INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 171/Pdt.P/2026/PN Lbp | Raja Putra Ericko Situmorang | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
| Nomor Perkara | 171/Pdt.P/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 06 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 171 | ||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 415/2006 tertanggal 25 Juli 2006 yang ditandatangani oleh Drs. H. Zulkarnain Nasution selaku Kepala Dinas Kependudukan Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Deli Serdang di Lubuk Pakam, Kartu Tanda Penduduk No. 1207082101030002, Kartu Keluarga No. 1207280907240005 tertanggal 9 Juli 2024, Ijazah Sekolah Dasar tertanggal 26 Juni 2015, Ijazah Sekolah Menengah Pertama tertanggal 28 Mei 2018, dan Ijazah Sekolah Menengah Atas tertanggal 3 Mei 2021 yang tercatat atas nama ”Raja Putra Ericko Situmorang” menjadi nama ”Raza Aga Ericko Situmorang”;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan resmi putusan dari penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Deli Serdang agar menambahkan catatan pinggir mengenai perubahan nama pada kutipan akta pencatatan sipil dan dalam register yang disediakan untuk itu berikut dengan nama yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk No. 1207082101030002, Kartu Keluarga No. 1207280907240005 tertanggal 9 Juli 2024 yang semula bernama Raja Putra Ericko Situmorang diubah menjadi Raza Aga Ericko Situmorang;
4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Atau : Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
