|
--- Bahwa Terdakwa RADE’I Bin MUSAIR pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Perairan Batubara Kabupaten Batubara, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah, “Melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
---- Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 2 PM waktu Selangor Malaysia HIDAYAT (dalam lidik) menelpon Terdakwa Rade’i Bin Musair yang saat itu berada di Selangor Malaysia dimana Terdakwa bekerja sebagai petani/ pekebun dengan mengatakan “nanti kau antar sabu dua kilogram ke Medan” lalu Terdakwa menjawab “kapan ?” lalu HIDAYAT (dalam lidik) menjawab “Selasa depan nanti ada orang india datang ke rumah mu, upah mu ngantar sabu Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah)” lalu Terdakwa menjawab “oke, ku kirim no rekening saudara ku atas nama FITRI YANI” lalu HIDAYAT menjawab “oke ku kirim Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) dulu untuk ongkos ke Medan” beberapa saat kemudian HIDAYAT (dalam lidik) mengirimkan bukti pengiriman uang sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) ke rekening FITRI YANI (dalam lidik). Kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 2 PM waktu Selangor Malaysia HIDAYAT (dalam lidik) menelpon Terdakwa dengan mengatakan “nanti sore orang india (tidak diketahui nama nya) datang ke rumah mu antar sabu” lalu Terdakwa menjawab “oke” lalu HIDAYAT (dalam lidik) menjawab “setelah terima sabu langsung berangkat ya”. Kemudian sekira pukul 5 PM orang India yang dimaksud oleh HIDAYAT (dalam lidik) datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Selangor Malaysia lalu Terdakwa menemuinya disamping rumah Terdakwa dan menerima plastik hitam yang berisikan shabu-shabu dengan berat kotor 2.114 (dua ribu seratus empat belas) gram dan berat bersih 2.000 (dua ribu) gram dari orang india yang tidak diketahui namanya setelah itu Terdakwa masuk kedalam rumah dan memasukan plastik hitam yang berisikan shabu-shabu tersebut ke dalam tas sandang warna biru milik Terdakwa kemudian Terdakwa menghubugi FITRI YANI (dalam lidik) dan mengatakan kepadanya untuk mencarikan agen travel untuk Terdakwa bisa kembali ke Indonesia melalui jalur laut (tidak resmi) setelah itu Terdakwa bersiap-siap tak lama kemudian FITRI YANI (dalam lidik) menghubungi Terdakwa dan mengatakan kepada Terdakwa untuk pergi menemui agen yang berada di daerah Sungai Besar, sesampainya di Sungai Besar Terdakwa diarahkan untuk menaiki kapal ikan, dimana Terdakwa berangkat dari Sungai Besar sekira pukul 7 PM dan tiba di Tengah laut sekira pukul 01.00 wib tengah malam kemudian Terdakwa pindah kapal dan melanjutkan perjalanan namun paa hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 saksi Salendra Tarigan, SH, saksi Iskandar Khariansyah, Zainal Arifin Hasibuan dan saksi Surya Dhinata yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima laporan informasi dari Masyarakat yang terpercaya yang mengatakan bahwa Terdakwa Rade’i akan mengantarkan Narkotika jenis shabu-shabu ke daerah Medan melalui perairan Batubara, setelah mendapatkan informasi saksi Salendra Tarigan, SH, saksi Iskandar Khariansyah, Zainal Arifin Hasibuan dan saksi Surya Dhinata langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 07.30 wib saksi Salendra Tarigan, SH, saksi Iskandar Khariansyah, Zainal Arifin Hasibuan dan saksi Surya Dhinata sudah berada di sekitar wilayah Perairan Batubara dan sekira pukul 08.00 wib saksi Salendra Tarigan, SH, saksi Iskandar Khariansyah, Zainal Arifin Hasibuan dan saksi Surya Dhinata melihat 1 (satu) kapal kayu melintasi Perairan Batubara karena merasa curiga lalu saksi Salendra Tarigan, SH, saksi Iskandar Khariansyah, Zainal Arifin Hasibuan dan saksi Surya Dhinata langsung menghentikan kapal kayu tersebut dan berhasil mengamankan Terdakwa di kapal tersebut dan ketika dilakukan pemeriksaan terhadap tas-tas dan barang-barang penumpang kapal yang di simpan di bawah tempat penumpang duduk dan pada saat itu ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik teh cina warna merah berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2.114 (dua ribu seratus empat belas) gram dan berat bersih 2.000 (dua ribu) gram yang ditemukan di dalam plastik hitam dari dalam tas sandang warna biru milik Terdakwa dan 1 (satu) Unit Handphone merk VIVO warna hijau dari tangan kanan Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa menerima shabu-shabu tersebut dari HIDAYAT (dalam lidik) untuk diantarkan kepada pembeli yang berada di Medan, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Polrestabes Medan tanggal 12 Maret 2026 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik Terdakwa Rade’i berupa 2 (dua) bungkus plastik teh cina warna merah berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih 2.000 (dua ribu) gram dan disisihkan seberat 45 (empat puluh lima) gram untuk kepentingan Labfor dan sisanya seberat 1.955 (seribu sembilan ratus lima puluh lima) gram dimusnahkan.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 1947/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 01 April 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan R. Fani Miranda,S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara , barang bukti yang diterima berupa :
1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 45 (empat puluh lima) gram diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Rade’i. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto 44 (empat puluh empat) gram dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening,diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
------ Perbuatan terdakwa Rade’i Bin Musair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang penyesuaiannya menjadi Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
