| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama dan Tempat dan Tahun Lahir Pemohon pada dokumen KK No. 1207261709260004 nama Pemohon tertulis HIDAR LAIA, lahir di Nias, 13-06-1996 menjadi ARIMA LAIA, lahir di Hiliotalua, 13-06-1994 Sesuai dengan Akta Kelahiran Nomor : 1214-LT- 22062026-0031 Pemohon;
3. Menetapkan Nama Pemohon yang sebenarnya ARIMA LAIA, lahir di Hiliotalua, 13-06-1994 sesuai dengan Akta Kelahiran Pemohon ;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai penggantian Nama, Tempat dan Tahun Lahir Pemohon kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Deli Serdang untuk dicatatkan dalam sebuah daftar yang diperlukan untuk dicantumkan pada registrasi yang sedang berjalan atau
memberikan catatan pinggir didalam Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon atau agar dapat menerbitkan KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu keluarga) Pemohon ;
5. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon.
Subsidair:
Jika Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cq.Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.
|