|
---- Bahwa sebelumnya saksi Cardi Silitonga, SH, saksi Ellys Riki Jaya dan saksi Bobby Satria Sinaga yang merupakan Anggota Kepolisian dari Polrestabes Medan yang semua saksi bertempat tinggal diwilayah hukum Deli Serdang menerima informasi dari masyarakat yang terpercaya tentang seringnya terjadi transaksi Narkotika jenis shabu-shabu di Parkiran Cambridge di Jalan S. Parman Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Baru Kota Medan yang dilakukan oleh Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi, selanjutnya saksi Cardi Silitonga, SH, saksi Ellys Riki Jaya dan saksi Bobby Satria Sinaga melakukan penyelidikan terhadap Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi dan benar Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi telah mengedarkan Catridge Pods yang mengandung Narkotika, kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 19.45 wib saksi Bobby Satria Sinaga menemui Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi di Parkiran Cambridge di Jalan S. Parman Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Baru Kota Medan sedangkan saksi Cardi Silitonga, SH dan saksi Ellys Riki Jaya memantau ditempat yang tidak jauh dari lokasi tersebut, kemudian Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi menghubungi Terdakwa III. Linda Angriani Simamora Als Meta anak dari Ahmad Elfindi Simamora untuk memesan 1 (satu) Cartridge Pod Yakuza dengan mengatakan “Kak pesan merek yakuza 1 ya, bisa antar ke cambridge ?” lalu Terdakwa III. Linda Angriani Simamora Als Meta anak dari Ahmad Elfindi Simamora menjawab “Bisa, harga nya Rp. 2.700.000 nanti tf ke DANA atas nama THOMAS MILLION ya” lalu Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi menjawab “oke kak” kemudian Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi mengirimkan uang sebesar Rp. Rp. 2.700.000 ke nomor DANA atas nama THOMAS MILLION kemudian Terdakwa III. Linda Angriani Simamora Als Meta anak dari Ahmad Elfindi Simamora menghubungi Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi dan berkata “itu uda sampe kawan ku nunggu di depan lift parkiran” lalu Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi menjawab “oke kak, uda ku kirim uang yang tadi ya kak pesan lagi 2 pods ya kak” lalu Terdakwa III. Linda Angriani Simamora Als Meta anak dari Ahmad Elfindi Simamora menjawab “dp dulu ya satu juta nanti di antar lagi” lalu Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi menjawab “oke kak biar ku tf” lalu Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi mengirimkan uang sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) ke nomor DANA atas nama THOMAS MILLION, kemudian Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi menemui Terdakwa II. Philari Luanda Als Ari Bin Philip lalu Terdakwa II. Philari Luanda Als Ari Bin Philip menyerahkan 1 (satu) bungkus Cartridge Pod Yakuza yang didalamnya berisi cairan mengandung Narkotika dengan berat kotor 7,64 (tujuh koma enam puluh empat) gram kepada Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi setelah itu Terdakwa II. Philari Luanda Als Ari Bin Philip pergi meninggalkan Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi kemudian sekira pukul 20.00 wib Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi menemui saksi Bobby Satria Sinaga yang mau membeli Cartridge Pod Yakuza tersebut kemudian pada saat Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi akan menyerahkan 1 (satu) bungkus Cartridge Pod Yakuza yang didalamnya berisi cairan mengandung Narkotika dengan berat kotor 7,64 (tujuh koma enam puluh empat) gram kepada saksi Bobby Satria Sinaga saat itu juga saksi Satria Sinaga langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi tak lama kemudian datang saksi Cardi Silitonga, SH, saksi Ellys Riki Jaya membantu mengamankan Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi, ketika dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Cartridge Pod Yakuza yang didalamnya berisi cairan mengandung Narkotika dengan berat kotor 7,64 (tujuh koma enam puluh empat) gram dari tangan kanan Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi, ketika diinterogasi Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi mengakui bahwa 1 (satu) bungkus Cartridge Pod Yakuza yang didalamnya berisi cairan mengandung Narkotika dengan berat kotor 7,64 (tujuh koma enam puluh empat) gram tersebut milik Terdakwa Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi yang diperoleh dengan cara membeli dari Terdakwa III. Linda Angriani Simamora Als Meta anak dari Ahmad Elfindi Simamora untuk Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi jual kepada pembeli yang sebelumnya telah memesan kepada Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi dimana Terdakwa II. Philari Luanda Als Ari Bin Philip yang mengantar 1 (satu) bungkus Cartridge Pod Yakuza yang didalamnya berisi cairan mengandung Narkotika dengan berat kotor 7,64 (tujuh koma enam puluh empat) gram tersebut kepada Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi kemudian saksi Cardi Silitonga, SH, saksi Ellys Riki Jaya dan saksi Bobby Satria Sinaga melakukan pengejaran terhadap Terdakwa II. Philari Luanda Als Ari Bin Philip yang mana Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi ada memesan 2 (dua) Catridge Pods yang didalamnya berisi cairan mengandung Narkotika yang akan diantarkan oleh Terdakwa II. Philari Luanda Als Ari Bin Philip di Jalan Karya Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat Kota Medan, dan sekira pukul 22.00 wib saksi Cardi Silitonga, SH, saksi Ellys Riki Jaya dan saksi Bobby Satria Sinaga berhasil menangkap Terdakwa II. Philari Luanda Als Ari Bin Philip di Jalan Karya Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat Kota Medan kemudian ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus kemasan berwarna hitam berlogo X-Men yang di dalam nya berisi Cartridge Pod yang mengandung Narkotika dengan berat kotor 15,6 (lima belas koma enam) gram dari tangan kanannya sedangkan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam ditemukan di tangan kiri Terdakwa II. Philari Luanda Als Ari Bin Philip, ketika diinterogasi Terdakwa II. Philari Luanda Als Ari Bin Philip mengakui membeli catridge pods berisi Narkotika dari panggilan ANDRE (dalam lidik) di Jalan Pabrik Tenun dengan harga Rp.1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) per catridge pods dimana sebelumnya Terdakwa III. Linda Angriani Simamora Als Meta anak dari Ahmad Elfindi Simamora menghubungi Terdakwa II. Philari Luanda Als Ari Bin Philip dan memesan 2 (dua) catridge pods berisi Narkotika dengan harga Rp. 2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) buah catridge pods berisi narkotika tersebut dan Terdakwa III. Linda Angriani Simamora Als Meta anak dari Ahmad Elfindi Simamora mengarahkan Terdakwa II. Philari Luanda Als Ari Bin Philip untuk mengantarkan Catridge Pods berisi Narkotika tersebut kepada Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi dengan keuntungan yang Terdakwa II. Philari Luanda Als Ari Bin Philip sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per Catridge Pods berisi Narkotika kemudian sekira pukul 22.30 wib saksi Cardi Silitonga, SH, saksi Ellys Riki Jaya dan saksi Bobby Satria Sinaga melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Terdakwa III. Linda Angriani Simamora Als Meta anak dari Ahmad Elfindi Simamora dan Terdakwa IV. Thomas Million anak dari Yanto di Komplek Megacom Kelurahan Dwi Kora Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan ketika diinterogasi Terdakwa III. Linda Angriani Simamora Als Meta anak dari Ahmad Elfindi Simamora dan Terdakwa IV. Thomas Million anak dari Yanto mengakui barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Cartridge Pod Yakuza yang didalamnya berisi cairan mengandung Narkotika dengan berat kotor 7,64 (tujuh koma enam puluh empat) gram dan 2 (dua) bungkus kemasan berwarna hitam berlogo X-Men yang di dalam nya berisi Cartridge Pod yang mengandung Narkotika dengan berat kotor 15,6 (lima belas koma enam) gram milik Terdakwa III. Linda Angriani Simamora Als Meta anak dari Ahmad Elfindi Simamora dan Terdakwa IV. Thomas Million anak dari Yanto yang diperoleh dari Terdakwa II. Philari Luanda Als Ari Bin Philip dan akan diserahkan kepada Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi dengan keuntungan yang Terdakwa III. Linda Angriani Simamora Als Meta anak dari Ahmad Elfindi Simamora peroleh sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) bungkus Cartridge Pod sedangkan Terdakwa IV. Thomas Million anak dari Yanto berperan menerima transfer uang pembelian catridge pods berisi Narkotika dari Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi, Terdakwa II. Philari Luanda Als Ari Bin Philip, Terdakwa III. Linda Angriani Simamora Als Meta anak dari Ahmad Elfindi Simamora dan Terdakwa IV. Thomas Million anak dari Yanto beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 757/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 13 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T.,M.T dan R. Fani Miranda, S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa :
- 1 (satu) Catridge berisi cairan bening dalam kemasan warna hitam berlogo YAKUZA
- 2 (dua) Catridge berisi cairan bening dalam kemasan warna hitam berlogo X-MEN
diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa I. Nurjannah Effendi, Terdakwa II. Philari Luanda Als Ari, Terdakwa III. Linda Angriani Simamora Als Meta dan Terdakwa IV. Thomas Million. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut positif MDMA dan Etomidate dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Etomidate terdaftar dalam Golongan II nomor urut 90 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 15 tahun 2025 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti A habis digunakan dan 1 (satu) catrige dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening,diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi, Terdakwa II. Philari Luanda Als Ari Bin Philip, Terdakwa III. Linda Angriani Simamora Als Meta anak dari Ahmad Elfindi Simamora dan Terdakwa IV. Thomas Million anak dari Yanto tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi, Terdakwa II. Philari Luanda Als Ari Bin Philip, Terdakwa III. Linda Angriani Simamora Als Meta anak dari Ahmad Elfindi Simamora dan Terdakwa IV. Thomas Million anak dari Yanto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 13 ayat (1) UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
ATAU
KEDUA:
---- Bahwa Terdakwa I. NURJANNAH EFFENDI Binti MAWAR EFENDI, Terdakwa II. PHILARI LUANDA als ARI Bin PHILIP, Terdakwa III. LINDA ANGRIANI SIMAMORA als META anak dari AHMAD ELFINDI SIMAMORA dan Terdakwa IV. THOMAS MILLION anak dari YANTO pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Parkiran Cambridge di Jalan S. Parman Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Baru Kota Medan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya,“Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara , memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------
---- Bahwa sebelumnya saksi Cardi Silitonga, SH, saksi Ellys Riki Jaya dan saksi Bobby Satria Sinaga yang merupakan Anggota Kepolisian dari Polrestabes Medan yang semua saksi bertempat tiggal diwilayah hukum Deli Serdang menerima informasi dari masyarakat yang terpercaya tentang seringnya terjadi transaksi Narkotika jenis shabu-shabu di Parkiran Cambridge di Jalan S. Parman Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Baru Kota Medan yang dilakukan oleh Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi, selanjutnya saksi Cardi Silitonga, SH, saksi Ellys Riki Jaya dan saksi Bobby Satria Sinaga melakukan penyelidikan terhadap Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi dan benar Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi telah mengedarkan Catridge Pods yang mengandung Narkotika, kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 19.45 wib saksi Bobby Satria Sinaga menemui Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi di Parkiran Cambridge di Jalan S. Parman Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Baru Kota Medan sedangkan saksi Cardi Silitonga, SH dan saksi Ellys Riki Jaya memantau ditempat yang tidak jauh dari lokasi tersebut, kemudian Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi menghubungi Terdakwa III. Linda Angriani Simamora Als Meta anak dari Ahmad Elfindi Simamora untuk memesan 1 (satu) Cartridge Pod Yakuza dengan mengatakan “Kak pesan merek yakuza 1 ya, bisa antar ke cambridge ?” lalu Terdakwa III. Linda Angriani Simamora Als Meta anak dari Ahmad Elfindi Simamora menjawab “Bisa, harga nya Rp. 2.700.000 nanti tf ke DANA atas nama THOMAS MILLION ya” lalu Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi menjawab “oke kak” kemudian Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi mengirimkan uang sebesar Rp. Rp. 2.700.000 ke nomor DANA atas nama THOMAS MILLION kemudian Terdakwa III. Linda Angriani Simamora Als Meta anak dari Ahmad Elfindi Simamora menghubungi Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi dan berkata “itu uda sampe kawan ku nunggu di depan lift parkiran” lalu Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi menjawab “oke kak, uda ku kirim uang yang tadi ya kak pesan lagi 2 pods ya kak” lalu Terdakwa III. Linda Angriani Simamora Als Meta anak dari Ahmad Elfindi Simamora menjawab “dp dulu ya satu juta nanti di antar lagi” lalu Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi menjawab “oke kak biar ku tf” lalu Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi mengirimkan uang sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) ke nomor DANA atas nama THOMAS MILLION, kemudian Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi menemui Terdakwa II. Philari Luanda Als Ari Bin Philip lalu Terdakwa II. Philari Luanda Als Ari Bin Philip menyerahkan 1 (satu) bungkus Cartridge Pod Yakuza yang didalamnya berisi cairan mengandung Narkotika