Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/PDT.G/2006/PN.LP 1.TUAN RANTE KILAT SINULINGGA
2.TUAN CHARLES TARIGAN
1.TUAN MUKTI DAULAY
2.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA di Jakarta cq, Menteri Agama di Jakarta cq, Badan Pertanahan Tk.I Propinsi Sumatera Utara di Medan cq, Kantor Pertanahan Deli Serdang
Pengiriman Berkas PK
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Agu. 2006
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 52/PDT.G/2006/PN.LP
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TUAN RANTE KILAT SINULINGGA
2TUAN CHARLES TARIGAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TUAN MUKTI DAULAY
2PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA di Jakarta cq, Menteri Agama di Jakarta cq, Badan Pertanahan Tk.I Propinsi Sumatera Utara di Medan cq, Kantor Pertanahan Deli Serdang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat I dan II untuk seluruhnya

2. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) sah dan berharga

3. Menyatakan sah Penggugat I (RANTE KILAT SINULINGGA) sebagai pemilik sebidang Tanah dengan Luas + 8000 M2 (delapan ribu meter persegi) yang merupakan bahagian ibu kandungnya alm.Malem br.Tarigan, terletak di pasar 9 Dusun II Serbajadi, Desa Namo Rambe Julu, Kec,Kutalimbaru, Kab.Deli Serdang dengan batas - batas sebagai berikut :

  • Timur Berbatas dengan Jalan Besar Kebun Tebu + 40 M
  • Barat Berbatas dengan Tanah Kampung + 40 M
  • Utara Berbatas dengan Tanah Bertah Bangun + 200 M
  • Selatan Berbatas dengan Tanah Charles Tarigan + 200 M

4. Menyatakan sah Penggugat II (CHARLES TARIGAN) sebagai Pemilik sebidang Tanah dengan Luas + 12.000 M2 (tanah bekas PNP IX) yang merupakan bagian Kakeknya : Mamat Tarigan terletak pasar 9 Dusun II Serbajadi, Desa Namo Rambe Julu, Kec,Kutalimbaru, Kab.Deli Serdang dengan batas - batas sebagai berikut :

  • Timur Berbatas dengan Jalan Besar Kebun Tebu + 60 M
  • Barat Berbatas dengan Tanah Kampung + 60 M
  • Utara Berbatas dengan Tanah Tante Kilat Sinulingga + 200 M
  • Selatan Berbatas dengan Tanah Nimpan Ginting + 200 M

5. Menyatakan Perbuatan Tergugat II yang Menerbitkan Sertifikat Hak Milik No.1 tanggal 6 Agustus 1996 atas nama Tergugat I adalah tindakan yang bertentangan dengan Hukum

6. Menyatakan Surat Keputusan Badan Pekerja LAnderform Kab,Deli Serdang tanggal 2 Juni 1970-Jo. Surat Panitia Landerform Kab,Deli Serdang tanggal 8 Juni 1970 Nomor:505/LR/II/8/70 sah dan berkekuatan Hukum

7. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.1 tanggal 6 Agustus 1976,- atas nama Tergugat I(Mukti Daulay) tidak sah dan tidak berkekuatan Hukum lagi

8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta meskipun Verzet Banding Dan Kasasi

9. Menghukum tergugat I dan II membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

Atau :

Jika Pengadilan berpendapat lain dalam perkara ini, maka berilah Putusan yang seadil - adilnya (Ex Aueqo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak