tanggal 19 Februari 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, ST., MT dan Dr. Supiyani, M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Plt. Kabidlabfor Polda Sumut apt. Debora Hutagaol,.S.Si.,M.Farm berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 20 (dua puluh) plastik klip berisi Kristal putih dengan berat netto 145,42 (seratus empat puluh lima koma empat puluh dua) gram diduga mengandung nakotika milik tersangka atas nama Rahmad dkk adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya