| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 52/PDT.G/2006/PN.LP | 1.TUAN RANTE KILAT SINULINGGA 2.TUAN CHARLES TARIGAN |
1.TUAN MUKTI DAULAY 2.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA di Jakarta cq, Menteri Agama di Jakarta cq, Badan Pertanahan Tk.I Propinsi Sumatera Utara di Medan cq, Kantor Pertanahan Deli Serdang |
Pengiriman Berkas PK |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Agu. 2006 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 52/PDT.G/2006/PN.LP | ||||||
| Tanggal Surat | - | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat I dan II untuk seluruhnya 2. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) sah dan berharga 3. Menyatakan sah Penggugat I (RANTE KILAT SINULINGGA) sebagai pemilik sebidang Tanah dengan Luas + 8000 M2 (delapan ribu meter persegi) yang merupakan bahagian ibu kandungnya alm.Malem br.Tarigan, terletak di pasar 9 Dusun II Serbajadi, Desa Namo Rambe Julu, Kec,Kutalimbaru, Kab.Deli Serdang dengan batas - batas sebagai berikut :
4. Menyatakan sah Penggugat II (CHARLES TARIGAN) sebagai Pemilik sebidang Tanah dengan Luas + 12.000 M2 (tanah bekas PNP IX) yang merupakan bagian Kakeknya : Mamat Tarigan terletak pasar 9 Dusun II Serbajadi, Desa Namo Rambe Julu, Kec,Kutalimbaru, Kab.Deli Serdang dengan batas - batas sebagai berikut :
5. Menyatakan Perbuatan Tergugat II yang Menerbitkan Sertifikat Hak Milik No.1 tanggal 6 Agustus 1996 atas nama Tergugat I adalah tindakan yang bertentangan dengan Hukum 6. Menyatakan Surat Keputusan Badan Pekerja LAnderform Kab,Deli Serdang tanggal 2 Juni 1970-Jo. Surat Panitia Landerform Kab,Deli Serdang tanggal 8 Juni 1970 Nomor:505/LR/II/8/70 sah dan berkekuatan Hukum 7. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.1 tanggal 6 Agustus 1976,- atas nama Tergugat I(Mukti Daulay) tidak sah dan tidak berkekuatan Hukum lagi 8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta meskipun Verzet Banding Dan Kasasi 9. Menghukum tergugat I dan II membayar biaya yang timbul dalam perkara ini Atau : Jika Pengadilan berpendapat lain dalam perkara ini, maka berilah Putusan yang seadil - adilnya (Ex Aueqo Et Bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
