Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
977/Pid.Sus/2026/PN Lbp Lucia Indri Primastuti, S.H. FAUZI ARDIANSYAH ALIAS ARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 977/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5773 /L.2.14/Enz.2/06/2026.
Penuntut Umum
NoNama
1Lucia Indri Primastuti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAUZI ARDIANSYAH ALIAS ARDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N      :

Kesatu

---------------- Bahwa Terdakwa FAUZI ARDIANSYAH ALIAS ARDI, pada hari senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa dengan alamat Dusun VIII Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk di dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah “Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, menjadi Perantara dalam Jual Beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekitar pukul 09.00 Wib datang ke rumah Terdakwa orang yang bernama IGO (DPO) untuk mengantarkan Narkotika Jenis Shabu kepada Terdakwa yang mana Terdakwa menerima Narkotika jenis Shabu dari IGO sebanyak 1,5 (satu setengah) gram dengan tujuan Narkotika Jenis Shabu tersebut akan Terdakwa jual sehingga Terdakwa memaket – maketkan atau membagi – bagikan Shabu tersebut ke dalam beberapa plastik kecil yang mana Terdakwa akan jual dengan harga per paket Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian setelah Terdakwa menjual sebagian Paket tersebut yaitu pada pukul 19.30 saat Terdakwa sedang berada di dalam rumah menunggu pembeli, tiba – tiba datang beberapa petugas kepolisian yaitu saksi TORANG HUTAPEA, SH, saksi CHARLIE BOY HUTAPEA, SH, saksi SUGARLIAN, saksi JEFRI PARDAMEAN KAROSEKALI melakukan penangkapan terhadap Terdakwa setelah menerima informasi. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang mana  terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil berisikan 9 (sembilan) bungkus plastik klip transparan yang berisikan shabu dengan berat kotor (bruto) 1,54 (satu koma lima puluh empat) gram dan berat netto 0,79 (nol koma tujuh puluh sembilan) gram serta 1 (satu) plastik klip kosong dan saat itu barang bukti tersebut Terdakwa pegang atau berada ditangan kiri Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut adalah milik Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa menerima shabu dari IGO dengan cara sistem kerja, dimana Terdakwa terlebih dulu menerima shabu dari IGO dan kemudian menjualkannya kembali dan setelah itu baru uangnya Terdakwa bayarkan atau setor kepada IGO tersebut melalui tunai dan Terdakwa mendapatkan keuntungan.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Taksiran / Penimbangan Nomor : 124/4/LL/10020/2026 tanggal 14 April 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pimpinan Pegadaian Cabang Lubuk Pakam Anna restiawaty Br Sembiring dan penaksir Mangudur Lumbanbatu menerangkan bahwa terhadap 9 (sembilan) plastik klip transparan yang berisikan Shabu memiliki berat bruto 1,54 (satu koma lima puluh empat) gram berat Netto 0,79 (nol koma tujuh puluh sembilan) gram.
  • Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboraturium Nomor DS22HD/IV/2026/Laboraturium Daerah Deli Serdang – Medan tanggal 27 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si menerangkan bahwa terhadap 9 (sembilan) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih Positif Narkotika adalah benar Mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, menjadi Perantara dalam Jual Beli, menukar atau menyerahkan l narkotika jenis Shabu tersebut.

---- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----

 

Kedua

---------------- Bahwa Terdakwa FAUZI ARDIANSYAH ALIAS ARDI, pada hari senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa dengan alamat Dusun VIII Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk di dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah “Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekitar pukul 09.00 Wib datang ke rumah Terdakwa orang yang bernama IGO (DPO) untuk mengantarkan Narkotika Jenis Shabu kepada Terdakwa yang mana Terdakwa menerima Narkotika jenis Shabu dari IGO sebanyak 1,5 (satu setengah) gram dengan tujuan Narkotika Jenis Shabu tersebut akan Terdakwa jual sehingga Terdakwa memaket – maketkan atau membagi – bagikan Shabu tersebut ke dalam beberapa plastik kecil yang mana Terdakwa akan jual dengan harga per paket Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian setelah Terdakwa menjual sebagian Paket tersebut yaitu pada pukul 19.30 saat Terdakwa sedang berada di dalam rumah menunggu pembeli, tiba – tiba datang beberapa petugas kepolisian yaitu saksi TORANG HUTAPEA, SH, saksi CHARLIE BOY HUTAPEA, SH, saksi SUGARLIAN, saksi JEFRI PARDAMEAN KAROSEKALI melakukan penangkapan terhadap Terdakwa setelah menerima informasi. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang mana  terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil berisikan 9 (sembilan) bungkus plastik klip transparan yang berisikan shabu dengan berat kotor (bruto) 1,54 (satu koma lima puluh empat) gram dan berat netto 0,79 (nol koma tujuh puluh sembilan) gram serta 1 (satu) plastik klip kosong dan saat itu barang bukti tersebut Terdakwa pegang atau berada ditangan kiri Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut adalah milik Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa menerima shabu dari IGO dengan cara sistem kerja, dimana Terdakwa terlebih dulu menerima shabu dari IGO dan kemudian menjualkannya kembali dan setelah itu baru uangnya Terdakwa bayarkan atau setor kepada IGO tersebut melalui tunai dan Terdakwa mendapatkan keuntungan.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Taksiran / Penimbangan Nomor : 124/4/LL/10020/2026 tanggal 14 April 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pimpinan Pegadaian Cabang Lubuk Pakam Anna restiawaty Br Sembiring dan penaksir Mangudur Lumbanbatu menerangkan bahwa terhadap 9 (sembilan) plastik klip transparan yang berisikan Shabu memiliki berat bruto 1,54 (satu koma lima puluh empat) gram berat Netto 0,79 (nol koma tujuh puluh sembilan) gram.
  • Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboraturium Nomor DS22HD/IV/2026/Laboraturium Daerah Deli Serdang – Medan tanggal 27 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si menerangkan bahwa terhadap 9 (sembilan) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih Positif Narkotika adalah benar Mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, menjadi Perantara dalam Jual Beli, menukar atau menyerahkan l narkotika jenis Shabu tersebut.

----- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----

Pihak Dipublikasikan Ya