| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menetapkan Perkawinan antara Pemohon dengan Istri Pemohon pada Tanggal 19 Oktober 2019 secara agama Kristen yang dilaksanakan di Gereja Kristen Protestan Indonesia GKPI) Jin P. Siantar-Lubuk Pakam, sesuai dengan Surat Pemberkatan Perkawinan No : 265/AP-JKJS/X/2019 yang dikeluarkan oleh Pdt. H. Hutabarat, S.Thp adalah SAH MENURUT HUKUM.
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai Perkawinannya di Kantor dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang agar dapat diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan.
4. Membebankan seluruh biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku
|