dengan berat kotor 7,64 (tujuh koma enam puluh empat) gram kepada Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi setelah itu Terdakwa II. Philari Luanda Als Ari Bin Philip pergi meninggalkan Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi kemudian sekira pukul 20.00 wib Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi menemui saksi Bobby Satria Sinaga yang mau membeli Cartridge Pod Yakuza tersebut kemudian pada saat Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi akan menyerahkan 1 (satu) bungkus Cartridge Pod Yakuza yang didalamnya berisi cairan mengandung Narkotika dengan berat kotor 7,64 (tujuh koma enam puluh empat) gram kepada saksi Bobby Satria Sinaga saat itu juga saksi Satria Sinaga langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi tak lama kemudian datang saksi Cardi Silitonga, SH, saksi Ellys Riki Jaya membantu mengamankan Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi, ketika dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Cartridge Pod Yakuza yang didalamnya berisi cairan mengandung Narkotika dengan berat kotor 7,64 (tujuh koma enam puluh empat) gram dari tangan kanan Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi, ketika diinterogasi Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi mengakui bahwa 1 (satu) bungkus Cartridge Pod Yakuza yang didalamnya berisi cairan mengandung Narkotika dengan berat kotor 7,64 (tujuh koma enam puluh empat) gram tersebut milik Terdakwa Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi yang diperoleh dengan cara membeli dari Terdakwa III. Linda Angriani Simamora Als Meta anak dari Ahmad Elfindi Simamora untuk Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi jual kepada pembeli yang sebelumnya telah memesan kepada Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi dimana Terdakwa II. Philari Luanda Als Ari Bin Philip yang mengantar 1 (satu) bungkus Cartridge Pod Yakuza yang didalamnya berisi cairan mengandung Narkotika dengan berat kotor 7,64 (tujuh koma enam puluh empat) gram tersebut kepada Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi kemudian saksi Cardi Silitonga, SH, saksi Ellys Riki Jaya dan saksi Bobby Satria Sinaga melakukan pengejaran terhadap Terdakwa II. Philari Luanda Als Ari Bin Philip yang mana Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi ada memesan 2 (dua) Catridge Pods yang didalamnya berisi cairan mengandung Narkotika yang akan diantarkan oleh Terdakwa II. Philari Luanda Als Ari Bin Philip di Jalan Karya Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat Kota Medan, dan sekira pukul 22.00 wib saksi Cardi Silitonga, SH, saksi Ellys Riki Jaya dan saksi Bobby Satria Sinaga berhasil menangkap Terdakwa II. Philari Luanda Als Ari Bin Philip di Jalan Karya Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat Kota Medan kemudian ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus kemasan berwarna hitam berlogo X-Men yang di dalam nya berisi Cartridge Pod yang mengandung Narkotika dengan berat kotor 15,6 (lima belas koma enam) gram dari tangan kanannya sedangkan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam ditemukan di tangan kiri Terdakwa II. Philari Luanda Als Ari Bin Philip, ketika diinterogasi Terdakwa II. Philari Luanda Als Ari Bin Philip mengakui membeli catridge pods berisi Narkotika dari panggilan ANDRE (dalam lidik) di Jalan Pabrik Tenun dengan harga Rp.1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) per catridge pods dimana sebelumnya Terdakwa III. Linda Angriani Simamora Als Meta anak dari Ahmad Elfindi Simamora menghubungi Terdakwa II. Philari Luanda Als Ari Bin Philip dan memesan 2 (dua) catridge pods berisi Narkotika dengan harga Rp. 2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) buah catridge pods berisi narkotika tersebut dan Terdakwa III. Linda Angriani Simamora Als Meta anak dari Ahmad Elfindi Simamora mengarahkan Terdakwa II. Philari Luanda Als Ari Bin Philip untuk mengantarkan Catridge Pods berisi Narkotika tersebut kepada Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi dengan keuntungan yang Terdakwa II. Philari Luanda Als Ari Bin Philip sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per Catridge Pods berisi Narkotika kemudian sekira pukul 22.30 wib saksi Cardi Silitonga, SH, saksi Ellys Riki Jaya dan saksi Bobby Satria Sinaga melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Terdakwa III. Linda Angriani Simamora Als Meta anak dari Ahmad Elfindi Simamora dan Terdakwa IV. Thomas Million anak dari Yanto di Komplek Megacom Kelurahan Dwi Kora Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan ketika diinterogasi Terdakwa III. Linda Angriani Simamora Als Meta anak dari Ahmad Elfindi Simamora dan Terdakwa IV. Thomas Million anak dari Yanto mengakui barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Cartridge Pod Yakuza yang didalamnya berisi cairan mengandung Narkotika dengan berat kotor 7,64 (tujuh koma enam puluh empat) gram dan 2 (dua) bungkus kemasan berwarna hitam berlogo X-Men yang di dalam nya berisi Cartridge Pod yang mengandung Narkotika dengan berat kotor 15,6 (lima belas koma enam) gram milik Terdakwa III. Linda Angriani Simamora Als Meta anak dari Ahmad Elfindi Simamora dan Terdakwa IV. Thomas Million anak dari Yanto yang diperoleh dari Terdakwa II. Philari Luanda Als Ari Bin Philip dan akan diserahkan kepada Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi dengan keuntungan yang Terdakwa III. Linda Angriani Simamora Als Meta anak dari Ahmad Elfindi Simamora peroleh sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) bungkus Cartridge Pod sedangkan Terdakwa IV. Thomas Million anak dari Yanto berperan menerima transfer uang pembelian catridge pods berisi Narkotika dari Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi, Terdakwa II. Philari Luanda Als Ari Bin Philip, Terdakwa III. Linda Angriani Simamora Als Meta anak dari Ahmad Elfindi Simamora dan Terdakwa IV. Thomas Million anak dari Yanto beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 757/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 13 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T.,M.T dan R. Fani Miranda, S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa :
- 1 (satu) Catridge berisi cairan bening dalam kemasan warna hitam berlogo YAKUZA
- 2 (dua) Catridge berisi cairan bening dalam kemasan warna hitam berlogo X-MEN
diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa I. Nurjannah Effendi, Terdakwa II. Philari Luanda Als Ari, Terdakwa III. Linda Angriani Simamora Als Meta dan Terdakwa IV. Thomas Million. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut positif MDMA dan Etomidate dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Etomidate terdaftar dalam Golongan II nomor urut 90 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 15 tahun 2025 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti A habis digunakan dan 1 (satu) catrige dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening,diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi, Terdakwa II. Philari Luanda Als Ari Bin Philip, Terdakwa III. Linda Angriani Simamora Als Meta anak dari Ahmad Elfindi Simamora dan Terdakwa IV. Thomas Million anak dari Yanto tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi, Terdakwa II. Philari Luanda Als Ari Bin Philip, Terdakwa III. Linda Angriani Simamora Als Meta anak dari Ahmad Elfindi Simamora dan Terdakwa IV. Thomas Million anak dari Yanto sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 13 ayat (1) UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
DAN
KEDUA
---- Bahwa Terdakwa I. NURJANNAH EFFENDI Binti MAWAR EFENDI, Terdakwa II. PHILARI LUANDA als ARI Bin PHILIP, Terdakwa III. LINDA ANGRIANI SIMAMORA als META anak dari AHMAD ELFINDI SIMAMORA dan Terdakwa IV. THOMAS MILLION anak dari YANTO pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Parkiran Cambridge di Jalan S. Parman Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Baru Kota Medan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan II” yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---- Bahwa sebelumnya saksi Cardi Silitonga, SH, saksi Ellys Riki Jaya dan saksi Bobby Satria Sinaga yang merupakan Anggota Kepolisian dari Polrestabes Medan yang semua saksi bertempat tiggal diwilayah hukum Deli Serdang menerima informasi dari masyarakat yang terpercaya tentang seringnya terjadi transaksi Narkotika jenis shabu-shabu di Parkiran Cambridge di Jalan S. Parman Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Baru Kota Medan yang dilakukan oleh Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi, selanjutnya saksi Cardi Silitonga, SH, saksi Ellys Riki Jaya dan saksi Bobby Satria Sinaga melakukan penyelidikan terhadap Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi dan benar Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi telah mengedarkan Catridge Pods yang mengandung Narkotika, kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 19.45 wib saksi Bobby Satria Sinaga menemui Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi di Parkiran Cambridge di Jalan S. Parman Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Baru Kota Medan sedangkan saksi Cardi Silitonga, SH dan saksi Ellys Riki Jaya memantau ditempat yang tidak jauh dari lokasi