ATAU
KEDUA :
---- Bahwa Terdakwa RADE’I Bin MUSAIR pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Perairan Batubara Kabupaten Batubara, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah, “melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---- Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 2 PM waktu Selangor Malaysia HIDAYAT (dalam lidik) menelpon Terdakwa Rade’i Bin Musair yang saat itu berada di Selangor Malaysia dimana Terdakwa bekerja sebagai petani/ pekebun dengan mengatakan “nanti kau antar sabu dua kilogram ke Medan” lalu Terdakwa menjawab “kapan ?” lalu HIDAYAT (dalam lidik) menjawab “Selasa depan nanti ada orang india datang ke rumah mu, upah mu ngantar sabu Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah)” lalu Terdakwa menjawab “oke, ku kirim no rekening saudara ku atas nama FITRI YANI” lalu HIDAYAT menjawab “oke ku kirim Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) dulu untuk ongkos ke Medan” beberapa saat kemudian HIDAYAT (dalam lidik) mengirimkan bukti pengiriman uang sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) ke rekening FITRI YANI (dalam lidik). Kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 2 PM waktu Selangor Malaysia HIDAYAT (dalam lidik) menelpon Terdakwa dengan mengatakan “nanti sore orang india (tidak diketahui nama nya) datang ke rumah mu antar sabu” lalu Terdakwa menjawab “oke” lalu HIDAYAT (dalam lidik) menjawab “setelah terima sabu langsung berangkat ya”. Kemudian sekira pukul 5 PM orang India yang dimaksud oleh HIDAYAT (dalam lidik) datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Selangor Malaysia lalu Terdakwa menemuinya disamping rumah Terdakwa dan menerima plastik hitam yang berisikan shabu-shabu dengan berat kotor 2.114 (dua ribu seratus empat belas) gram dan berat bersih 2.000 (dua ribu) gram dari orang india yang tidak diketahui namanya setelah itu Terdakwa masuk kedalam rumah dan memasukan plastik hitam yang berisikan shabu-shabu tersebut ke dalam tas sandang warna biru milik Terdakwa kemudian Terdakwa menghubugi FITRI YANI (dalam lidik) dan mengatakan kepadanya untuk mencarikan agen travel untuk Terdakwa bisa kembali ke Indonesia melalui jalur laut (tidak resmi) setelah itu Terdakwa bersiap-siap tak lama kemudian FITRI YANI (dalam lidik) menghubungi Terdakwa dan mengatakan kepada Terdakwa untuk pergi menemui agen yang berada di daerah Sungai Besar, sesampainya di Sungai Besar Terdakwa diarahkan untuk menaiki kapal ikan, dimana Terdakwa berangkat dari Sungai Besar sekira pukul 7 PM dan tiba di Tengah laut sekira pukul 01.00 wib tengah malam kemudian Terdakwa pindah kapal dan melanjutkan perjalanan namun paa hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 saksi Salendra Tarigan, SH, saksi Iskandar Khariansyah, Zainal Arifin Hasibuan dan saksi Surya Dhinata yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima laporan informasi dari Masyarakat yang terpercaya yang mengatakan bahwa Terdakwa Rade’i akan mengantarkan Narkotika jenis shabu-shabu ke daerah Medan melalui perairan Batubara, setelah mendapatkan informasi saksi Salendra Tarigan, SH, saksi Iskandar Khariansyah, Zainal Arifin Hasibuan dan saksi Surya Dhinata langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 07.30 wib saksi Salendra Tarigan, SH, saksi Iskandar Khariansyah, Zainal Arifin Hasibuan dan saksi Surya Dhinata sudah berada di sekitar wilayah Perairan Batubara dan sekira pukul 08.00 wib saksi Salendra Tarigan, SH, saksi Iskandar Khariansyah, Zainal Arifin Hasibuan dan saksi Surya Dhinata melihat 1 (satu) kapal kayu melintasi Perairan Batubara karena merasa curiga lalu saksi Salendra Tarigan, SH, saksi Iskandar Khariansyah, Zainal Arifin Hasibuan dan saksi Surya Dhinata langsung menghentikan kapal kayu tersebut dan berhasil mengamankan Terdakwa di kapal tersebut dan ketika dilakukan pemeriksaan terhadap tas-tas dan barang-barang penumpang kapal yang di simpan di bawah tempat penumpang duduk dan pada saat itu ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik teh cina warna merah berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2.114 (dua ribu seratus empat belas) gram dan berat bersih 2.000 (dua ribu) gram yang ditemukan di dalam plastik hitam dari dalam tas sandang warna biru milik Terdakwa dan 1 (satu) Unit Handphone merk VIVO warna hijau dari tangan kanan Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa menerima shabu-shabu tersebut dari HIDAYAT (dalam lidik) untuk diantarkan kepada pembeli yang berada di Medan, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Polrestabes Medan tanggal 12 Maret 2026 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik Terdakwa Rade’i berupa 2 (dua) bungkus plastik teh cina warna merah berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih 2.000 (dua ribu) gram dan disisihkan seberat 45 (empat puluh lima) gram untuk kepentingan Labfor dan sisanya seberat 1.955 (seribu sembilan ratus lima puluh lima) gram dimusnahkan.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 1947/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 01 April 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan R. Fani Miranda,S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara , barang bukti yang diterima berupa :
1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 45 (empat puluh lima) gram diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Rade’i. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto 44 (empat puluh empat) gram dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening,diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
-------- Perbuatan terdakwa rade’i Bin Musair sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (2) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----
|
|