tersebut, kemudian Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi menghubungi Terdakwa III. Linda Angriani Simamora Als Meta anak dari Ahmad Elfindi Simamora untuk memesan 1 (satu) Cartridge Pod Yakuza dengan mengatakan “Kak pesan merek yakuza 1 ya, bisa antar ke cambridge ?” lalu Terdakwa III. Linda Angriani Simamora Als Meta anak dari Ahmad Elfindi Simamora menjawab “Bisa, harga nya Rp. 2.700.000 nanti tf ke DANA atas nama THOMAS MILLION ya” lalu Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi menjawab “oke kak” kemudian Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi mengirimkan uang sebesar Rp. Rp. 2.700.000 ke nomor DANA atas nama THOMAS MILLION kemudian Terdakwa III. Linda Angriani Simamora Als Meta anak dari Ahmad Elfindi Simamora menghubungi Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi dan berkata “itu uda sampe kawan ku nunggu di depan lift parkiran” lalu Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi menjawab “oke kak, uda ku kirim uang yang tadi ya kak pesan lagi 2 pods ya kak” lalu Terdakwa III. Linda Angriani Simamora Als Meta anak dari Ahmad Elfindi Simamora menjawab “dp dulu ya satu juta nanti di antar lagi” lalu Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi menjawab “oke kak biar ku tf” lalu Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi mengirimkan uang sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) ke nomor DANA atas nama THOMAS MILLION, kemudian Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi menemui Terdakwa II. Philari Luanda Als Ari Bin Philip lalu Terdakwa II. Philari Luanda Als Ari Bin Philip menyerahkan 1 (satu) bungkus Cartridge Pod Yakuza yang didalamnya berisi cairan mengandung Narkotika dengan berat kotor 7,64 (tujuh koma enam puluh empat) gram kepada Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi setelah itu Terdakwa II. Philari Luanda Als Ari Bin Philip pergi meninggalkan Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi kemudian sekira pukul 20.00 wib Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi menemui saksi Bobby Satria Sinaga yang mau membeli Cartridge Pod Yakuza tersebut kemudian pada saat Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi akan menyerahkan 1 (satu) bungkus Cartridge Pod Yakuza yang didalamnya berisi cairan mengandung Narkotika dengan berat kotor 7,64 (tujuh koma enam puluh empat) gram kepada saksi Bobby Satria Sinaga saat itu juga saksi Satria Sinaga langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi tak lama kemudian datang saksi Cardi Silitonga, SH, saksi Ellys Riki Jaya membantu mengamankan Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi, ketika dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Cartridge Pod Yakuza yang didalamnya berisi cairan mengandung Narkotika dengan berat kotor 7,64 (tujuh koma enam puluh empat) gram dari tangan kanan Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi, ketika diinterogasi Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi mengakui bahwa 1 (satu) bungkus Cartridge Pod Yakuza yang didalamnya berisi cairan mengandung Narkotika dengan berat kotor 7,64 (tujuh koma enam puluh empat) gram tersebut milik Terdakwa Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi yang diperoleh dengan cara membeli dari Terdakwa III. Linda Angriani Simamora Als Meta anak dari Ahmad Elfindi Simamora untuk Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi jual kepada pembeli yang sebelumnya telah memesan kepada Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi dimana Terdakwa II. Philari Luanda Als Ari Bin Philip yang mengantar 1 (satu) bungkus Cartridge Pod Yakuza yang didalamnya berisi cairan mengandung Narkotika dengan berat kotor 7,64 (tujuh koma enam puluh empat) gram tersebut kepada Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi kemudian saksi Cardi Silitonga, SH, saksi Ellys Riki Jaya dan saksi Bobby Satria Sinaga melakukan pengejaran terhadap Terdakwa II. Philari Luanda Als Ari Bin Philip yang mana Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi ada memesan 2 (dua) Catridge Pods yang didalamnya berisi cairan mengandung Narkotika yang akan diantarkan oleh Terdakwa II. Philari Luanda Als Ari Bin Philip di Jalan Karya Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat Kota Medan, dan sekira pukul 22.00 wib saksi Cardi Silitonga, SH, saksi Ellys Riki Jaya dan saksi Bobby Satria Sinaga berhasil menangkap Terdakwa II. Philari Luanda Als Ari Bin Philip di Jalan Karya Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat Kota Medan kemudian ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus kemasan berwarna hitam berlogo X-Men yang di dalam nya berisi Cartridge Pod yang mengandung Narkotika dengan berat kotor 15,6 (lima belas koma enam) gram dari tangan kanannya sedangkan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam ditemukan di tangan kiri Terdakwa II. Philari Luanda Als Ari Bin Philip, ketika diinterogasi Terdakwa II. Philari Luanda Als Ari Bin Philip mengakui membeli catridge pods berisi Narkotika dari panggilan ANDRE (dalam lidik) di Jalan Pabrik Tenun dengan harga Rp.1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) per catridge pods dimana sebelumnya Terdakwa III. Linda Angriani Simamora Als Meta anak dari Ahmad Elfindi Simamora menghubungi Terdakwa II. Philari Luanda Als Ari Bin Philip dan memesan 2 (dua) catridge pods berisi Narkotika dengan harga Rp. 2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) buah catridge pods berisi narkotika tersebut dan Terdakwa III. Linda Angriani Simamora Als Meta anak dari Ahmad Elfindi Simamora mengarahkan Terdakwa II. Philari Luanda Als Ari Bin Philip untuk mengantarkan Catridge Pods berisi Narkotika tersebut kepada Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi dengan keuntungan yang Terdakwa II. Philari Luanda Als Ari Bin Philip sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per Catridge Pods berisi Narkotika kemudian sekira pukul 22.30 wib saksi Cardi Silitonga, SH, saksi Ellys Riki Jaya dan saksi Bobby Satria Sinaga melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Terdakwa III. Linda Angriani Simamora Als Meta anak dari Ahmad Elfindi Simamora dan Terdakwa IV. Thomas Million anak dari Yanto di Komplek Megacom Kelurahan Dwi Kora Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan ketika diinterogasi Terdakwa III. Linda Angriani Simamora Als Meta anak dari Ahmad Elfindi Simamora dan Terdakwa IV. Thomas Million anak dari Yanto mengakui barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Cartridge Pod Yakuza yang didalamnya berisi cairan mengandung Narkotika dengan berat kotor 7,64 (tujuh koma enam puluh empat) gram dan 2 (dua) bungkus kemasan berwarna hitam berlogo X-Men yang di dalam nya berisi Cartridge Pod yang mengandung Narkotika dengan berat kotor 15,6 (lima belas koma enam) gram milik Terdakwa III. Linda Angriani Simamora Als Meta anak dari Ahmad Elfindi Simamora dan Terdakwa IV. Thomas Million anak dari Yanto yang diperoleh dari Terdakwa II. Philari Luanda Als Ari Bin Philip dan akan diserahkan kepada Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi dengan keuntungan yang Terdakwa III. Linda Angriani Simamora Als Meta anak dari Ahmad Elfindi Simamora peroleh sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) bungkus Cartridge Pod sedangkan Terdakwa IV. Thomas Million anak dari Yanto berperan menerima transfer uang pembelian catridge pods berisi Narkotika dari Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi, Terdakwa II. Philari Luanda Als Ari Bin Philip, Terdakwa III. Linda Angriani Simamora Als Meta anak dari Ahmad Elfindi Simamora dan Terdakwa IV. Thomas Million anak dari Yanto beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 757/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 13 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T.,M.T dan R. Fani Miranda, S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa :
- 1 (satu) Catridge berisi cairan bening dalam kemasan warna hitam berlogo YAKUZA
- 2 (dua) Catridge berisi cairan bening dalam kemasan warna hitam berlogo X-MEN
diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa I. Nurjannah Effendi, Terdakwa II. Philari Luanda Als Ari, Terdakwa III. Linda Angriani Simamora Als Meta dan Terdakwa IV. Thomas Million. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut positif MDMA dan Etomidate dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Etomidate terdaftar dalam Golongan II nomor urut 90 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 15 tahun 2025 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti A habis digunakan dan 1 (satu) catrige dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening,diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi, Terdakwa II. Philari Luanda Als Ari Bin Philip, Terdakwa III. Linda Angriani Simamora Als Meta anak dari Ahmad Elfindi Simamora dan Terdakwa IV. Thomas Million anak dari Yanto tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II.
------ Perbuatan Terdakwa I. Nurjannah Effendi Binti Mawar Efendi, Terdakwa II. Philari Luanda Als Ari Bin Philip, Terdakwa III. Linda Angriani Simamora Als Meta anak dari Ahmad Elfindi Simamora dan Terdakwa IV. Thomas Million anak dari Yanto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 119 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --
|